Rabu, 22 Juli 2026

PEREMPUAN TERSINGKIRKAN..! INSARI: Praktik Misoginis di Komisi II DPR Telah Mencederai Putusan Mahkamah Konstitus

JAKARTA – Institut Sarinah (INSARI) menyampaikan keprihatinan atas keputusan Ketua Komisi II DPR RI yang menetapkan Radian Syam (nomor urut 11) sebagai calon Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota Ombudsman RI, dengan melangkahi Wahidah Suaib (nomor urut 10) yang sebelumnya telah ditetapkan dalam urutan hasil rapat pleno Komisi II dan diumumkan secara resmi melalui konferensi pers.

Keputusan tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengenai konsistensi tata kelola, penghormatan terhadap hasil keputusan resmi Komisi II sendiri, serta komitmen DPR terhadap prinsip kesetaraan gender yang dijamin konstitusi.

“Menurut informasi yang seblumnya kami terima, sejumlah Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) dalam rapat menyatakan keberatan terhadap keputusan tersebut dan meminta Ketua Komisi II tetap berpegang pada daftar peringkat hasil Rapat Pleno Komisi II pasca fit and proper test Calon Anggota Ombudsman RI, di mana Wahidah Suaib berada pada nomor urut 10,” ujar Ketua Institut Sarinah, Endang Yuliastuti dalam rilis yang diterima Bergelora.com di Jakarta, Rabu (22/7)

Ketua Institut Sarinah, Endang Yuliastuti menilai bahwa apabila benar terjadi perubahan tanpa dasar yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan, maka tindakan tersebut merupakan bentuk diskriminasi yang berpotensi memperkuat praktik misoginis dalam proses pengambilan keputusan politik.

Yang lebih memprihatinkan menurutnya, praktik seperti ini terjadi ketika Mahkamah Konstitusi telah berulang kali menegaskan pentingnya tindakan afirmatif untuk menjamin keterwakilan perempuan dalam lembaga-lembaga publik.

Putusan Mahkamah Konstitusi telah menegaskan bahwa kesetaraan substantif tidak cukup diwujudkan melalui kesempatan formal semata, melainkan memerlukan keberpihakan terhadap penghapusan hambatan struktural yang selama ini menghalangi perempuan memperoleh posisi strategis.

Karena itu, melangkahi calon perempuan yang memiliki peringkat lebih tinggi tanpa alasan yang sah bukan sekadar persoalan prosedur, melainkan mengirimkan pesan bahwa prestasi dan hasil seleksi perempuan masih dapat diabaikan ketika keputusan politik diambil.

Untuk itu INSARI mendesak:

1. Ketua Komisi II DPR RI menjelaskan secara terbuka dasar perubahan keputusan tersebut.

2. Komisi II DPR RI menghormati hasil rapat pleno dan daftar peringkat yang telah diumumkan kepada publik.

3. Seluruh fraksi di Komisi II menjaga integritas proses seleksi pejabat publik serta konsisten melaksanakan amanat konstitusi dan Putusan Mahkamah Konstitusi mengenai penguatan keterwakilan perempuan.

4. DPR RI menghentikan segala bentuk praktik diskriminatif yang melemahkan kesempatan perempuan menduduki jabatan publik.

“Indonesia tidak akan mencapai demokrasi yang berkualitas apabila praktik-praktik yang mengabaikan perempuan terus dibiarkan terjadi di lembaga legislatif,” kata Dr Antarini Arna – Dir Bidang Hukum INSARI.

Menurutnya, kesetaraan gender bukanlah belas kasihan, melainkan amanat konstitusi dan prasyarat pemerintahan yang demokratis.

Institut Sarinah (INSARI)
Knowledge and Governance Hub for Feminisme Pancasila, Care Leadership, dan Demokrasi Inklusif

Pengganti Hery Susanto 

Rapat Paripurna DPR RI menyetujui penetapan pengganti antarwaktu (PAW) anggota Ombudsman Republik Indonesia masa jabatan 2026-2031, Senin (21/7/2026) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Dalam rapat, Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan bahwa pimpinan DPR telah menerima surat dari Komisi II DPR RI mengenai penetapan anggota PAW Ombudsman RI.

“Perlu kami beritahukan pimpinan dewan telah menerima surat dari pimpinan Komisi II DPR RI Nomor B-396/13 tanggal 20 Juli 2026 hal penetapan anggota PAW Ombudsman RI masa jabatan 2026-2031,” kata Puan saat memimpin rapat.

Puan menjelaskan, hasil pembahasan pemilihan dan penetapan anggota PAW Ombudsman RI telah disampaikan Komisi II dalam rapat konsultasi pengganti rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR pada 20 Juli 2026.

“Untuk itu kami meminta persetujuan fraksi-fraksi apakah penetapan anggota pengganti antar waktu Ombudsman RI masa jabatan 2026-2031 itu dapat disetujui?” ujar Puan.

Pertanyaan tersebut kemudian dijawab “setuju” oleh peserta rapat paripurna.

Berdasarkan Urutan Seleksi Usai rapat paripurna, Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa menjelaskan bahwa mekanisme penetapan anggota PAW Ombudsman dilakukan berdasarkan urutan hasil seleksi yang telah ditetapkan sebelumnya.

“Itu kan berdasarkan urutan aja. Jadi nanti kan urutan aja kan. Kalau anggota Ombudsman sembilan, nanti ya di bawahnya itu otomatis,” kata Saan kepada wartawan.

Saat ditanya apakah posisi tersebut akan diisi oleh calon dengan peringkat ke-10, Saan membenarkannya.

“Iya, otomatis naik ya. Jadi langsung aja gitu,” ujar dia.

Adapun PAW anggota Ombudsman dilakukan setelah Hery Susanto diberhentikan tidak dengan hormat oleh Majelis Etik pada 8 Juni 2026.

Pemberhentian itu dilakukan setelah Hery ditetapkan sebagai tersangka dan terdakwa dalam kasus dugaan suap terkait tata kelola pertambangan nikel.

Perkaranya kini sedang bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya, DPR telah menetapkan sembilan anggota Ombudsman RI periode 2026-2031 hasil uji kelayakan dan kepatutan Komisi II DPR RI dalam Rapat Paripurna pada 27 Januari 2026.

Dalam hasil seleksi tersebut, Wahidah Suaib menempati urutan ke-10 daftar calon anggota Ombudsman RI, sehingga menjadi kandidat pertama untuk mengisi kekosongan melalui mekanisme PAW sesuai urutan hasil seleksi.

Related Articles

Stay Connected

22,949FansSuka
3,912PengikutMengikuti
22,800PelangganBerlangganan

Latest Articles