JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengonfirmasi pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Pengunduran diri tersebut resmi diterima oleh Jaksa Agung pada Sabtu (11/7/2026).
Dalam sebuah keterangan video, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa keputusan pengunduran diri ini merupakan langkah strategis untuk menjaga muruah institusi di tengah proses hukum yang sedang berjalan.
“Pada hari ini, Sabtu 11 Juli 2026, Bapak Jaksa Agung telah menerima pengunduran diri Bapak Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum seiring adanya proses hukum yang sedang dilakukan oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia,” ujar Anang dalam keterangan resminya dikutip Bergelora.com di Jakarta, Sabtu (11/7).
Kendati Febry telah resmi mengundurkan diri, Ia juga memastikan bahwa roda organisasi di lingkungan Jampidsus, termasuk penanganan perkara-perkara besar, tidak akan terganggu.
“Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus dapat berjalan dengan normal dan sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” tambahnya.
Lebih lanjut, Anang mengajak semua pihak untuk bersikap bijak dalam menyikapi situasi ini dengan tetap menghormati proses hukum yang tengah dilakukan oleh Polri. Ia menekankan pentingnya menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
“Kejaksaan Agung mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” tutup Anang.
Sempat Bantah Pengunduran Diri
Belum genap 24 jam setelah membantah isu pengunduran diri, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah justru resmi melepas jabatannya.
Pada Jumat (10/7/2026), Febrie muncul dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung untuk pertama kalinya setelah hampir sepekan namanya menjadi sorotan di tengah penyidikan dugaan korupsi tata kelola batu bara untuk PT PLN yang ditangani Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.
Dalam kesempatan itu, Febrie membantah berbagai isu yang menyeret namanya, mulai dari kabar dirinya akan mundur sebagai Jampidsus hingga dugaan keterkaitannya dengan sejumlah lokasi yang digeledah penyidik Polri.
Namun, pada Sabtu (11/7/2026), Kejaksaan Agung mengumumkan Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menerima pengunduran diri Febrie dari jabatan Jampidsus.
Dalam konferensi pers Jumat siang kemarin, Febrie menepis kabar yang menyebut dirinya akan mundur ataupun dicopot dari jabatan Jampidsus.
Ia mengatakan, hingga pagi sebelum konferensi pers digelar, dirinya masih menerima arahan langsung dari pimpinan Kejaksaan Agung untuk mempercepat penyelesaian sejumlah perkara besar.
“Hingga saat ini saya masih pagi tadi menerima perintah-perintah untuk segera menyelesaikan pemberkasan penanganan perkara yang memang waktunya singkat, yang terbatas di waktu penahanan,” kata dia.
Ia juga menyebut arahan tersebut telah diterjemahkan menjadi prioritas penyelesaian sejumlah perkara yang menjadi perhatian publik agar segera dilimpahkan ke persidangan.
Febrie juga membantah berbagai spekulasi yang berkembang setelah penyidik Kortastipidkor Polri menggeledah sedikitnya 13 lokasi dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola batu bara PT PLN.
Salah satu yang paling ramai dibicarakan adalah penggeledahan sebuah kafe di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, yang dilakukan penyidik Kortastipidkor Polri pada Rabu (8/7/2026). Lokasi tersebut mengawali rentetan penggeledahan yang dilakukan Polri.
Febrie menegaskan dirinya tidak memiliki keterkaitan dengan lokasi tersebut maupun aktivitas bisnis yang ramai dibicarakan di media sosial.
“Dan sekali lagi dapat saya jelaskan bahwa Jampidsus tidak ada keterkaitan dalam bisnis yang apa yang telah diberitakan di medsos seperti di Cipete,” tegasnya.
Ia meminta masyarakat menunggu hasil penyidikan Polri sebelum menarik kesimpulan.
Namun terkait rumah di kawasan Sentul, Bogor, yang turut digeledah penyidik, Febrie mengakui rumah tersebut merupakan kediaman pribadinya. Ia mengakui rumah tersebut memang merupakan kediaman pribadinya.
“Yang kedua tentang rumah Sentul ya, itu memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah sejak lama,” ungkapnya.
Menurut dia, kepemilikan rumah tersebut dapat ditelusuri secara administratif sejak awal.
Sementara mengenai uang yang ditemukan dalam penggeledahan, Febrie memastikan seluruhnya miliki pemilik yang jelas serta dapat dipertanggungjawabkan.
“Dan mengenai uang tadi kan sudah saya jelaskan yang ditemukan, bahwa itu ada pemilik, ya bahwa itu ada kegiatan, ada orang-orang juga terima kegiatan, itu bisa juga ditanya,” ucap dia.

