Jumat, 17 Juli 2026

WAH BISA TERSERET NIH..! KPK Tolak Laporan Penolakan ‘Amplop’ Menhut Raja Juli: Sudah Masuk Ranah Penyidikan

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik (DGPP) menolak laporan penolakan amplop berisi uang yang dilaporkan Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni, karena hal itu sudah masuk dalam ranah penindakan kasus dugaan korupsi Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby.

Plt Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin mengatakan, hasil analisis dan verifikasi KPK mengacu pada Peraturan KPK (Perkom) Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi, salah satunya Pasal 14 yang menyebutkan bahwa suatu laporan gratifikasi tidak dapat ditindaklanjuti jika terkait dengan tindak pidana korupsi.

“Dalam Perkom 1/2026 tentang Pelaporan Gratifikasi disebutkan KPK menolak pelaporan gratifikasi jika gratifikasi yang dilaporkan sudah masuk dalam ranah pemeriksaan inspektorat, penyelidikan, penyidikan oleh APH,” kata Aminudin dikutip Bergelora.com di Jakarta Jumat (17/7/2026).

“(Jadi) KPK menolak laporan gratifikasi RJ (Raja Juli),” sambungnya.

Isi Amplop yang Diserahkan ke Menhut Raja Juli

Sebelumnya, KPK menyatakan persoalan amplop dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby yang dilaporkan Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni sudah selesai.

“Ya, jadi di pencegahan terkait dengan laporan gratifikasi yang dilakukan oleh Pak Menhut ini sudah case closed (kasus selesai),” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (16/7/2026).

KPK menutup persoalan itu karena pihaknya sudah merampungkan analisis dan verifikasi terhadap laporan penolakan gratifikasi berupa amplop isi uang yang disampaikan Raja Juli Antoni.

“Artinya dalam rentang waktu sekitar kurang dari dua minggu dari batas waktu 30 hari kerja, tim telah menyelesaikan dengan cepat dan cermat dan hasilnya juga sudah kami sampaikan kepada pihak pelapor,” kata Budi.

Pihak KPK yang merampungkan analisis adalah Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik. Namun, Budi mengatakan, hasil analisis dan verifikasi tersebut tidak bisa disampaikan ke publik.

Dia memastikan, Direktorat Gratifikasi sudah menyiapkan surat balasan atas laporan yang sampaikan Raja Juli pada awal Juli lalu.

Budi juga menegaskan, meski pelaporan amplop tersebut sudah rampung di ranah pencegahan, hal tersebut masih berjalan di ranah penindakan karena uang di dalam amplop tersebut tercantum dalam konstruksi perkara yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif Suhardiman Amby.

“Di penindakan ini masih akan terus didalami keterkaitannya karena dalam konstruksi perkaranya Pak Bupati setelah mengumpulkan uang dari para pihak tersebut, kemudian uang ini diberikan kepada Pak Menteri. Nah, ini tentu didalami maksud, tujuan, inisiatifnya dari pihak siapa, motifnya untuk apa, semuanya akan didalami oleh penyidik,” ucap dia.

Akui Terima Amplop

Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni sempat melakukan audiensi dengan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby yang kini ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Raja Juli menjelaskan pertemuan tersebut berlangsung secara resmi dan terbuka pada 2 Juni 2026 di Kementerian Kehutanan.

Menurut dia, pertemuan itu diawali dengan surat permohonan audiensi dari pemerintah daerah, dipublikasikan melalui media sosial, serta dilengkapi daftar hadir dan notula.

Raja Juli mengatakan, selepas audiensi itu, Bupati Kuansing meninggalkan sebuah amplop tertutup.

“Dalam audiensi itu ternyata Pak Bupati Kuansing meninggalkan amplop yang ditutup dengan map,” kata Raja Juli dalam keterangannya, Jumat (3/7/2026).

Raja Juli mengaku langsung memerintahkan ajudannya untuk mengembalikannya amplop tersebut. Ia juga mengaku tidak mengetahui isi dari amplop yang ditinggalkan itu.

“Dan ketika beliau pergi saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut. Saya tidak tahu isinya apa tapi saya merasa tidak memiliki hak atas amplop tersebut. Oleh karena itu saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut,” kata Raja Juli.

Menurut dia, proses pengembalian amplop tersebut juga sempat tertunda karena penyesuaian jadwal kedinasan. “Tanggal 2 Juni adalah hari selasa. Saya cuma punya satu ajudan. Saya bilang nanti berangkat Hari Jumat tanggal 5 WFH, Work From Home, jadi saya tidak perlu ajudan, tapi ternyata tidak bisa karena Hari Jumat 5 Juni, ajudan saya harus tetap menempel pada saya, membantu saya, karena pada tanggal 5 Juni saya bertemu dengan Jamdatun dalam urusan lain di Ditjen PHL,” kata Raja Juli.

Meski sempat tertunda, amplop tersebut akhirnya diserahkan kembali ke Bupati Kuansing pada 12 Juni 2026 di Polres Kuantan Singingi.

“Akhirnya saya katakan, kalau begitu kembalikan amplop tersebut Jumat depan, tanggal 12 Juni (WFH),” tuturnya.

Juli menyebutkan, amplop itu sudah dikembalikan sekitar 17 hari sebelum OTT KPK dan seluruh prosesnya telah didokumentasikan serta dilengkapi tanda terima bermeterai. Bahkan, Polda Riau turut membantu memfasilitasi penyerahan amplop itu.

“Hari Kamis tanggal 11 Juni, Pak Sekjen mengeluarkan surat jalan, surat tugas kepada ajudan saya untuk mendatangi Bupati Kuantan Singingi. Saya secara pribadi menelepon Bapak Kapolda Riau untuk membantu memfasilitasi ajudan saya bertemu dengan Bupati Kuantan Singingi di Kapolres Kuantan Singingi,” kata Raja Juli.

Menurut dia, proses pengembalian amplop itu bagian dari tanggung jawab moral sebagai pejabat publik.

“Sebagai bagian dari upaya memberantas korupsi dan gratifikasi, amplop yang saya tidak tahu isinya itu kami kembalikan,” ujarnya.  (Web Warouw)

Related Articles

Stay Connected

22,949FansSuka
3,912PengikutMengikuti
22,800PelangganBerlangganan

Latest Articles