JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mengajukan upaya hukum banding atas putusan Pengadilan Tipikor yang menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, dalam perkara korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, tim penuntut umum telah menerima salinan putusan dan pada Kamis (2/7/2026) menyatakan banding.
“Tim Penuntut Umum sudah menyatakan upaya hukum banding terhadap perkara tersebut,” kata Anang ditemui di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Kamis.
Meski mengajukan banding, Anang menegaskan pihaknya tetap menghormati putusan majelis hakim.
Nadiem Makarim Divonis Hari Ini, Begini Perjalanan Kasus Korupsi Laptop Chromebook
Anang belum merinci poin-poin yang akan dimuat dalam memori banding. Menurut dia, jaksa masih menyusun argumentasi yang akan diajukan ke pengadilan tingkat banding.
Ia hanya mengisyaratkan bahwa sejumlah hal yang belum diakomodasi majelis hakim akan menjadi materi keberatan jaksa, termasuk terkait status penahanan terdakwa.
“Nanti yang penting hari ini menyatakan sikap dulu. Tentunya apa yang belum diakomodir oleh majelis, salah satunya itu akan kita ajukan. Termasuk nanti terkait penahanan seperti apa,” ujarnya.
Di sisi lain, Kejagung masih mempelajari kemungkinan pengembangan perkara ke tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kajian tersebut dilakukan setelah adanya pertimbangan majelis hakim dalam putusan.
Saat ditanya apakah penyidikan TPPU nantinya juga akan menelusuri aset milik Nadiem, Anang mengatakan hal itu dimungkinkan apabila instrumen TPPU diterapkan.
“Kalau instrumen TPPU tentunya akan diteruskan nanti ke sana juga, tapi saat ini dipelajari dulu,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Nadiem Makarim dalam perkara korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Usai pembacaan putusan pada Selasa (30/6/2026), Nadiem menyatakan akan mengajukan banding. Menurut dia, langkah tersebut merupakan bentuk perjuangan untuk memperoleh keadilan.
“Saya akan berjuang, saya akan segera melaksanakan naik banding, untuk terus berjuang demi kebenaran, demi anak muda, demi profesional di luar sana, demi semua orang jujur yang dikriminilasi,” ujar Nadiem. (Web Warouw)

