Rabu, 11 Desember 2024

71 Tahun Merdeka, Ironi Di Negeri Pancasila

Oleh: Natalius Pigai*

Mengapa demikian Ironi? secara umum memang Indonesia masih rawan terhadap aksi-aksi konflik  horisontal atau kekerasan berbasis sentimen Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan (SARA). Saya katakan Indonesia ini adalah “Bangsa Multiminoritas” plural, keanekaragaman suku, agama, juga antar golongan. Itu adalah sebuah kekayaan yang perlu terpelihara sebagai perwujudan kebhinnekaan bangsa. Namun ancaman intoleransi juga ada dalam keanekaragaman tersebut karena itulah maka negara harus memastikan adanya jaminan keamanan bagi rakyat Indonesia. Kuncinya di aparat penegak hukum untuk mengikis potensi kekerasan berdasar SARA di atas

Selanjutnya apakah saat ini masyarakat sudah merasakan kemerdekaan dari ancaman pelanggaran HAM maupun aksi kekerasan berlatar SARA? Secara umum masih merasakan tetapi daerah-daerah tertentu yang potensial terjadinya kekerasan berbasis SARA baik melalui kekerasan verbal maupun kekerasan fisik masih saja terjadi misalnya di Tanjung Balai, Jakarta, Yogyajakarta dan beberapa daerah lain.

Di pulau Jawa khususnya Yogyakarta masih sering terjadi adanya Papuaphobia atau kebencian terhadap orang Papua atas dasar suku dan ras. Demikian pula kekerasan verbal yang dihadapi oleh suku atau etnik marga Tionghoa. Termasuk adanya ancaman ketakutan terhadap suku-suku pendatang termasuk keluarga Thionghoa di Tanjung Balai juga masih terjadi.

Adanya diskriminasi berbasis agama hampir merata di Aceh oleh pemerintah secara sadar dan sengaja melarang agama Kristen. Perda berbasis syariah di Sumatera barat, Jawa barat, Banten, Sulawesi selatan, Kalimantan selatan juga tetap berlangsung di negeri Pancasila ini. Ancaman pengekangan atau bahkan pemberangusan kebebasan berkeyakinan dan beragama bagi para pengikut Ahmadiyah dan Syiah. Penganut aliran kepercayaan belum diberi jaminan hak asasi. Itulah sekelumit persoalan atas dasar suku dan agama. Ini “Ironi di Negeri Pancasila”.

Lantas, apa yang perlu dilakukan oleh negara untuk memutus mata rantai kekerasan yang makin subur dan menua. Salah satu aspek krusial dalam  tugas pemerintah khususnya di bidang penegakan hukum di Indonesia saat ini. Meningkatnya opini dan citra negatif terhadap lembaga lembaga negara yang diberi kewenangan melaksanakan sistem peradilan pidana (criminal justice system) di Indonesia baik kepolisian, kejaksaan, MA, lembaga pemasyarakatan. 

Kami memahami betul bahwa institusi kepolisian sedang melaksanakan reformasi yang bersifat progresif. Kami apresiasi Kapolri  baru, Jenderal Tito Karnavian yang mau menjalankan tugas pelaksanaan kepolisian berbasis HAM sesuai dengan amanat yang terkandung dalam peraturan Kapolri (Perkap) nomor 8 tahun 2009. Institusi kepolisian mulai membenah dengan melakukan reformasi substansial dengan meningkatkan profesionalisme anggota, meningkatkan kualitas pengawas internal serta revolusi mental.

Komnas HAM meminta kepada seluruh jajaran kepolisian baik di Mabes maupun juga di wilayah untuk mendukung kebijakan Harapan perbaikan institusi kepolisian responsif, Imparsial, profesional, objektif agar memberi rasa keadilan dan non-diskriminatif bagi pencari keadilan. Polri juga berupaya memberikan keamanan internal bagi warga negara karena  mampu mencegah bahaya melalui deteksi dini dan melakukan penegakkan hukum,– hanya oleh aparat kepolisian sesuai Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002.

Selain itu terkait dengan situasi akhir-akhir ini tentang perbedaan penafsiran tentang tumpang tindih kewenagan (otoritas) terkait tugas-tugas penegakkan hukum khususnya, penanganan terorisme, pemberantasan narkotika, dan penegakan hukum oleh satuan polisi sipil, dan lainnya cukup membingungkan. Seakan-akan para pejabat kita mempertontonkan rebutan kewenangan dan segala fasilitasnya bukan untuk berorientasi pada adanya harapan jaminan kepastian hukum. Seharusnya semua elemen bangsa berpedoman pada regulasi induk yang ada pada Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Nasional.

*Penulis adalah Komisioner Komnas HAM.

 

Artikel Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,110PelangganBerlangganan

Terbaru