Sabtu, 11 Juli 2026

MENTERI LH DAN MENHUT JANGAN MLONGO AJA..! Hilangkan 2 Pulau, Limbah Tailing Freeport Bikin Repot Warga dan Rugikan Negara

JAKARTA – Perwakilan warga Mimika, Papua Tengah, mengadukan dampak limbah tailing PT Freeport Indonesia kepada Komisi IV DPR RI dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), Senin (6/7/2026) lalu.

Mereka menyebut limbah tambang telah menyebabkan pendangkalan sungai, mengganggu akses transportasi masyarakat pesisir, hingga membuat nelayan kehilangan mata pencarian.

Wakil Ketua IV DPR Papua Tengah John NR Gobay mengatakan, sungai yang selama ini menjadi jalur utama mobilitas dan sumber penghidupan masyarakat kini terdampak akibat pembuangan tailing.

“Karena tailing ini kemudian membuat akses-akses masyarakat melalui laut, melalui sungai, itu menjadi terganggu. Sungai bukan hanya sekadar sungai, tapi dia nadi kehidupan, nadi perekonomian bagi masyarakat yang ada di pesisir,” kata John di Gedung DPR RI.dikutip Bergelora.com.di Jakarta, Sabtu (11/7).

Tambang emas Freeport di Timika, Papua. (Ist)

Dia menjelaskan, pendangkalan sungai memaksa warga mencari jalur laut yang lebih dalam untuk mencapai kampung mereka. Kondisi tersebut membuat risiko kecelakaan warga saat beraktivitas meningkat.

“Pendangkalan ini juga mengakibatkan terjadi kecelakaan di laut karena laut yang dangkal masyarakat harus mencari tempat yang lebih dalam untuk bepergian ke kampungnya. Jangankan kapal biasa, Pak, itu kapal Pelni juga pernah kandas di sana,” ujarnya.

John menambahkan, masyarakat di wilayah terdampak limbah tailing PT Freeport Indonesia juga menghadapi krisis air bersih dan kerusakan hutan bakau.

“Krisis air bersih juga dialami oleh masyarakat di daerah ini, kehancuran hutan bakau, kemudian juga ancaman terhadap kehidupan,” katanya.

Mother Vessel Unitama Lily mengangkut 22,000 ton konsentrat tembaga dari penambangan Freeport. (Ist)

Keluhan serupa disampaikan Ketua Lembaga Peduli Wilayah Mimika Timur (Lepemawi), Adolfina Kum atau Doli. Menurut dia, masyarakat di 23 kampung yang selama ini didampinginya mengalami berbagai dampak akibat aktivitas tailing.

“Selain dari akses jalur transportasi laut itu, sebenarnya ada persoalan, banyak persoalan yang selama ini kami advokasi dari kayak kerugian hasil tangkapan ikan, terus perahu fiber yang selalu mengalami kerusakan, perahu-perahu masyarakat. Terus pulau-pulau keramat tempat suci yang sakral yang rusak, perubahan ikan,” ujar Doli.

Dia mengatakan, dampak tersebut turut mengubah kehidupan perempuan nelayan di pesisir Mimika. Banyak di antaranya yang terpaksa menjadi buruh di pasar-pasar karena kehilangan ruang hidupnya.

“Perempuan dan masyarakat alami penyakit kulit, terus ada juga yang lebih menyedihkan adalah perempuan nelayan berubah profesi jadi buruh kasar karena mereka kehilangan ruang hidup atau ruang kelola,” katanya.

 

Pelabuhan Amamapare di Kabupaten Mimika, Papua Tengah, yang merupakan titik pengiriman utama untuk konsentrat tembaga PT Freeport Indonesia. Lumpur konsentrat dikirim ke Smelter!di Gresik, Jawa Timir untuk dilebur dan dimurnikan jadi berbagai mineral tanah jarang dan.di ekspor ke Jepang dan Amerika. (Ist)

Doli juga menyoroti kematian bakau dan ikan yang berulang kali terjadi di wilayah pesisir Mimika akibat limbah PT Freeport. Namun, Pemda maupun pihak Freeport selama ini kerap mengeklaim kejadian itu sebagai fenomena alam.

“Nah ini tadi ini gambar kasus kematian ikan yang selalu terjadi dan apa Freeport akan bilang bahwa dengan ini terjadi karena fenomena alam ikannya dia pada saat pasang surut air naik dan mau kembali dia kehabisan oksigen. Dan itu bahasa sehari-hari yang selalu kami ketika kami tanggapi atau kami melakukan protes itu yang kami terima,” tutur Doli.

Dalam RDPU tersebut, John dan Doli pun meminta PT Freeport Indonesia segera mengambil langkah konkret untuk mengatasi dampak tailing.

Salah satunya dengan mengerahkan kapal pengeruk atau dredger guna mengatasi pendangkalan di Muara Pulau Tiga.

“Perlu dilakukan dalam jangka pendek Freeport itu memiliki kapal keruk, dredger, dredging kalau enggak salah, perlu pengerukan di wilayah Pulau Tiga agar kapal Pelni, kapal Sabuk Nusantara dapat melayani masyarakat di Distrik Jita dan Distrik Agimuga yang secara tidak langsung itu menjadi korban dari tailing,” kata John.

Smelter Freeport di Gresik, Jawa Timur. (Ist)

Selain pengerukan, dia meminta rehabilitasi lingkungan dilakukan secara masif, penyediaan air bersih bagi masyarakat terdampak, serta penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat agar masyarakat dapat mengelola tailing dan memperoleh manfaat ekonominya.

“Jadi kami mengharapkan agar penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat dapat dilakukan pada areal Freeport agar masyarakat sendiri mengelola kegiatan ini, termasuk tailingnya,” ucap John.

John mengakui PT Freeport Indonesia turut memberikan kontribusi terhadap perekonomian daerah melalui dana bagi hasil dan program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).

Namun, kontribusi tersebut tidak boleh mengabaikan dampak buruk yang dirasakan masyarakat karena terjadinya kerusakan lingkungan.

“Pertumbuhan ekonomi makro ini tidak boleh dibayar dengan penderitaan tak terukur masyarakat adat yang ada di sana,” pungkas John.

Hasil Audit BPK

Dari rekam jejak digital, cukup banyak yang mengungkap potensi kerugian negara dari operasional Freeport di tanah Papua. Termasuk kerusakan lingkungan serta ekosistem ekonominya. Namun, Freeport tetap saja bisa melenggang bebas.

Pada 2017, misalnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan potensi kerugian negara yang dilakukan Freeport dari sisi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) periode 2009-2015.

Selama 6 tahun beroperasi, kerugian negara yang disebabkan Freeport mencapai US$445,96 juta, atau setara Rp6 triliun (kurs Rp13.565 per dolar AS).

Auditor pelat merah itu, menyebut Freeport tidak patuh terhadap ketentuan perundang-undangan dalam kontrak karya. Meliputi penerimaan selain denda yang belum dipungut.

Ditambah lagi, biaya concentrate handling atau pengelolaan konsentrat yang diterbitkan Freeport, akan mengurangi biaya royalti yang disetorkan kepada pemerintah.

Setahun kemudian, BPK melaksanakan pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu terhadap Penerapan Kontrak Karya PT Freeport Indonesia (PTFI) Tahun Anggaran 2013-2015,

Hasilnya, operasional Freeport selama 2 tahun (2013-2015), menghilangkan nilai jasa ekosistem senilai Rp185 triliun, akibat limbah tailing perusahaan. Selain itu, BPK menemukan fakta bahwa Freeport belum memiliki izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (PPKH).

Kini semuanya menunggu ketegasan Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat serta Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. Beranikah mereka berhadapan dengan korporasi global sekelas Freeport, demi memperjuangkan nasib warga Mimika? (Web Warouw)

Related Articles

Stay Connected

22,949FansSuka
3,912PengikutMengikuti
22,900PelangganBerlangganan

Latest Articles