Selasa, 14 Juli 2026

JANGAN SAMPAI LENYAP..! Kejagung Kejar Bunker dan Brankas Lain Milik Febrie Adriansyah

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan akan menelusuri informasi mengenai dugaan adanya sejumlah “bunker” yang disebut-sebut berkaitan dengan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Namun, langkah tersebut akan dilakukan berdasarkan kebutuhan penyidikan, bukan sekadar mengikuti opini yang berkembang.

“Ya makanya kita telusuri, kita tidak berdasarkan opini tapi kita lihat dulu berdasarkan kepentingan penyidikan,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna dikutip Bergelora.com di Jakarta, Selasa (14/7/2026).

Anang mengatakan, penyidik akan menilai terlebih dulu apakah informasi tersebut memiliki relevansi dengan proses penyidikan yang sedang berjalan.

“Menurut penyidik ada hal-hal yang perlu kita lakukan untuk ditambahkan pasti kita lakukan,” ucapnya.

Pernyataan itu merespons pernyataan Ketua Komisi III DPR Habiburokhman yang sebelumnya mengungkap adanya informasi mengenai potensi lokasi lain yang diduga menyimpan barang bukti terkait perkara yang menjerat Febrie.

Dalam rapat Panitia Kerja (Panja) Pengawasan Kasus Korupsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu (11/7/2026), Habiburokhman menyebut dugaan tindak pidana yang melibatkan Febrie sebagai salah satu “mega korupsi” karena besarnya barang bukti yang telah diamankan.

Menurut dia, Komisi III DPR membentuk Panja untuk mengawasi secara langsung proses penanganan perkara tersebut.

“Jadi yang nanti yang akan secara teknis memantau apa namanya? Mengawasi langsung pelaksanaan penanganan Tipikor kasus ini. Karena ini memang kasus yang dapat dikatakan sebagai salah satu mega korupsi mengingat jumlah ya, barang bukti yang di sudah diamankan saja sudah demikian besarnya. Infonya nih ada beberapa tempat lagi yang juga akan dilakukan potensi ya, bunker-bunker lainnya,” kata Habiburokhman.

Politikus Partai Gerindra itu juga mengatakan penanganan perkara Febrie tidak hanya dilakukan oleh Kejaksaan Agung dan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, tetapi juga akan disupervisi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Terkait penanganan perkara ini yang sekarang ditangani oleh leading sector-nya Jampidsus tetapi tetap bersinergi dengan Kortas Tipikor dan nanti akan disupervisi oleh KPK ya, dan juga akan diawasi langsung oleh Panja yang kita bentuk dalam rapat ini,” kata Habiburokhman. (Web Warouw)

Related Articles

Stay Connected

22,949FansSuka
3,912PengikutMengikuti
22,800PelangganBerlangganan

Latest Articles