Sabtu, 27 Juni 2026

MEREKA HARUSNYA DI DOR..! Vonis Riva Siaahan di Kasus Korupsi Minyak Disunat Jadi 7 Tahun Penjara

JAKARTA – Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menyunat vonis Riva Siahaan selaku mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga (PT PPN) dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah. Hukuman Riva disunat dari 9 tahun menjadi 7 tahun penjara.

Putusan banding Riva Siaahan diketok pada Kamis (25/6/2026). Putusan banding ini diadili oleh majelis hakim yang diketuai Catur Iriantoro dengan anggota Hotma Maya Marbun dan Bragung Iswanto.

“Menyatakan Terdakwa Riva Siahaan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer,” ujar hakim ketua Catur Iriantoro saat membacakan amar putusan seperti dikutip dalam laman direktori putusan Mahkamah Agung.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun,” imbuh hakim dikutip Bergwlora.com di Jakarta, Sabtu (27/6).

Hakim banding menghukum Riva membayar denda Rp 500 juta subsider 140 hari pidana kurungan. Selain itu, hakim banding menambah hukuman Riva untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 5 miliar subsider 4 tahun pidana kurungan.

“Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” ujar hakim.

PT DKI juga telah membacakan putusan banding untuk Edward Corne selaku mantan VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga. Hakim banding tetap menghukum Edward dengan 10 tahun penjara.

Hakim banding mengurangi jumlah denda yang harus dibayar Edward menjadi Rp 500 juta subsider 140 hari pidana kurungan. Hakim banding menambah hukuman Edward membayar uang pengganti Rp 5 miliar subsider 4 tahun pidana kurungan. Edward Corne awalnya divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan.

Sebelumnya, sidang vonis Riva Siahaan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (26/2). Hakim menyatakan Riva bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dalam kasus tata kelola minyak mentah.

Hakim menghukum Riva dengan pidana 9 tahun penjara. Hakim tak menghukum Riva membayar uang pengganti namun hanya dihukum membayar denda Rp 1 miliar subsider 190 hari pidana kurungan.

3 Terdakwa Kasus Korupsi Minyak Mentah Divonis 9-10 Tahun Penjara

Sidang vonis kasus minyak mentah. (Ist)

Mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga (PT PPN) Riva Siahaan divonis 9 tahun penjara. Hakim menyatakan Riva bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dalam kasus tata kelola minyak mentah.

“Menyatakan Terdakwa Riva Siahaan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, turut serta melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata ketua majelis hakim Fajar Kusuma Aji saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (26/2/2026).

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Riva Siahaan dengan pidana penjara selama 9 tahun, dikurangkan dengan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan di rumah tahanan negara,” imbuh hakim.

Hakim menghukum Riva membayar denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan. Pidana denda harus dibayar dalam jangka waktu 1 bulan dan dapat diperpanjang paling lama 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap.

“Menetapkan jika pidana denda tidak dibayar dalam jangka waktu yang telah ditentukan, kekayaan atau pendapatan Terdakwa atau terpidana dapat disita dan dilelang untuk melunasi pidana denda yang dibayar,” ujar hakim.

Hakim menyatakan Riva Siahaan bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim menyatakan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah melakukan pemberantasan korupsi.

Hakim menyatakan kasus ini menyebabkan kerugian keuangan negara pada PT Pertamina sebesar Rp 2,5 triliun. Jumlah itu merupakan bagian dari total kerugian keuangan negara sebesar Rp 9,4 triliun dalam kasus tata kelola minyak.

“Bahwa berdasarkan hasil laporan pemeriksaan investigatif oleh BPK RI Nomor 26 dan seterusnya, yang dilakukan dalam rangka perhitungan kerugian keuangan negara tata kelola minyak Kementerian ESDM, terdapat kerugian keuangan negara PT Pertamina sebesar Rp 2.545.277.386.935 (2,5 triliun), yang merupakan bagian dari keseluruhan kerugian keuangan negara dalam penjualan solar non-subsidi PT Pertamina dan PT PPN tahun 2018-2023 seluruhnya Rp 9.415.196.905.676,86 (9,4 triliun),” ujar hakim anggota Sigit Herman Binaji.

Meski demikian, hakim menyatakan kerugian negara Rp 171 triliun tidak terbukti. Hakim menilai jumlah itu masih bersifat asumsi.

Hakim juga tak membebankan uang pengganti kepada para terdakwa. Menurut hakim, para terdakwa tidak menikmati keuntungan dari kerugian negara yang terjadi.

Dalam sidang ini, hakim juga membacakan putusan untuk dua terdakwa lainnya.

Berikut ini vonis dua terdakwa tersebut:

1. Maya Kusmaya (MK) selaku eks Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, divonis 9 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan.

2. Edward Corne (EC) selaku eks VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, divonis 10 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan.

Hukuman Uang Pengganti Anak Riza Chalid Ditambah Jadi Rp 13,4 Triliun

Terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Muhamad Kerry Adrianto Riza. (Ist)

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga telah membacakan putusan banding terhadap terdakwa kasus korupsi tata kelola minyak, Muhamad Kerry Adrianto Riza. Anak buron kasus korupsi minyak, Riza Chalid, ini tetap dihukum 15 tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 tahun,” kata ketua majelis hakim Budi Susilo saat membacakan amar putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Rabu (10/6/2026).

Hakim menghukum Kerry membayar denda Rp 500 juta subsider 140 hari pidana kurungan. Jumlah uang denda ini lebih rendah dibanding vonis Kerry di Pengadilan Tipikor Jakpus, yakni Rp 1 miliar.

Hakim banding kemudian menambah pembayaran uang pengganti Kerry menjadi Rp 13.406.493.622.901 (13,4 triliun). Rinciannya, uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 2.906.493.622.901 (2,9 triliun) dan kerugian perekonomian negara Rp 10,5 triliun.

“Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 10 tahun,” ujar hakim.

Sebelumnya, Kerry divonis 15 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari pidana kurungan. Selain itu, Kerry juga dijatuhi pidana tambahan dengan membayar uang pengganti sejumlah Rp 2.905.420.003.854 subsider 5 tahun penjara.

“Menyatakan Terdakwa Muhamad Kerry Adrianto tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer,” kata ketua majelis hakim Fajar Kusuma Aji saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (27/2).

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Muhamad Kerry Adrianto oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 tahun,” sambung hakim.

Dalam putusannya, majelis hakim PN Tipikor Jakpus menyatakan unsur merugikan keuangan negara dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah telah terpenuhi. Hakim berpendapat ada kerugian keuangan negara sejumlah Rp 9,4 triliun dalam kasus tersebut sesuai perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Bahwa berdasarkan hasil laporan pemeriksaan investigatif oleh BPK RI Nomor 26 dan seterusnya, yang dilakukan dalam rangka perhitungan kerugian keuangan negara tata kelola minyak Kementerian ESDM, terdapat kerugian keuangan negara PT Pertamina sebesar Rp 2.545.277.386.935 (2,5 triliun), yang merupakan bagian dari keseluruhan kerugian keuangan negara dalam penjualan solar nonsubsidi PT Pertamina dan PT PPN tahun 2018-2023 seluruhnya Rp 9.415.196.905.676,86 (9,4 triliun),” ujar hakim anggota Sigit Herman Binaji saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (26/2).

Hakim menyatakan perhitungan kerugian perekonomian negara sebesar Rp 171.997.835.294.293 (Rp 171 triliun) masih bersifat asumsi. Hakim menyatakan perhitungan itu tidak nyata dan tidak pasti.

Berikut detail vonis para terdakwa kasus pada pengadilan tingkat pertama:

1. Riva Siahaan (RS) selaku eks Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, divonis 9 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari pidana kurungan.

2. Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku eks Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, divonis 9 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan.

3. Maya Kusmaya (MK) selaku eks Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, divonis 9 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan.

4. Edward Corne (EC) selaku eks VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, divonis 10 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan.

5. Yoki Firnandi (YF) selaku eks Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, divonis 9 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan.

6. Agus Purwono (AP) selaku eks VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan.

7. Muhamad Kerry Adrianto Riza (MKAR) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, divonis 15 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari pidana kurungan, serta uang pengganti Rp 2.905.420.003.854 (2,9 triliun) subsider 5 tahun pidana kurungan.

8. Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, divonis 13 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan.

9. Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, divonis 13 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan. (Web Waroiw)

Related Articles

Stay Connected

22,949FansSuka
3,912PengikutMengikuti
22,900PelangganBerlangganan

Latest Articles