Artikel ini merupakan tulisan kedua dari serial Catatan dari Jenewa, sebuah refleksi yang ditulis oleh Nursyahbani Katjasungkana, mewakili INFID, dalam Sidang ke-62 Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (Human Rights Council/HRC) yang berlangsung di Jenewa, tanggal 15 Juni dan resmi ditutup pada 7 Juli 2026.
Selama tiga hari mengikuti sidang, pada tanggal 24 hingga 26 Juni 2024, penulis menghadiri berbagai sesi resmi dan side event mengenai hak-hak perempuan, reformasi hukum, HAM sebagai pencegahan anti-korupsi, dan hak asasi manusia.
Melalui serial ini, penulis mengajak pembaca untuk melihat bagaimana perdebatan global tersebut memiliki makna yang sangat relevan bagi Indonesia. Tulisan pertama berjudul “Dunia Sudah Sepakat Melindungi Perempuan, Tapi Mengapa Kekerasan Terhadap Perempuan Masih Terjadi?”
Oleh: Nursyahbani Katjasungkana*
PAGI itu, Jenewa dilanda gelombang panas yang tidak biasa. Di halte depan hotel, saya menunggu bus yang tak kunjung datang. Antrean penumpang semakin panjang dan wajah-wajah mulai tampak gelisah. Seorang penumpang menjelaskan bahwa banyak pengemudi memilih mengambil cuti karena suhu mencapai tingkat ekstrem.
Saya akhirnya kembali ke hotel untuk meminta resepsionis memanggil taksi. Setelah menunggu hampir lima belas menit tanpa hasil, saya keluar dan melambaikan tangan kepada sebuah taksi yang kebetulan melintas. Sang pengemudi hanya mengangguk ketika saya menanyakan soal taksi pesanan yang tidak datang itu. “Banyak teman saya juga libur karena cuaca panas,” katanya singkat.
Sesampainya di gedung utama, saya melihat pengumuman ditempel di berbagai sudut ruang: “Please drink responsibly.” Bukan tentang alkohol, melainkan peringatan agar para peserta menjaga asupan air untuk menghindari dehidrasi. Di tengah suhu yang menyengat itu, saya justru akan mengikuti diskusi yang membahas sesuatu yang jauh lebih “panas”: masa depan negara hukum dan perlindungan hak asasi manusia.
Hari itu, 25 Juni 2026, perhatian saya sebenarnya terbagi. Saya ingin mengikuti kelanjutan Dialog Interaktif dengan ketua Kelompok Kerja PBB tentang Diskriminasi terhadap Perempuan dan Anak. Atas nama Vanita Naraya, organisasi yang antara lain berfokus pada Agenda Perempuan, Perdamaian, dan Keamanan, pendukung kehadiran saya di HRC62 ini, dan INFID (International NGO Forum on Indonesian Development), saya telah menyiapkan dua intervensi
Pertama, mengenai agenda Perempuan, Perdamaian, dan Keamanan dengan mengangkat juga isu ianfu, korban perang dunia II yang tidak kunjung memperoleh keadilan dan kompensasi dari pemerintah Jepang.
Kedua, tentang dampak kecerdasan buatan (Artificial Intelligence) terhadap perempuan dan anak.
Namun, karena keterbatasan waktu, hanya sepuluh organisasi masyarakat sipil yang diberi kesempatan untuk berbicara. INFID berada di urutan kesebelas. Intervensi yang telah saya siapkan akhirnya tidak pernah dibacakan. Mungkin masih dapat ditemukan di situs web Sekretariat HRC62.
Saya kemudian berpindah ke ruang sidang lain yang membahas independensi hakim dan pengacara, dilanjutkan dengan side event mengenai perempuan dalan profesi hukum. Keputusan spontan itu justru menjadi salah satu pelajaran paling berharga yang saya bawa pulang dari Jenewa.
Pesan dari Jenewa
Di Ruang IX itu, Prof. Margaret Satterthwaite, Pelapor Khusus PBB untuk Independensi Hakim dan Pengacara, menyampaikan peringatan yang sangat mendasar.
“Sebuah negara boleh meratifikasi berbagai konvensi internasional, mengesahkan undang-undang yang progresif, bahkan berulang kali menyatakan komitmennya terhadap hak asasi manusia. Namun semua itu hanya akan menjadi janji di atas kertas apabila warga negaranya tidak memperoleh keadilan melalui sistem peradilan yang independen, tidak memihak, dan bebas dari intervensi”.
Bagi Indonesia, pesan dari Jenewa ini bukanlah teori hukum yang jauh dari kenyataan. Ia adalah cermin yang memantulkan berbagai persoalan yang masih kita hadapi.
Kita sering memandang pengadilan hanya sebagai tempat untuk menyelesaikan perkara pidana atau perdata. Padahal, pengadilan sesungguhnya adalah ruang tempat janji-janji konstitusi diuji. Dalam sanalah hak asasi manusia memperoleh makna yang nyata—atau justru kehilangan maknanya.
Di sinilah saya mulai memahami bahwa ancaman terhadap hak asasi manusia tidak selalu datang dalam bentuk kekerasan yang kasatmata. Pelemahan negara hukum sering kali dimulai jauh lebih dini dan berlangsung hampir tanpa disadari, misalnya melalui proses seleksi dan pengangkatan hakim. Independensi peradilan berada di bawah ancaman.
World Justice Project (2025) mencatat adanya peningkatan campur tangan politik di seluruh sistem peradilan pidana, di mana 61 persen negara mengalami penurunan dalam hal pembatasan yudisial terhadap kekuasaan eksekutif dan merosotnya independensi peradilan.
Di subfaktor pemenuhan hak-hak dasar, ada penurunan beberapa poin, yaitu 0,5 pada tahun 2022 dan 2023, kemudian 0,49 pada tahun 2024, dan akhirnya di titik 0,47 pada tahun 2025.
Akibatnya, Indeks Negara Hukum Indonesia juga menurun, dari peringkat 68 menjadi peringkat 69 dari total 143 negara yang dinilai di seluruh dunia.
Laporan yang disampaikan Prof. Margaret Satterthwaite memotret kecenderungan yang mengkhawatirkan di berbagai negara. Para aktor politik semakin berupaya “menjinakkan” lembaga peradilan dengan memengaruhi proses rekrutmen hakim, terutama di Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.
Yang dipilih bukan selalu mereka yang memiliki integritas dan kompetensi terbaik, melainkan mereka yang dianggap dapat menjamin loyalitas politik.Ketika proses pengangkatan hakim dikendalikan oleh kompromi politik dan mengabaikan prinsip meritokrasi, dampaknya tidak berhenti di ruang seleksi.
Ia menjalar ke ruang sidang. Putusan-putusan pengadilan menjadi semakin rentan mengabaikan hak-hak warga negara, mulai dari konflik agraria, pembatasan kebebasan berekspresi, hingga perlindungan terhadap para pembela hak asasi manusia.
Negara tidak dapat mengklaim dirinya melindungi rakyat apabila benteng keadilan dibangun di atas fondasi transaksi politik.
Bagi saya, salah satu gagasan paling menarik dalam laporan Pelapor Khusus PBB tersebut di atas adalah penegasan bahwa independensi peradilan tidak dapat dipisahkan dari keberagaman dan kesetaraan gender.
Selama ini kita sering memperlakukan keterwakilan perempuan di lembaga peradilan sebagai persoalan afirmasi atau sekadar memenuhi kuota. Padahal persoalannya jauh lebih mendasar.
Sebuah sistem peradilan yang didominasi oleh satu kelompok saja akan lebih mudah melahirkan bias, termasuk bias gender, dalam cara memahami pengalaman hidup para pencari keadilan. Karena itu, kehadiran perempuan sebagai hakim, jaksa, maupun advokat bukan sekadar persoalan representasi.
Kehadiran mereka memperkaya perspektif hukum dan membantu sistem peradilan menjadi lebih peka terhadap berbagai bentuk diskriminasi, kekerasan seksual, kekerasan dalam rumah tangga, maupun persoalan keluarga yang selama ini sering dipandang sebagai urusan privat.
Kehadiran para perempuan di Lembaga peradilan dan penegakan hukum lainnya, merupakan upaya mentransformasi sistim peradilan agar lebih berfungsi dalam melakukan transformasi sosial yang berkeadilan sosial, keadilan ekollogis dan keadilan gender sesuai dengan amanat UUD 1945.
Pengalaman saya sebagai advokat selama lebih dari empat puluh tahun juga mengajarkan bahwa jenis kelamin semata tidak otomatis melahirkan perspektif keadilan gender dan penghormatan terhadap hak anak apalagi anak-anak yang berkebutuhan khusus.
Saya pernah berhadapan dengan hakim perempuan yang sama sekali tidak menunjukkan kepekaan terhadap pengalaman perempuan dan anak yang mengalami kekerasan dalam rumah tangga.
Ayah anak ini, yang secara ekonomi cukup mampu, apalagi seorang warga asing, tidak cukup menyentuh nya untuk menetapkan kewajiban kepada ayahnya untuk memberikan alimentasi.
Karena itu, tantangan sesungguhnya bukan hanya menghadirkan lebih banyak perempuan di lembaga peradilan dan penegak hukum lainnya, melainkan juga memastikan bahwa seluruh aparat penegak hukum—baik laki-laki maupun perempuan—memiliki perspektif keadilan gender, menghormati hak asasi manusia termasuk hak anak-anak.
Perempuan dalam Profesi Hukum
Pandangan tersebut semakin diperkaya melalui side event yang diselenggarakan, antara lain, oleh Lawyers for Lawyers, sebuah organisasi berbasis di Belanda. Organisasi ini beberapa waktu mengangkat masalah yang dihadapi para lawyer perempuan (bisa dilihat di websitenya: https://www.lawyersforlawyers.org/campaigns/women-lawyers-campaign/.
Diskusi menunjukkan bahwa perempuan dalam profesi hukum masih menghadapi hambatan yang jauh lebih besar dibandingkan rekan laki-lakinya. Mereka menghadapi pelecehan berbasis gender, stereotip mengenai kemampuan profesional, interupsi yang lebih sering di ruang sidang, hingga ancaman keamanan ketika menangani perkara-perkara sensitif, khususnya kasus kekerasan berbasis gender.
Dengan kata lain, perempuan yang memperjuangkan keadilan sering kali harus terlebih dahulu memperjuangkan haknya sendiri untuk dapat bekerja secara aman, setara, dan bermartabat.
Lebih dari itu, diskusi tersebut mengingatkan saya pada sosok almarhum Sri Widoyati Soekito, perempuan pertama yang diangkat sebagai Hakim Agung Indonesia pada tahun 1968—lebih dari satu dekade sebelum Mahkamah Agung Amerika Serikat memiliki hakim perempuan pertamanya pada tahun 1981.
Saya beberapa kali bertemu beliau dalam seminar-seminar mengenai hak perempuan dan hukum keluarga. Ada satu kalimat dari almarhumah yang tidak pernah saya lupakan: “Jika ingin mengetahui kedudukan perempuan dalam suatu sistem hukum, bacalah undang-undang perkawinannya.”
Kalimat sederhana itu mengubah cara saya memandang hukum dan kedudukan perempuan. Saya menyadari bahwa perjuangan hak perempuan tidak hanya berlangsung di ruang sidang, tetapi juga dalam setiap norma yang mengatur relasi laki-laki dan perempuan di dalam keluarga.
Mungkin sejak saat itulah saya menekuni isu perempuan dan hukum keluarga hingga hari ini. Bagi saya, hukum keluarga adalah “the site of the struggle” untuk menciptakan fondasi yang kokoh bagi keadilan dan kesetaraan gender. Selama hukum keluarga melegitimasi relasi perempuan dan laki-laki yang timpang, diskriminasi dan kekerasan terhadap perempuan akan terus terjadi.
Indonesia memiliki sejarah perempuan dalam profesi hukum yang patut diapresiasi. Bahkan di lingkungan Peradilan Agama, yang dalam sebagian tafsir keagamaan dianggap tidak layak dipimpin perempuan, hakim perempuan telah diangkat sejak tahun 1954. Namun demikian, representasi perempuan pada posisi-posisi kepemimpinan tertinggi di lembaga peradilan masih belum seimbang.
Hambatan budaya, sistem mutasi yang belum sensitif terhadap kehidupan keluarga, serta berbagai bentuk intimidasi terhadap perempuan pembela hak asasi manusia masih membatasi ruang kepemimpinan mereka.Ketimpangan perspektif inilah yang menjelaskan mengapa berbagai undang-undang progresif sering kali kehilangan daya ubahnya ketika memasuki ruang sidang.
Jejak para perempuan dalam profesi hukum sesungguhnya telah memberikan kontribusi yang sangat besar bagi pembaruan sistem peradilan. Bersama berbagai organisasi masyarakat sipil, termasuk jaringan LBH APIK Jakarta, para advokat perempuan mendorong lahirnya praktik peradilan yang lebih berpihak kepada korban diskriminasi dan kekerasan.
Salah satu capaian pentingnya adalah lahirnya Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perempuan Berhadapan dengan Hukum, yang hingga kini menjadi rujukan penting dalam membangun peradilan yang lebih sensitif terhadap pengalaman perempuan. Namun pelaksanaannya perlu upaya internalisasi konsep kesetaraan dan keadilan gender baik dalam hukum nasional maupun internasional serta monitoring dan evaluasinya yang ajeg.
Masalah perkawinan anak merupakan contoh yang sangat jelas. Pemerintah dan DPR telah menaikkan batas usia minimum perkawinan menjadi 19 tahun melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019. Namun, praktik perkawinan anak tetap berlangsung melalui mekanisme dispensasi kawin yang diberikan oleh pengadilan.
Ketika hakim tidak dibekali perspektif hak anak dan kesetaraan gender, dispensasi tersebut mudah diberikan dengan alasan tekanan sosial, adat, atau pertimbangan moral dan agama. Akibatnya, hak anak perempuan atas pendidikan, kesehatan, dan masa depan kembali dikorbankan melalui putusan yang justru memperoleh legitimasi hukum.
Korupsi dalam Sektor Peradilan
Persoalan yang sama juga tampak dalam korupsi di sektor peradilan. Diskusi di Jenewa mengingatkan bahwa korupsi peradilan tidak hanya berupa suap atau jual beli putusan.
Salah satu bentuk yang semakin mendapat perhatian internasional adalah sextortion—penyalahgunaan kewenangan yang menuntut layanan seksual sebagai “mata uang” korupsi.
Bentuk korupsi ini sangat merugikan perempuan karena memadukan penyalahgunaan kekuasaan dengan kekerasan berbasis gender. Ia sering kali tidak terlihat, sulit dibuktikan, tetapi dampaknya menghancurkan martabat korban sekaligus merusak kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.
Pada akhirnya, saya meninggalkan Jenewa dengan keyakinan yang semakin kuat bahwa perlindungan hak asasi manusia tidak berhenti ketika sebuah negara meratifikasi konvensi internasional atau mengesahkan undang-undang baru.
Semua komitmen itu baru memperoleh makna ketika diterjemahkan oleh lembaga peradilan yang independen, berintegritas, dan mampu melindungi setiap warga negara tanpa diskriminasi.
Di Jenewa saya belajar bahwa hak asasi manusia sesungguhnya mulai hidup ketika seorang warga biasa berdiri di hadapan hakim dan percaya bahwa hukum akan melindunginya, bukan justru menjadi alat untuk melayani kekuasaan. Di situlah kualitas sebuah negara hukum sesungguhnya diuji.
Dan bagi Indonesia, pelajaran itu terasa semakin mendesak. Karena itu, reformasi peradilan tidak dapat dipandang sebagai agenda teknis yang hanya menjadi urusan hakim, pengacara, atau akademisi hukum. Ia adalah agenda demokrasi dan hak asasi manusia.
Indonesia membutuhkan proses seleksi hakim yang transparan dan akuntabel, Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi yang bebas dari intervensi politik, serta sistem peradilan yang membuka ruang kepemimpinan yang setara bagi perempuan. Tanpa semua itu, hukum akan kehilangan daya lindungnya terhadap warga negara.
Bagi sebagian orang, independensi hakim mungkin terdengar sebagai konsep yang abstrak. Namun bagi seorang perempuan korban kekerasan yang mencari keadilan, seorang jurnalis yang dikriminalisasi, seorang petani yang tanahnya dirampas, atau seorang pembela hak asasi manusia yang diadili karena pekerjaannya, independensi hakim bukanlah teori. Ia menentukan apakah konstitusi benar-benar hidup dalam kehidupan sehari-hari.
Selama tiga hari mengikuti Sidang Dewan HAM PBB di Jenewa, saya semakin memahami bahwa perlindungan hak asasi manusia sesungguhnya tidak dimulai ketika sebuah konvensi ditandatangani maupun ketika sebuah undang-undang disahkan.
Ia baru benar-benar hidup ketika seorang warga biasa berdiri di hadapan hakim dan percaya bahwa hukum akan melindunginya, bukan justru menjadi alat untuk melayani kekuasaan atau yang lebih mampu secara ekonomi dan sosial. Bagi Indonesia, pelajaran itulah yang saya bawa pulang dari Jenewa.
————-
*Penulis Nursyahbani Katjasungkana, Ketua Pengurus Asosiasi LBH APIK Indonesia, aktivis gerakan perempuan Indonesia

