JAKARTA- Sebanyak 75 anggota Dewan Perwakilan Daerah menanda tangani hak bertanya sehubungan dengan urgensi dan relevansi pembangunan kereta cepat (high speed train) Jakarta – Bandung,– kepada Presiden yang menandatangani peraturan pembangunan kereta cepat dalam Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2015 tertanggal 6 Oktober 2015. Inisiator mengajukan hak bertanya dilakukan oleh senator asal Jawa Barat, Ayi Hambali dan senator asal DKI, Andi Mappetahang Fatwa dan disampaikan dalam Sidang Paripurna DPD RI di Jakarta, Kamis (29/10).
Para anggota DPD mempertanyakan urgensi dan relevansi proyek yang berjarak 150 kilometer itu, karena biayanya membebani APBN dan lokasinya di Jawa Barat. Presiden begitu cepat mengeluarkan peraturan tentang percepatan penyelenggaraan prasarana dan sarana kereta cepat Jakarta – Bandung. Padahal, semasa kampanye Presiden berambisi untuk mewujudkan tol laut atau poros maritim tapi hingga sekarang Presiden belum mengeluarkan peraturan atau keputusan sebagai landasan hukum merealisasikannya.
“Jakarta – Bandung memiliki jalur sarana dan prasarana transportasi yang lengkap, bisa kereta api, pesawat, serta jalan tol dan jalan raya. Kami mempertanyakan, mengapa Presiden begitu cepat mengeluarkan peraturan tentang percepatan penyelenggaraan prasarana dan sarana kereta cepat Jakarta – Bandung?” demikian Ayi Hambali.
Ayi Hambali menyinggung gagasan pembangunan kereta cepat (high speed train) Jakarta – Bandung muncul ketika pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono. Namun, tenggelam setelah banyak pihak menilainya tidak tepat karena antara lain pembangunan prasarana dan sarana kereta cepat itu berlokasi di wilayah Jawa. Gagasan itu muncul kembali setelah investor Jepang dan investor Cina mengajukan proposal proyek kepada Presiden Joko Widodo.
Investor kedua negara melakukan studi kelayakan. Investor Jepang mengajukan penawaran Rp 60 triliun dan Cina Rp 78 triliun yang masing-masing di luar dana pembebasan lahan. Presiden sempat menolak proposal proyek itu karena biayanya membebani anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Dalam perkembangannya, Presiden justru memberikan persetujuan kelanjutan proyek.
Dalam sambutannya, pimpinan DPD RI menerima surat Ayi Hambali dan AM Fatwa bersama tanda tangan 73 anggota DPD RI lainnya tertanggal 27 Oktober 2015 tentang penggunaan hak bertanya anggota DPD RI. Selanjutnya, pimpinan DPD RI menyampaikan surat itu kepada pemerintah.
Ketua DPD RI Irman Gusman (senator asal Sumatera Barat), serta dua Wakil Ketua DPD RI, Farouk Muhammad (senator asal Nusa Tenggara Barat) dan Gusti Kanjeng Ratu Hemas (senator asal Daerah Istimewa Yogyakarta) memimpin acara tersebut, yang mengagendakan laporan pelaksanaan tugas alat kelengkapan DPD RI, pengesahan keputusan DPD RI, dan pidato masa sidang tahun sidang 2015-2016. (Enrico N. Abdielli)