KUPANG- Sedikitnya 4.000 lebih sekolah dan madrasah di Provinsi NTT belum terakreditasi. Badan Akreditasi Provinsi NTT medorong pemerintah Kabupaten dan Kota mengalokasikan anggaran untuk melakukan akreditasi sekolah dan madrasah di wilayahnya guna meningkatkan mutu pendidikan. Hal ini disampaikan oleh Kepada Badan Akreditasi Provinsi (BAP) Nusa Tenggara Timur (NTT), Simon Riwu Kaho kepada Bergelora.com di Kupang, Selasa (1/12)
”Jumlah sekolah dan madrasah di NTT yang Terakreditasi tahun 2015 dengan sumber dana dari APBD Kabupaten/Kota sebanyak 332 sekolah. Terdiri dari 216 SD, 64 SMP, 6 SMA dan 46 SMK,” papar Riwu Kaho.
Sebelumnya dalam seminar tentang hasil akhir akreditasi sekolah dan madrasah APBD Kabupaten/Kota tahun 2015 Provinsi NTT yang di laksanakan di Hotel Pelangi Sabtu (28/11) ia menjelaskan bahwa sekolah yang terakreditasi baru di 9 dari 22 Kabupaten dan Kota di seluruh NTT. Sembilan Kabupaten dan Kota tersebut yakni Kota Kupang, Kabupaten Kupang, Belu, Malaka, Flores Timur, Ende, Nagekeo, Sumba Timur dan Sabu Raijua,” ujarnya.
“Ada Bupati dan DPRD yang langsung merespon dan menganggarkan dalam APBD ada juga bilang bersedia tapi kemudian tidak ada tindak lanjutnya hingga sekarang,” ujarnya.
Saat ini ada dari 9.700 sekolah di NTT yang sudah terakreditasi baru sebanyak 3.400 sekolah. Sisanya, 4.000 lebih yang belum terakreditasi akan di upayakan pada tahun-tahun mendatang.
Dalam seminar yang di pandu DR. Jusuf Kuahati dari Universitas Cendana yang di hadiri anggota Badan Akreditasi Nasional (BAN), Djafar Amirudin, Riwu Kaho mengemukakan, ada empat masalah yang terkait Akreditasi terhadap sekolah dan madrasah di NTT.
“Masalah itu adalah standarisasi yang belum berjalan maksimal, manajemen sekolah yang lemah, komitmen pemerinta daerah (Pemda) yang belum maksimal, dan publik hanya tahu sekolah gratis,” ujarnya.
Menurutnya, standarisasi sekolah dan madrasah di NTT belum memenuhi 8 standar yang sudah di tetapkan. Delapan standar itu adalah standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidikan dan ketenaga kependidikan, standar sarana prasarana, standar pengelolah, standar pembiayaan dan standar penilaian.
Anggota BAN, Djafar Amirudin menjelaskan, sesuai peraturan pemerintah, ada 3 standarisasi mutu pendidikan yaitu evaluasi, sertifikasi dan akreditasi. Namun, akreditasi belum menjadi isu yang heboh jika di bandingkan dengan 2 isu lainnya.
Indikatornya, menurut Djafar, bisa dilihat talk show di televisi, evaluasi dan sertifikasi selalu menjadi topik yang di diskusikan. Namun, menjadi heboh karena terkait pendapatan para guru. Hal itu tidak berarti akreditasi tidak penting.
Djafar mengatakan, sesuai aturan, sekolah tidak memenuhi standar akreditasi harus di tutup. Namun karena ada fungsi edukasi, sekolah–sekolah tersebut dibina hingga memenuhi standar. (Philip Matias Giri)