Jumat, 17 Juli 2026

KEADILAN BUAT SEMUA..! Menteri Pigai: Masyarakat Adat Hari Ini Menderita, karena Negara Belum Mengakui

JAKARTA – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menegaskan, masyarakat adat di Indonesia saat ini masih merasakan penderitaan. Penderitaan tersebut diterima masyarakat adat, karena ia menilai bahwa negara belum sepenuhnya mengakui mereka.

“Masyarakat adat yang ikut andil Sumpah Pemuda dan 1945, hari ini juga menderita Pak. Karena negara belum pernah mengakui mereka,” ujar Pigai dalam rapat kerja dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR yang membahas rancangan undang-undang (RUU) Masyarakat Adat, dikutip dari siaran Youtube TVR Parlemen, dikutip Bergelora.com di Jakarta, Junat (17/7/2026).

Dalam pemaparannya kepada Baleg, terdapat empat permasalahan sosial terhadap masyarakat adat, yakni tidak adanya perlindungan hukum yang efektif; konflik akibat ketidakpastian hak; kemiskinan, marginalisasi, dan kriminalisasi; serta keberagaman satuan sosial dalam masyarakat yang tidak dapat disederhanakan dalam kebijakan publik.

Selanjutnya, ia menyampaikan permasalahan hukum yang kerap dirasakan masyarakat adat, yakni regulasi sektoral dengan perbedaan nomenklatur dan pendekatan; pengakuan bersyarat yang bersifat membatasi dan menghambat perlindungan; serta prosedur pengakuan yang rumit.

Oleh karena itu, ia mengapresiasi Baleg periode 2024-2029 yang menginisiasi pembahasan RUU Masyarakat Adat.

“DPR sekarang sudah serius, mohon agar diseriuskan undang-undang ini dan harus menjadi legacy,” ujar Pigai.

Pigai sendiri tidak segan mengkritik negara yang tidak menghargai dan mengakui jasa-jasa dari masyarakat adat di Indonesia.

Tegasnya, semua peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang tanah dan hutan kerap mengkerdilkan masyarakat adat.

“Jadi jangan pernah kita mengabaikan komunitas masyarakat adat,” tegas Pigai.

Sebelumnya, Baleg memprioritaskan RUU Masyarakat Adat untuk diselesaikan dalam masa sidang ini.

Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan menyatakan fokus utama RUU ini bukan lagi sekadar pengakuan hukum adat, melainkan pada penguatan hak tradisional dan martabat masyarakat adat sebagai warga negara.

“Masyarakat adat juga begitu, kita prioritaskan. Tapi konteksnya itu tidak lagi kita bicara tentang ranah hukum adat, karena hukum adat itu sudah diadopsi dalam hukum positif,” kata Bob saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/5/2026).

Tantangan utama saat ini adalah bagaimana meningkatkan pencapaian hak-hak tradisional masyarakat adat serta menjamin kesetaraan posisi mereka di mata hukum.

“Tentunya harus dibangun terlebih dahulu tentang martabat, keadaan, dignity-nya, equality-nya, ya persamaan haknya, terkait dengan makna, karena masyarakat adat itu sama dengan masyarakat Indonesia gitu loh, masyarakat umum,” ujar Bob.

Politikus Partai Gerindra itu mengingatkan agar penyusunan undang-undang ini tidak terjebak dalam pemikiran skeptis yang menganggap keberadaan masyarakat adat akan membawa perubahan negatif atau eksklusivitas yang berlebihan.

Guna memastikan asas partisipasi publik yang bermakna (meaningful public participation), Baleg berencana melakukan serangkaian kunjungan kerja (kunker) ke berbagai daerah pada masa sidang ini.

Kegiatan itu diambil untuk menyerap aspirasi langsung dari komunitas adat di lapangan, sehingga regulasi yang dihasilkan nantinya menjawab kebutuhan riil masyarakat hukum adat di seluruh Indonesia.

Pengakuan Hukum Jadi Prioritas dalam RUU Masyarakat Adat

Sebelumnya Natalius Pigai menegaskan bahwa pengakuan hukum terhadap masyarakat adat menjadi poin utama yang diusung pemerintah dalam Rancangan Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat yang kini masuk Program Legislasi Nasional. Pigai mengatakan, Kementerian HAM bersama komunitas masyarakat adat telah menyusun draf RUU tersebut dan menyerahkannya secara resmi kepada Badan Legislasi DPR RI dua bulan lalu.

“Yang pertama, pengakuan itu, karena kan Masyarakat Adat bertahun-tahun membutuhkan pengakuan. Sejak zaman Belanda tidak pernah diakui,” kata Pigai, di Bandung, Rabu (20/5/2026).

Ia menilai, pengelompokan hukum adat pada masa kolonial dilakukan berdasarkan perspektif ilmuwan Eropa dan tidak sepenuhnya merepresentasikan kondisi masyarakat adat di Indonesia.

Pigai mencontohkan pembagian 19 wilayah hukum adat oleh ahli hukum Belanda Cornelis van Vollenhoven maupun klasifikasi sosial yang dibuat ilmuwan Eropa lainnya.

Padahal, jumlah komunitas adat di Indonesia jauh lebih banyak dan beragam.

“Jadi pengakuan yang sejatinya hukum adat di Indonesia kita ini kan lebih dari ratusan. Hampir 500 atau 700-an lebih. Karena itu eksistensi yang ada di hukum adat di Indonesia, masyarakat adat di Indonesia itu harus pengakuan itu nomor satu,” kata Pigai.

Selain pengakuan, RUU tersebut juga mengatur perlindungan dan pelestarian masyarakat adat sebagai tanggung jawab negara.

Pemerintah akan membentuk panitia masyarakat adat di tingkat kabupaten/kota hingga provinsi untuk memastikan perlindungan terhadap komunitas adat berjalan. Tak hanya itu, pemerintah juga mengusulkan pembentukan Komisi Nasional Masyarakat Adat sebagai bagian dari mekanisme penyelesaian persoalan yang dihadapi masyarakat adat.

“Jadi ada juga di sini perlindungan oleh negara, tapi juga ada juga yang justice system-nya. Justice system melalui Komisi Nasional Masyarakat Adat,” ujar Pigai.

Sebelumnya diberitakan, Kepala Badan Keahlian DPR Bayu Dwi Anggono menyampaikan bahwa draf awal RUU Masyarakat Hukum Adat terdiri atas 16 bab dan 55 pasal.

Dalam rapat bersama Baleg DPR RI pada Januari 2026, Bayu mengatakan RUU tersebut mengatur kewajiban pemerintah pusat dan daerah dalam memberikan pengakuan, perlindungan, serta pemberdayaan masyarakat hukum adat.

Pengakuan masyarakat hukum adat dalam draf itu dilakukan melalui tahapan identifikasi, verifikasi, validasi, hingga penetapan oleh pemerintah pusat maupun daerah melalui panitia masyarakat hukum adat.  (Calvin G. Eben-Haezer)

Related Articles

Stay Connected

22,949FansSuka
3,912PengikutMengikuti
22,800PelangganBerlangganan

Latest Articles