Selasa, 7 Juli 2026

RAKYAT JUGA RUGI..! Korupsi Batu Bara Picu Blackout, Polri Duga Kerugian Negara Capai Rp 5 Triliun

JAKARTA – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor Polri) mengusut dugaan korupsi pemenuhan pasokan batu bara yang menyebabkan terjadinya blackout di sejumlah wilayah Indonesia. Kasus ini menyebabkan kerugian negara hingga Rp 5 triliun.

“Akibat perbuatan tersebut, ditambah dengan kerugian perekonomian terkait dengan terjadinya blackout, diindikasikan telah terjadi kerugian keuangan negara dan atau perekonomian negara kurang lebih Rp 5 triliun,” kata Direktur Penindakan Kortas Tipikor Polri Brigjen Robertus Yohanes De Deo dalam konferensi pers di Mabes Polri, di Jakarta, dikutip Bergelora.com di Jakarta (7/7/2026).

Robertus mengatakan estimasi kerugian Rp 5 triliun itu bukan hasil perhitungan akhir. Polri masih berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk melakukan audit investigasi secara resmi.

Dua perusahaan yang diduga melakukan manipulasi dan penyimpangan terkait pemenuhan pasokan batu bara. Perbuatan itu telah dilakukan sejak periode 2018 hingga 2026.

“Modus yang kami temukan dalam proses penyelidikan di antaranya terkait dengan adanya dugaan manipulasi dokumen kualitas batu bara yang dikirimkan atau dipasok. Kemudian manipulasi terkait dengan kuantitas batu bara yang dipasok ke PLTU, serta dugaan penyimpangan yang mengakibatkan pembayaran atau harga kontrak tidak sesuai dengan kondisi pasokan yang sebenarnya atau yang riil,” jelas Robertus.

Dia menambahkan modus korupsi itu berdampak terganggunya pasokan batu bara hingga terjadinya blackout di sejumlah wilayah Indonesia.

“Perbuatan atau modus-modus tersebut kami duga juga berkontribusi terhadap terganggunya pasokan batu bara yang berdampak terhadap terjadinya blackout atau pemadaman listrik di sejumlah wilayah di Indonesia, seperti di wilayah Sumatera, sebagian Kalimantan, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan sebagian Jabodetabek,” kata Robertus.

Kasus ini telah naik ke tingkat penyidikan pada 4 Juli 2026. Penyidikan masih berlangsung dan belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

“Penyidikan akan dilakukan secara menyeluruh untuk mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab serta mengoptimalkan upaya asset recovery guna memulihkan kerugian keuangan negara dan atau perekonomian negara,” pungkas Robertus.

Gandeng PPATK dan BPK

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri mengusut kasus dugaan korupsi pemenuhan pasokan batu bara ke sejumlah PLTU yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 5 triliun. Polri menjamin akan menangani kasus itu hingga tuntas secara transparan dan akuntabel.

“Kortas Tipikor Polri berkomitmen untuk menangani perkara ini secara profesional, transparan, akuntabel, dan berdasarkan alat bukti,” kata Brigjen Robertus Yohanes De Deo.

De Deo mengatakan Kortas Tipikor Polri juga akan berkoordinasi dengan lembaga lain dalam mengusut kasus ini. Polri melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam menelusuri aliran dana dan kerugian negara yang ditimbulkan.

“Berkolaborasi dengan Bareskrim Polri serta berkoordinasi dan bekerja sama dengan BPK RI dan PPATK. Penyidikan akan dilakukan secara menyeluruh untuk mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab serta mengoptimalkan upaya asset recovery guna memulihkan kerugian keuangan negara dan atau perekonomian negara,” jelas De Deo.

Kasus ini telah naik ke tingkat penyidikan sejak 4 Juli 2026. Dua perusahaan diduga terlibat penyelewengan pasokan batu bara ke sejumlah PLTU sejak 2018.

De Deo mengatakan pihaknya menemukan sejumlah manipulasi yang dilakukan pelaku. Manipulasi itu mulai dari dokumen kualitas produk hingga nilai kontrak.

Penyidik juga menemukan manipulasi terkait dengan kuantitas batu bara yang dipasok ke PLTU, serta dugaan penyimpangan yang mengakibatkan pembayaran atau harga kontrak tidak sesuai dengan kondisi pasokan yang sebenarnya atau yang riil.

Modus-modus tersebut berdampak terganggunya pasokan batu bara. Hal ini juga menjadi salah satu pemicu blackout di sejumlah wilayah Indonesia.

“Perbuatan atau modus-modus tersebut kami duga juga berkontribusi terhadap terganggunya pasokan batu bara yang berdampak terhadap terjadinya blackout atau pemadaman listrik di sejumlah wilayah di Indonesia, seperti di wilayah Sumatera, sebagian Kalimantan, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan sebagian Jabodetabek,” jelas De Deo.

Hasil perhitungan awal diduga kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp 5 triliun. Namun, estimasi itu bukan nilai akhir. Polri masih menunggu hasil perhitungan dari pihak BPK. (Web Warouw

Related Articles

Stay Connected

22,949FansSuka
3,912PengikutMengikuti
22,800PelangganBerlangganan

Latest Articles