JAKARTA — Partai Golkar menilai biaya pendidikan ideal bagi seorang siswa mencapai sekitar Rp18 juta per tahun.
Ketua Fraksi Partai Golkar DPR RI, M. Sarmuji mengatakan angka tersebut jauh lebih tinggi dibandingkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang saat ini diberikan pemerintah.
Ia menjelaskan untuk tingkat SD, dana BOS sebesar Rp900 per siswa per tahun.
“Hasil evaluasi kita, kajian kita, biaya yang layak yang bisa untuk meningkatkan pendidikan siswa menjadi maju, berkualitas, itu sekitar Rp18 juta. Sementara dana BOS yang diberikan oleh negara itu Rp900 ribu. Tentu masih banyak ya selisihnya,” kata Sarmuji kepada wartawan di kompleks parlemen, dikutip Bergelora.com di Jakarta, Selasa (14/7).
Sarmuji menjelaskan kajian tersebut mengacu pada tiga komponen, yaitu biaya operasional sekolah, pengeluaran yang ditanggung tenaga pendidik, serta beban biaya yang ditanggung oleh orang tua peserta didik.
“Kita memang memiliki standar yang tinggi, Fraksi Partai Golkar, karena kita tahu bahwa pendidikan itu sesuatu yang sangat penting. Sehingga kita tidak memberikan standar yang sekedarnya saja. Angka 18 juta itu memang akan bisa menjadikan seorang siswa untuk lebih maju dan bisa bersaing dengan peradaban lain di dunia,” ujarnya.
Sekretaris Jenderal Partai Golkar ini mendorong agar besaran dana BOS yang disalurkan oleh pemerintah untuk ditingkatkan.
“Hal-hal itu yang kita dorong supaya di satu sisi ada peningkatan dana BOS, saya kita review kembali, dan syukur-syukur bisa ditingkatkan. Di sisi yang lain kita juga mendorong supaya lebih berkeadilan mempertimbangkan beban baik daerah maupun jenis satuan pendidikannya,” katanya.
Korupai Dana BOS
Korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) merupakan tindak pidana serius yang melanggar UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Berdasarkan temuan Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan oleh KPK, sekitar 12% dana BOS masih digunakan tidak sesuai peruntukan.
Penyelewengan dana pendidikan umumnya dilakukan secara tertutup karena lemahnya transparansi publik di tingkat sekolah. Modus yang paling sering ditemukan meliputi:
- Kegiatan Belanja Fiktif: Membuat laporan pembelian barang, buku, atau renovasi fasilitas yang aslinya tidak pernah ada.
- Penggelembungan Harga (Mark-up): Menaikkan harga riil barang di dalam nota pertanggungjawaban.
- Manipulasi Dokumen & Nota Palsu: Memalsukan tanda tangan komite, guru, atau stempel toko penyedia barang.
- Pemotongan Honor Guru: Membayar insentif atau honor guru honorer di bawah nilai yang dilaporkan ke pusat.
- Konflik Kepentingan: Mengarahkan pengadaan barang sekolah ke toko/vendor milik keluarga atau pribadi.
Contoh-contoh Kasus
- SMK PGRI 2 Ponorogo: Mantan kepala sekolah ditetapkan sebagai tersangka atas korupsi periode 2019–2024 yang merugikan negara sebesar Rp25,8 miliar. Jaksa menyita uang tunai Rp3,17 miliar beserta 11 bus pariwisata yang diduga dibeli dari dana operasional tersebut.
- SMPN 9 Ambon: Kepala sekolah dan bendahara ditahan atas kasus belanja fiktif dan manipulasi honor guru dengan kerugian negara mencapai Rp1,8 miliar.
- SMPN 1 Pallangga, Gowa: Mantan kepala sekolah ditahan atas penyelewengan dana BOS senilai Rp1,37 miliar.
- SMAN 19 Medan: Eks kepala sekolah dijatuhi vonis hukuman 2,5 tahun penjara akibat korupsi dana operasional sekolah sebesar Rp885 juta.
- Kasus SMKN 1 Teluk Dalam (Nias Selatan): Sepasang suami istri ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana BOS senilai Rp1,4 miliar dengan modus nota palsu.
Dampak Korupsi Dana BOS
- Fasilitas Sekolah Rusak: Sarana prasarana seperti ruang kelas, toilet, dan perpustakaan menjadi tidak layak pakai.
- Mutu Pembelajaran Turun: Kurangnya ketersediaan buku panduan, alat peraga, dan teknologi penunjang siswa.
- Pungutan Liar: Sekolah terpaksa menarik pungutan ilegal dari orang tua murid untuk menutupi biaya operasional

