JAKARTA – Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) merilis laporan “Catatan Hari Bhayangkara 2026” pada Rabu (1/7/2026). Salah satu laporan yang tertuang di dalam Catatan Hari Bhayangkara 2026 adalah tindakan kekerasan anggota Polri pada periode Juli 2025-Juni 2026.
.“Bertepatan dengan momen Hari Bhayangkara ke-80 yang diperingati pada 1 Juli 2026, Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) meluncurkan Catatan Kritis untuk memberikan evaluasi, kritik dan saran terhadap kinerja Kepolisian Republik Indonesia (Polri) pada bidang Hak Asasi Manusia (HAM),” bunyi pendahuluan Catatan Hari Bhayangkara 2026.
Daftar Peristiwa Kekerasan Oleh Anggota Polri
Kepada Bergelora.com di Jakarta, Senin (6/7) dilaporkan, berdasarkan pemantauan KontraS, tercatat ada 561 peristiwa kekerasan yang dilakukan anggota Polri sepanjang Juli 2025-Juni 2026. Menurut mereka, ratusan kekerasan tersebut menyebabkan 1.047 korban luka dan 35 korban meninggal dunia.
Provinsi dengan jumlah penduduk yang padat tercatat memiliki angka kekerasan oleh anggota kepolisian cukup tinggi. Beberapa provinsi yang dimaksud, seperti Jawa Timur, Sumatera Utara, Sulawesi Selatan, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan DKI Jakarta.
Kemudian, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) menjadi satuan dengan angka kekerasan yang cukup tinggi. Hal tersebut karena Satreskrim adalah satuan yang secara langsung berhubungan dengan pelaku tindak pidana.
“Berdasarkan tingkatan, tercatat 118 peristiwa kekerasan dilakukan oleh Polda, 359 oleh Polres dan 84 oleh Polsek,” terang KontraS.
Menurut catatan KontraS, aksi penembakan menjadi peristiwa kekerasan terbanyak dilakukan anggota Polri selama Juli 2025-Juni 2026.
Beberapa kekerasan lainnya, termasuk penyiksaan, penangkapan sewenang-wenang, serta kekerasan seksual.
Berikut ini rinciannya:
- Penembakan: 327 peristiwa
- Penyiksaan: 60 peristiwa
- Penganiayaan: 64 peristiwa
- Penangkapan sewenang-wenang: 128 peristiwa
- Pembubaran paksa: 49 peristiwa
- Penggunaan senjata pengendali massa: 38 peristiwa
- Kekerasan seksual: 64 peristiwa
- Intimidasi: 19 peristiwa
- Kriminalisasi: 25 peristiwa.
Sementara tu, kekerasan oleh anggota Polri paling banyak terjadi pada Agustus dan September 2025, dengan total 136 peristiwa.
Berikut rincian lengkapnya:
- Juli 2025:48 peristiwa
- Agustus 2025: 75 peristiwa
- September 2025: 61 peristiwa
- Oktober 2025: 48 peristiwa
- November 2025: 37 peristiwa
- Desember 2025: 49 peristiwa
- Januari 2026 48 peristiwa
- Februari 2026 39 peristiwa
- Maret 2026 34 peristiwa
- April 2026 38 peristiwa
- Mei 2026: 50 peristiwa
- Juni 2026: 34 peristiwa.
Pembunuhan di Luar Hukum
Secara khusus, KontraS memantau peristiwa extrajudicial killing atau pembunuhan di luar hukum.
Selama periode Juli 2025-Juni 2026 KontraS mencatat ada 23 peristiwa extrajudicial killing yang menyebabkan tewasnya 29 korban. Menurut catatan, 16 kasus pembunuhan di luar hukum terjadi akibat penembakan dan sembilan lainnya karena tindak penyiksaan.
Sebanyak 15 korban adalah warga negara yang bukan merupakan tersangka tindak pidana. Dua korban di antaranya merupakan mahasiswa dan satu lainnya adalah seorang pelajar. Pemantauan KontraS juga mencatat bahwa anggota Polri sendiri turut menjadi korban extrajudicial killing.
Berikut rincian korban pembunuhan di luar hukum atau extrajudicial killing:
- Polisi: 2 orang
- Pelajar: 1 orang
- Non-kriminal: 15 orang
- Mahasiswa: 2 orang
- Kriminal: 9 orang.
“Kasus extrajudicial killing merupakan pelanggaran terhadap hak hidup serta bukti bahwa dalam pelaksanaan tugas, masih sering terjadi pelanggaran terhadap asas proporsionalitas, nesesitas, dan legalitas,” papar KontraS.
“Impunitas dalam internal Polri juga mempengaruhi terus berulangnya peristiwa extrajudicial killing. Baik sanksi pidana maupun sanksi disiplin dan etik masih belum diterapkan secara efektif kepada anggota Polri yang melakukan pelanggaran,” sambungnya.
Penangkapan Sewenang-wenang Dan Salah Tangkap
KontraS juga secara khusus memantau peristiwa-peristiwa penangkapan sewenang-wenang dan salah tangkap pada Juli 2025-Juni 2026.
Adapun penangkapan sewenang-wenang merupakan penangkapan yang dilakukan dengan menyalahi prosedur hukum acara pidana dan perlindungan HAM.
Sementara itu, salah tangkap adalah situasi ketika anggota kepolisian menangkap, menahan, atau menetapkan seseorang sebagai tersangka atas suatu tindak pidana. Padahal, orang tersebut tidak bersalah atau bukanlah pelaku yang sebenarnya.
KontraS mencatat 123 peristiwa penangkapan sewenang-wenang dengan 4.631 korban. Kemudian, ada 19 peristiwa salah tangkap yang menyebabkan 14 orang terluka.
Sebanyak sembilan di antara peristiwa salah tangkap tersebut disertai dengan tindak penyiksaan.
Lalu, ada satu peristiwa disertai dengan penembakan dan satu lainnya disertai tindakan tidak manusiawi.
Motif salah tangkap oleh anggota Polri pun bervariasi, termasuk tuduhan menghalangi aktivitas bisnis, berikut rinciannya:
- Dianggap melakukan tindak kriminal: 13 peristiwa
- Dianggap mericuh saat demonstrasi: 3 peristiwa
- Dianggap provokator: 1 peristiwa
- Tidak diketahui: 1 peristiwa
- Tuduhan menghalangi aktivitas bisnis: 1 peristiwa.
“Terjadinya penangkapan sewenang- wenang secara masif juga kasus-kasus salah tangkap, memperlihatkan implementasi hukum acara pidana yang bermasalah,” beber KontraS.
Penangkapan merupakan upaya paksa yang diatur dalam hukum acara pidana. Terdapat syarat serta prosedur yang harus dipatuhi oleh anggota Polri dalam melakukan penangkapan. Dengan kata lain penangkapan tidak boleh dilakukan secara serampangan,” imbuhnya. (Web Warouw)

