JAKARTA — Anggota Komisi I DPR RI Abdul Halim Iskandar menegaskan pihak legislatif akan mengawasi secara ketat kepatuhan para operator telekomunikasi dalam menjalankan aturan perlindungan sisa kuota internet pelanggan.
Langkah tersebut diambil agar sisa kuota yang telah diterima masyarakat tidak hangus atau diambil sepihak begitu saja saat masa berlaku paket berakhir.
Halim menyebut praktik penghapusan sisa kuota secara sepihak oleh penyedia jasa layanan selama ini sangat merugikan publik dan menjadi bentuk ketidakadilan bagi konsumen.
Menurutnya, batas waktu paket yang ditentukan operator tidak dapat menghilangkan nilai serta hak yang telah ditransaksikan oleh pelanggan.
“Sebagai konsumen, ada hal yang masih menjadi haknya. Tapi karena batas waktu yang memang sengaja dibatasi seperti itu, sehingga kehilangan nilai-nilai yang seharusnya masih menjadi hak konsumen,” ujar Halim dikutip Bergelora.com di Jakarta, Sabtu (5/9) .
Pengawasan ketat dari DPR ini menjadi respon atas langkah Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang merilis Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota.
Aturan yang terbit pada 28 Agustus 2026 tersebut dirancang sebagai pendorong bagi operator agar hak-hak sisa data pengguna tetap terlindungi.
Penerbitan surat edaran itu sendiri merupakan tindak lanjut langsung dari Putusan Konstitusi Mahkamah (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada 23 Juli 2026.
Putusan MK mewajibkan penyedia layanan telekomunikasi menyediakan opsi yang menjamin sisa kuota pelanggan tidak hilang sia-sia begitu saja.
Melalui regulasi terbaru, mekanisme penyelamatan sisa kuota tidak terbatas pada sistem akumulasi semata.
Penyedia layanan diperbolehkan menawarkan opsi lain, seperti perpanjangan masa aktif, pemberian manfaat, pemberian kompensasi, hingga pengembalian dana, tanpa membebankan biaya tambahan kepada konsumen.
Komisi I DPR mengapresiasi kebijakan yang inovatif ini, namun Halim mengingatkan bahwa efektivitas aturan tersebut sangat bergantung pada pengawasan di lapangan.
Ia berharap penyedia jasa telekomunikasi benar-benar menjalankan kewajiban ini secara maksimal demi keadilan konsumen.
Tanggapan Telkomsel

Sebelumnya dilaporkan, Telkomsel buka suara soal peraturan terbaru dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang melarang operator seluler menghanguskan atau menghilangkan sisa kuota internet milik pengguna. Aturan ini berlaku sejak putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada tanggal 23 Juli 2026.
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Menkomdigi Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota. SE ini mengatur operator seluler untuk tidak menghilangkan sisa kuota internet pelanggan yang telah memesan.
VP Corporate Communications and Social Responsibility Telkomsel Abdullah Fahmi menyatakan bahwa Telkomsel siap mematuhi dan tunduk pada kebijakan pemerintah serta putusan MK. Pasalnya, aturan ini bertujuan untuk memperkuat perlindungan pelanggan.
“Telkomsel memahami bahwa perlindungan pelanggan serta memberikan informasi yang jelas dan mudah dipahami merupakan elemen penting dalam menghadirkan pengalaman pelanggan yang semakin baik,” kata Fahmi pada Jumat (4/9).
Menurut Fahmi, kini tengah melakukan kajian menyeluruh terkait penyesuaian produk dan layanan serta memastikan keselarasannya dengan regulasi yang berlaku. Selain itu, Telkomsel juga berkoordinasi dengan Komdigi serta pemangku kebijakan untuk membahas soal implementasi teknis dari SE ini
“Adapun terkait teknis implementasinya, kami akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital serta pemangku kepentingan terkait,” tambah Fahmi.
Larangan Komdigi
Sebelumnya, Komdigi resmi menerbitkan SE Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota pada 28 Agustus 2026.
Berdasarkan Surat Edaran yang diterbitkan, Mahkamah Konstitusi menetapkan bahwa penyelenggara jaringan telekomunikasi dan/atau jasa telekomunikasi wajib menyediakan pilihan layanan jasa telekomunikasi yang menjamin sisa kuota milik pengguna tetap aktif dan dapat digunakan.
“Sisa kuota secara hukum tidak lagi dimaknai sebagai sekedar layanan komerisal, melainkan telah bergeser menjadi hak milik tidak berwujud (intangible asset) berupa nilai ekonomi dan manfaat jasa yang telah dibayar penuh oleh pengguna,” demikian pernyataan dalam Surat Edaran tersebut.
Tujuan diterbitkannya SE ini adalah menjamin terpenuhinya hak pengguna jasa telekomunikasi yang telah memenuhi kewajiban pembayaran untuk memperoleh manfaat layanan dan nilai ekonomi yang melekat pada pembayaran layanan akses internet yang disediakan oleh penyelenggara jaringan bergerak seluler.
Panduan ini sekaligus untuk menjaga keberlangsungan ekosistem usaha jaringan bergerak seluler.
Komdigi menyebut SE ini juga hadir untuk memastikan tersedianya pilihan paket layanan fleksibel yang proporsional sesuai kebutuhan dan kemampuan pengguna, baik berupa layanan dengan fitur akumulasi kuota ( rollover ), tanpa akumulasi ( non-rollover ) maupun inovasi perlindungan lainnya.
Surat Edaran tentang perlindungan kuota ini juga bertujuan untuk mencegah praktik pengenaan biaya yang merugikan, di mana kuota yang belum sepenuhnya dimanfaatkan, harus dapat dipergunakan hingga habis tanpa dibebani biaya atau tarif tambahan dengan dalih perpanjangan masa aktif atau alasan apapun.
Surat Edaran ini memuat kewajiban penyelenggara jaringan bergerak seluler terkait penyediaan pilihan layanan data, mekanisme pelindung sisa kuota, transparansi tarif, serta penyediaan penanganan pengaduan. (Calvin G. Eben-Haezer)

