Rabu, 1 Juli 2026

JANGAN LAMBAT..! Hakim Dorong Jaksa Telusuri Pencucian Uang Rp 4,8 Triliun Nadiem Makarim

JAKARTA – Hakim menolak tuntutan jaksa yang meminta terdakwa korupsi pengadaan Chromebook Nadiem Makarim membayar uang pengganti Rp 4,8 triliun dan menyarankan Kejagung menelusuri potensi pencucian uang dari harta itu.

“Oleh karenanya, Majelis Hakim merekomendasikan agar penyidik pada Kejaksaan Agung Republik Indonesia melanjutkan penelusuran harta dimaksud melalui penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan tindak pidana asal Pasal 3 Undang-Undang Tipikor (soal penyalahgunaan kewenangan -red) yang telah terbukti sebagaimana putusan ini,” ucap hakim Eryumas membacakan pertimbangan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026).

Hakim menilai cara pemulihan kerugian negara itu perlu ditempuh dengan cara lain yakni lewat mekanisme hukum tersendiri terkait kasus ini, yakni lewat pengusutan Tindak Pidana Pencucian Uang alias TPPU.

“Memang, berdasarkan seluruh alasan ini, permohonan uang pengganti sebesar Rp 4 triliun sekian tidak dapat dikabulkan dalam perkara a quo. Bukan karena menyangkal keberadaan harta tidak seimbang, melainkan karena jalur hukum yang dipilih tidak tepat,” kata Eryumas.

Tuntutan Jaksa Untuk Nadiem

Kepada Bergelora.com di Jakarta, Rabu (1/7) dilaporlan,, ada sejumlah komponen tuntutan jaksa yang disampaikan sebelum sidang pembacaan vonis putusan.

Pertama, tuntutan pidana 18 tahun penjara untuk Nadiem. Kedua, denda Rp 1 miliar subsider kurungan 190 hari. Di luar pidana penjara dan denda, jaksa menuntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 809,596 miliar dan Rp 4,871 triliun atau total Rp 5,680 triliun.

Komponen pembayaran uang pengganti Rp 4,871 triliun hanyalah salah satu dari sejumlah tuntutan jaksa untuk Nadiem.

Jaksa menilai harta Rp 4,8 triliun dari Nadiem itu tidak wajar sehingga perlu dibayarkan kembali ke negara.

“Sehingga harta kekayaan terdakwa mengalami peningkatan yang tidak seimbang dengan penghasilan yang sah atau diduga dari tindak pidana korupsi sebesar Rp 4.871.469.603.758,” kata jaksa saat persidangan 14 Mei 2026.

Vonis Hakim Untuk Nadiem

Hakim memvonis hukuman 10 tahun penjara kepada Nadiem karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pengadaan laptop berbasis Chromebook.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (30/6/2026).

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan serta pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 809 miliar. Apabila tidak dibayar, uang pengganti tersebut diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.

Vonis itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta Nadiem dihukum 18 tahun penjara serta membayar uang pengganti senilai total Rp 5,680 triliun. (Web Waeouw)

Related Articles

Stay Connected

22,949FansSuka
3,912PengikutMengikuti
22,800PelangganBerlangganan

Latest Articles