JAKARTA – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait atau Ara mengultimatum pengusaha yang menguasai dan memanfaatkan tanah negara tanpa hak tidak berhak meminta ganti rugi ketika pemerintah melakukan penertiban aset negara.
Menurut Ara, langkah pemerintah melalui Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) maupun upaya penertiban aset negara bertujuan mengembalikan lahan yang selama ini dikuasai pihak ketiga kepada negara.
“Para pengusaha yang memakai lahan yang bukan haknya, yaitu punya negara, apakah hutan lindung, hutan produksi, baik untuk tambang batu bara maupun sawit, itu kan dikembalikan kepada negara,” ujar Ara usai peresmian di Kantor BP Tapera, dikutip Bergelora.com di Jakarta, Jumat (17/7/2026).
Wajib Bayar Denda dan Sanksi
Selain mengembalikan lahan kepada negara, pihak yang selama ini memanfaatkan aset negara tanpa hak juga dapat dikenai kewajiban membayar denda atau sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Bagaimana juga mesti membayar untuk kerugian itu. Kok sudah pakai lahan negara, malah negara yang mesti ganti rugi? Yang benar saja,” cetusnya.
Menurut dia, perusahaan yang telah memperoleh keuntungan dari pemanfaatan tanah negara semestinya mengembalikan aset tersebut, bukan justru menuntut kompensasi kepada pemerintah.
“Perusahaan sudah dapat untung dari situ. Orang yang bukan haknya dia, dia kelola, dapat untung, dia harus kembalikan dong kepada negara,” ujarnya.
Ara menilai, langkah penertiban yang dilakukan pemerintah merupakan bagian dari penegakan hukum dan pelaksanaan amanat konstitusi terkait pengelolaan sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Dia juga menyatakan Presiden Prabowo Subianto telah memberikan contoh kepada jajaran pemerintah untuk berani menindak pihak-pihak yang memanfaatkan tanah negara tanpa hak.
“Presiden sudah memberikan contoh dalam melawan pihak-pihak yang melanggar aturan. Kita sebagai pembantu Presiden harus menjalankan langkah-langkah yang berani sesuai aturan dan mengembalikan hak negara,” tuntasnya. (Web Waeouw)

