JAKARTA- Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai meminta pengacara mengajukan kasasi atas putusan banding yang membatalkan pemecatan dua anggota TNI yang menjadi eksekutor penyiraman air keras terhadap Koordinator KontraS Andrie Yunus.
Pigai bahkan meminta upaya hukum tersebut dilanjutkan hingga peninjauan kembali (PK) apabila memungkinkan.
“Saya minta pengacara ajukan kasasi bahkan kalau bisa sampai di PK,” kata Pigai dalam keterangannya dikutip Bergelora.com di Jakarta, Sabtu (5/9/2026).
Permintaan itu disampaikan setelah Pengadilan Militer Tinggi (Dilmilti) Jakarta mengubah putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta terhadap Serda Edi Sudarko dan Lettu Budhi Hariyanto Wiidhi Cahyono.
Dalam putusan tingkat banding, keduanya batal dipecat dari dinas militer. Hukuman penjara yang sebelumnya dijatuhkan juga dikurangi.
Pigai mengatakan, pemerintah menghormati putusan yang telah dijatuhkan majelis hakim. Namun, ia menilai proses hukum juga perlu mempertimbangkan kepekaan sosial dan rasa keadilan, khususnya dari perspektif korban.
“Kita hormati keputusan Yang Mulia hakim tetapi perlu kepekaan sosial dan keadilan. Rasa adil harus diukur menurut korban bukan menurut orang lain apalagi pelaku,” ujar Pigai.
Menurut Pigai, apabila Edi dan Budhi terbukti sebagai pelaku penyerangan terhadap Andrie Yunus, pemecatan dari dinas militer merupakan hal yang wajar.
Ia menyebut setidaknya ada sejumlah alasan yang mendasari pandangan tersebut.
Pertama, keduanya disebut telah melakukan tindak pidana penyerangan. Kedua, perbuatan tersebut dinilai mencederai kehormatan negara, termasuk harga diri negara.
Ketiga, tindakan itu dianggap mencederai institusi Badan Intelijen Strategis (BAIS). Keempat, perbuatan tersebut dinilai mencederai institusi militer.
“Semua tindakan yang dilakukan pada saat di mana kami pemerintah sedang berjibaku mempertahankan iklim HAM, demokrasi dan kedigdayaan sipil,” kata Pigai.
Sebelumnya diberitakan, Edi dan Budhi mengajukan banding atas putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta yang menjatuhkan hukuman kepada keduanya dalam perkara penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.
Berdasarkan amar putusan banding Nomor 56-K/PMT-II/BDG/AL/VI/2026 yang dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Militer, Dilmilti Jakarta mengubah putusan tingkat pertama.
“Mengubah Putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta Nomor 70-K/PM II-08/AL/IV/2026 tanggal 10 Juni 2026, terhadap Terdakwa-1 dan Terdakwa-2 sekadar pemidanaannya,” demikian bunyi amar putusan tersebut.
Selain membatalkan pemecatan dari dinas militer, majelis hakim tingkat banding juga mengurangi hukuman penjara Edi dan Budhi. Edi yang sebelumnya divonis tiga tahun penjara, dikurangi menjadi dua tahun enam bulan.
“Terdakwa 1, pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan. Menetapkan selama waktu Terdakwa 1 berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” ujar majelis hakim. (Web Warouw)

