Kamis, 2 Juli 2026

REKRUTMEN KEBOBOLAN..! Mensos: 833 Pendamping PKH Terbukti Rangkap Pekerjaan, Wajib Kembalikan Gaji

JAKARTA – Kementerian Sosial mengungkapkan, sebanyak 833 Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) merangkap pekerjaan pada 2025, sebelum diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Jumlah tersebut merupakan hasil pendalaman Kementerian Sosial berdasarkan laporan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dengan jumlah 1.747 pendamping PKH rangkap pekerjaan.

“Status pembuktiannya, 141 terbukti memiliki pekerjaan penuh waktu (full-time). Nah, ini salah satu jenis pelanggaran berat. (Lalu) 692 terbukti bekerja part-time, freelance, atau tidak tetap,” kata Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau akrab disapa Gus Ipul dalam jumpa pers di kantornya dikutip Bergelora.com di Jakarta, Kamis (2/7/2026).

Menurut dia, pendamping yang terbukti melanggar diwajibkan mengembalikan gaji yang diterima kepada negara selama menjalani rangkap pekerjaan

Nilai pengembalian dihitung berdasarkan lamanya pelanggaran.

“Besaran pengembalian dihitung sesuai jumlah bulan melakukan rangkap pekerjaan. Sebelum diangkat menjadi PPPK, pendamping misalnya menerima gaji Rp 3 juta lebih per bulan, perhitungan sementara kami, sedikitnya ada Rp 7,9 miliar yang harus dikembalikan,” ungkap dia.

Selain pengembalian gaji, Kemensos juga menyiapkan sanksi administrasi sesuai tingkat pelanggaran, mulai dari ringan, sedang, hingga berat.

Bagi pelanggaran berat, kontrak pendamping berpotensi tidak diperpanjang.

Gus Ipul menjelaskan, aturan tidak sepenuhnya melarang pendamping PKH memiliki pekerjaan sampingan.

Pekerjaan paruh waktu atau freelance masih diperbolehkan selama tidak mengurangi jam kerja sebagai pendamping dan dilaporkan kepada Kemensos.

“Kalau tidak mengurangi jam kerja, itu sebenarnya masih dimungkinkan, tetapi harus lapor. Kalau dia tidak lapor, berarti pelanggaran administrasi ringan. Jadi kalau misalnya freelance atau paruh waktu yang tidak mengurangi jam kerjanya, memang diperbolehkan,” jelas dia.

Ia menambahkan, temuan BPK menjadi pembelajaran karena sistem digital pemerintah kini semakin memudahkan pelacakan data lintas instansi.

Temuan pendamping yang diduga merangkap pekerjaan berdasarkan laporan BPK tersebar di seluruh 38 provinsi. Jumlah terbanyak berada di Jawa Timur sebanyak 246 orang, disusul Jawa Barat 236 orang, Sulawesi Selatan 191 orang, Jawa Tengah 115 orang, dan Banten 95 orang.

“Makanya nanti ada sanksi administrasi ringan, sedang, berat. Kalau memang sangat berat dan tidak mungkin dipertahankan, ya tidak akan diperpanjang. Kita memerlukan waktu untuk mengambil keputusan,” pungkas dia. (Web Warouw)

Related Articles

Stay Connected

22,949FansSuka
3,912PengikutMengikuti
22,800PelangganBerlangganan

Latest Articles