Minggu, 12 Juli 2026

BARESKRIM JANGAN RUGIKAN KONSUMEN DONG..! OJK Minta Pelaku DSI Dihukum Berat: Kami Tak Rela Kalau Hanya Tipu Gelap, Tidak Fair bagi Konsumen

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai penanganan hukum kasus gagal bayar PT Dana Syariah Indonesia (DSI) tidak cukup jika hanya menggunakan pasal penipuan atau penggelapan (tipu gelap).

OJK mendorong aparat penegak hukum menerapkan pasal lain yang lebih berat, termasuk ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta dugaan penggunaan laporan keuangan palsu.

Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen OJK Rizal Ramadhani mengatakan, OJK telah menyampaikan pandangan tersebut kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.

“Kami sebenarnya enggak rela kalau kasus DSI hanya dikenakan pasal tipu gelap. Tidak fair bagi konsumen yang dirugikan,” ujar Rizal dalam diskusi dikutip Bergelora.com di Jakarta, Minggu (12/7/2026).

Menurut dia, OJK mengusulkan agar penyidik juga mempertimbangkan penerapan UU ITE serta pasal mengenai laporan keuangan palsu yang dinilai relevan dengan perkara tersebut.

“Kami juga menyampaikan kepada Bareskrim, salah satu pasal yang bisa diterapkan adalah mengenai laporan keuangan palsu. Itu pasal yang cukup berat,” kata Rizal.

Meski demikian, Rizal menegaskan kasus DSI belum dapat dikaitkan dengan Peraturan OJK (POJK) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Penyampai Informasi di Sektor Jasa Keuangan atau finfluencer.

Menurut dia, ketentuan tersebut baru berlaku sejak Juni 2026 sehingga tidak dapat diterapkan terhadap perbuatan yang terjadi sebelum aturan tersebut diundangkan.

“Kami belum melihat adanya pemenuhan norma-norma dalam POJK finfluencer. Selain itu, aturan ini baru berlaku sejak Juni 2026 dan tidak bisa diterapkan secara retroaktif. Kita juga harus melihat tempus delicti atau waktu terjadinya perbuatan,” ujarnya.

Rizal menjelaskan, OJK berperan sebagai pelapor dalam kasus DSI sehingga tetap menjaga objektivitas selama proses hukum berlangsung. Meski demikian, OJK berharap pelaku memperoleh hukuman yang setimpal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Percayalah, kami menginginkan pelaku DSI dihukum seberat-beratnya. Bisa melalui UU ITE, bisa juga menggunakan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) karena pasalnya juga tersedia,” kata Rizal.

Kasus DSI Kasus gagal bayar DSI mencuat sejak awal Oktober 2025. Fintech lending syariah ini mengalami gagal bayar kepada para pemberi pinjaman atau lender dengan nilai mencapai triliunan rupiah.

Direktur Utama DSI waktu itu Taufiq Aljufri menyebut perusahaan telah mengidentifikasi penyebab utama gagal bayar. Salah satu pemicunya berasal dari kondisi ekonomi yang menekan bisnis penerima pembiayaan atau borrower.

“Memang ada kondisi ekonomi di 2024–2025 yang menyebabkan borrower ini bisnisnya terganggu. Itu salah satu sebabnya,” ujar Taufiq.

Sementara Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Ade Safri Simanjuntak menyatakan, pihaknya telah menyita aset dalam perkara ini senilai kurang lebih Rp 320 miliar.

Padahal total kerugian pemberi pinjaman (lender) DSI ditaksir mencapai Rp 2,4 triliun. Total kerugian ini juga masih berpotensi bertambah seiring masih berjalannya kasus fraud ini.

Adapun, barang bukti lainnya berupa aset senilai kurang lebih Rp 130 miliar masih dalam proses verifikasi, pendalaman, dan penelusuran lebih lanjut serta akan disita dalam berkas perkara dengan tersangka yang lain.

“Terkait berkas perkara korporasi, penyidik sedang melakukan penelusuran aset di beberapa lokasi guna mengoptimalkan pemulihan aset (asset recovery),” kata dia dalam keterangan tertulis, Jumat (12/6/2026).

Sementara itu, tiga tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi PT DSI ini akan menjalani persidangan setelah berkas perkara mereka dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Depok.

Ketiga tersangka itu adalah Direktur Utama Taufiq Aljufri (TA), mantan Direktur Mery Yuniarni (MY) dan Komisaris Arie Rizal Lesmana (ARL).

“Berdasarkan Surat Kejaksaan Negeri Depok Nomor: B/2225/M.2.20/Eoh.1/06/2026 tanggal 9 Juni 2026, hasil penyidikan perkara pidana untuk 3 (tiga) orang Tersangka atas nama TA, MY, dan ARL dinyatakan sudah lengkap (P21),” ujar Ade. (Web Warouw)

Related Articles

Stay Connected

22,949FansSuka
3,912PengikutMengikuti
22,900PelangganBerlangganan

Latest Articles