Sabtu, 11 Juli 2026

AWAS NIH..! OJK: Finfluencer Wajib Jelas soal Posisinya, Tak Boleh Berkedok Edukasi

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan financial influencer (finfluencer) wajib menjelaskan secara terbuka posisi dan perannya saat menyampaikan informasi kepada masyarakat. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perilaku Penyampai Informasi Sektor Jasa Keuangan sebagai upaya memperkuat perlindungan konsumen.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen (PEPK) OJK Dicky Kartikoyono mengatakan, kejelasan posisi diperlukan agar masyarakat dapat membedakan antara pihak yang memberikan edukasi keuangan dengan pihak yang memberikan rekomendasi atau memengaruhi keputusan investasi.

“Ketentuan ini (POJK 6/2026) justru mengarahkan setiap orang (finfluencer) harus punya, mens rea ya, harus punya posisi untuk mengatakan dirinya siapa karena kami akan bisa, kembali lagi, bisa melakukan supervisory action, mengawasi supaya semua orang menyatakan clear posisinya,” kata Dicky dalam diskusi dikutip Bergelora.com di Jakarta, Sabtu (11/7/2026).

Menurut Dicky, aturan tersebut dibuat untuk menutup wilayah abu-abu (grey area) dalam aktivitas finfluencer, khususnya terkait perbedaan antara edukasi keuangan dan pemberian rekomendasi investasi.

Ia menegaskan, influencer tidak boleh mengklaim hanya memberikan edukasi apabila isi kontennya justru mengarahkan masyarakat untuk membeli atau menjual instrumen keuangan tertentu.

“Edukator katanya, tapi di dalamnya melakukan semacam persuasi atau bahkan mengarahkan untuk mengambil keputusan keuangan,” ujarnya.

Dicky menjelaskan, POJK Nomor 6 Tahun 2026 memberikan landasan yang lebih jelas bagi OJK dalam melakukan pengawasan terhadap aktivitas penyampai informasi di sektor jasa keuangan.

Menurut dia, ketika muncul polemik mengenai konten seorang finfluencer, OJK dapat menelusuri dan membedah isi konten tersebut untuk memastikan apakah benar bersifat edukasi atau justru mengandung unsur persuasi yang memengaruhi keputusan investasi.

“Kita kan semuanya dengan pembuktian. Nanti kemudian misalnya mereka mengatakan education, ternyata di dunia sosial media semuanya bisa direkam.

Kalau misalnya isinya rekamannya ternyata memang persuasi untuk melakukan investasi, ya tentunya konsumen dalam posisi yang kuat untuk penuntutan,” kata Dicky.

Ia menegaskan, OJK tidak ingin istilah edukasi dijadikan kedok untuk memperoleh keuntungan melalui pemberian rekomendasi investasi kepada masyarakat.

“Di dalamnya mengatakan education. Sementara isinya adalah mempersuasi untuk melakukan investasi dan mencari fee (komisi),” ujarnya.

Sementara itu, Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen OJK Rizal Ramadhani mengatakan, penegakan hukum terhadap aktivitas finfluencer akan dilakukan berdasarkan setiap kasus dengan mempertimbangkan kehendak, pengetahuan, dan motif pihak yang bersangkutan.

“Kita secara investigatif bisa melihat yang namanya kehendak dia apa, sebetulnya yang dia kehendaki atau yang dia ketahui pada saat dia melakukan tindakan itu. Bicara motif, itu bisa ketahuan kok, itu teknik investigasi,” kata Rizal.

Aturan Bedakan Edukasi, Pemasaran, Dan Rekomendasi

Dalam POJK Nomor 6 Tahun 2026, OJK membagi aktivitas penyampaian informasi sektor jasa keuangan menjadi tiga kategori, yaitu edukasi keuangan, pemasaran, dan pemberian rekomendasi.

Edukasi keuangan bertujuan meningkatkan literasi masyarakat tanpa menggunakan merek produk atau layanan tertentu.

Sementara itu, kegiatan pemasaran dilakukan berdasarkan kerja sama dengan pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) dan wajib mengungkapkan hubungan penyampai informasi dengan PUJK serta hanya boleh memasarkan produk yang telah berizin OJK.

Adapun pemberian rekomendasi merupakan penyampaian informasi mengenai produk atau layanan keuangan dengan tujuan memengaruhi perilaku konsumen tanpa kerja sama dengan PUJK.

Untuk kegiatan ini, penyampai informasi wajib memiliki izin sesuai ketentuan sektoral. Khusus rekomendasi aset keuangan digital, OJK juga mewajibkan penyampai informasi memiliki sertifikasi kompetensi serta hanya merekomendasikan produk yang tercatat di bursa dan diterbitkan oleh PUJK berizin OJK. (Web Warouw)

 

Related Articles

Stay Connected

22,949FansSuka
3,912PengikutMengikuti
22,900PelangganBerlangganan

Latest Articles