JAKARTA, – Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengungkapkan bahwa Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby sempat meninggalkan sebuah amplop yang dibungkus map di Kantor Kementerian Kehutanan (Kemenhut).
Amplop dibungkus map tersebut ditinggalkan Suhardiman Amby usai menggelar audiensi pada 2 Juni 2026.
Setelah mengetahui adanya amplop tersebut, ia langsung menginstruksikan ajudannya untuk mengembalikannya kepada Suhardiman tanpa terlebih dahulu membuka isinya.
“Dalam audiensi itu ternyata Pak Bupati Kuansing meninggalkan amplop yang ditutup dengan map,” kata Raja Juli, dalam keterangannya, Jumat (3/7/2026).
“Dan ketika beliau pergi saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut. Saya tidak tahu isinya apa tetapi saya merasa tidak memiliki hak atas amplop tersebut. Oleh karena itu saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut,” sambungnya.
Menurut Raja Juli, proses pengembalian amplop tersebut tidak dapat dilakukan secara langsung karena harus menyesuaikan dengan jadwal kedinasan.
Ia menjelaskan, amplop itu akhirnya diserahkan kembali kepada Suhardiman pada 12 Juni 2026 di Polres Kuantan Singingi.
Proses pengembalian tersebut juga dilengkapi dengan dokumentasi dan tanda terima bermaterai sebagai bukti.
“Jadi, sekali lagi, amplopnya sudah dikembalikan 17 hari sebelum OTT terjadi. Dan kedua tidak ada sejengkal kawasan hutan pun yang saya keluarkan di Kuantan Singingi,” tutur Raja Juli.
Raja Juli Lapor ke KPK
Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa Raja Juli telah melaporkan penolakan gratifikasi berupa amplop berisi uang yang diduga diberikan oleh Bupati Kuantan Singingi (Kuansing).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, laporan tersebut disampaikan Raja Juli kepada Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik (DGPP) KPK pada Jumat (3/7/2026) siang.
“Bahwa pada Jumat (3/7) pekan lalu, Pak Menhut Raja Juli menyampaikan pelaporan penolakan gratifikasi ke KPK, Jumat siang,” kata Budi dalam keterangannya.dikutip Bergelora.com di Jakarta, pada Senin (6/7/2026).
Setelah menerima laporan tersebut, tim Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik (DGPP) KPK akan melakukan proses verifikasi dan analisis. Tahapan itu juga mencakup koordinasi dengan unit internal KPK untuk menindaklanjuti laporan yang telah diterima.
KPK selanjutnya akan menyampaikan hasil verifikasi tersebut, termasuk menentukan apakah laporan penolakan gratifikasi itu dapat diproses lebih lanjut atau tidak.
“Proses dan mekanismenya tentu didasarkan pada Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2026 yang merupakan perubahan atas Perkom Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi,” ujar Budi.
Aturan Pelaporan Gratifikasi
Dalam Pasal 4a ayat (1) Perkom 1/2026 mengatur bahwa penyelenggara negara atau pegawai negeri yang menolak gratifikasi dapat melaporkan Penolakan Gratifikasi ke KPK.
“Mekanisme penyampaian laporan Gratifikasi bagi Penerima Gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 berlaku mutatis mutandis bagi Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang melaporkan penolakan Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1),” bunyi Pasal 41 ayat (2) Perkom 1/2026.
Selanjutnya dalam Pasal 5 ayat (1) Perkom 1/2026, Pelapor wajib menyertakan objek Gratifikasi dalam laporan. Namun dalam Pasal 5 ayat (2) Perkom 1/2026, Pelapor tidak wajib menyertakan objek Gratifikasi berupa makanan dan/atau minuman yang mudah rusak dalam laporannya.
“Objek Gratifikasi berupa makanan dan/atau minuman yang mudah rusak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat langsung disalurkan untuk kemanfaatan sosial,” bunyi Pasal 5 ayat (3) Perkom 1/2026.
Selain itu, KPK bisa tidak menindaklanjuti laporan gratifikasi jika diketahui sedang dilakukan penyelidikan, penyidikan, atau penuntutan tindak pidana oleh aparat penegak hukum; dan/atau patut diduga terkait tindak pidana. Hal tersebut diatur dalam Pasal 14 ayat (1) huruf c dan d Perkom 1/2026. Di mana dipertegas dalam Pasal 15 Perkom 1/2026.
“Dalam hal laporan Gratifikasi tidak ditindaklanjuti karena diketahui sedang dilakukan penyelidikan, penyidikan, atau penuntutan tindak pidana oleh aparat penegak hukum, atau patut diduga terkait tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf c atau huruf d, Komisi meneruskan informasi atas laporan Gratifikasi kepada pihak yang berwenang,” bunyi Pasal 15 Perkom 1/2026. (Web Warouw)

