JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan akan mengambil alih beban pembayaran gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dari pemerintah daerah. Pembayaran oleh pemerintah pusat, kata Purbaya, akan mulai dilakukan pada Januari 2027.
“PPPK yang paruh waktu mulai Januari jadi penuh waktu dibayar pemerintah pusat,” kata Purbaya dalam Sarasehan 100 Ekonom Indonesia, dikutip Bergelora.com di Jakarta, Jumat (4/9/2026).
Dengan kebijakan ini, Purbaya yakin beban fiskal daerah akan berkurang. Pasalnya, pemerintah pusat akan menanggung beban yang selama ini dibawa oleh pemerintah daerah.
“Beban daerah dalam hal penggajian tenaga kerja tertentu sudah ditarik ke pusat. Itu juga meringankan beban APBD di daerah,” papar Purbaya.
Selain itu, Purbaya mengungkapkan pemerintah juga membuka kesempatan bagi PPPK paruh waktu untuk mengikuti seleksi menjadi pegawai negeri sipil (PNS). Kebijakan ini akan dilakukan secara bertahap sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Yang sebelumnya paruh waktu nanti Januari juga mulai bisa mendaftar untuk diseleksi bisa menjadi pegawai negeri PNS yang dibayar pusat secara bertahap,” ujarnya.
Sebelumnya, Purbaya juga mengungkapkan bahwa Kementerian Keuangan telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 31 triliun untuk peralihan status pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu menjadi P3K penuh waktu yang mulai berjalan pada Januari 2027.
“Kalau yang dari PPPK paruh waktu menjadi P3K penuh (waktu) digaji pusat. Itu kan Januari bisa kan sudah kerja mereka tuh, itu anggarannya sekitar Rp 31 triliun,” kata Purbaya, di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Kamis (20/8/2026).
Dengan tambahan anggaran tersebut, Purbaya menegaskan defisit APBN tetap terjaga. Dia berharap PPPK tidak perlu khawatir. Menurutnya, pemerintah tetap akan memperhatikan nasib PPPK, termasuk PPPK guru.
Daftar Gaji PPPK 2026, Penuh Waktu dan Paruh WaktuÂ

Informasi mengenai gaji PPPK 2026 masih menjadi perhatian publik seiring banyaknya rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja itu.
Sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), gaji PPPK, baik itu penuh waktu maupun paruh waktu diatur oleh pemerintah.
Namun, gaji PPPK penuh waktu berbeda dengan PPPK paruh waktu yang memiliki jam kerja lebih terbatas.
Besaran gaji PPPK penuh waktu 2026 masih mengikuti ketentuan yang telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai PPPK.
Sementara itu, gaji PPPK paruh waktu 2026 masih mengacu Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025
Gaji PPPK Penuh Waktu 2026
Sebelumnya dilaporkan, berdasarkan Perpres 11/2024 tersebut, besaran gaji PPPK ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja golongan (MKG). Semakin lama masa kerja golongan, tentu akan semakin besar pula gajinya.
Berikut rincian gaji PPPK 2026 berdasarkan golongan dan masa kerja sesuai ketentuan:
- Golongan I: Rp 1.938.500 – Rp 2.900.000
- Golongan II: Rp 2.116.900 – Rp 3.071.200
- Golongan III: Rp 2.206.500 – Rp 3.201.200
- Golongan IV: Rp 2.299.800 – Rp 3.336.600
- Golongan V: Rp 2.511.500 – Rp 4.189.900
- Golongan VI: Rp 2.742.800 – Rp 4.367.100
- Golongan VII: Rp 2.858.800 – Rp 4.551.800
- Golongan VIII: Rp 2.979.700 – Rp 4.744.400
- Golongan IX: Rp 3.203.600 – Rp 5.261.500
- Golongan X: Rp 3.339.100 – Rp 5.484.000
- Golongan XI: Rp 3.480.300 – Rp 5.716.000
- Golongan XII: Rp 3.627.500 – Rp 5.957.800
- Golongan XIII: Rp 3.781.000 – Rp 6.209.800
- Golongan XIV: Rp 3.940.900 – Rp 6.472.500
- Golongan XV: Rp 4.107.600 – Rp 6.746.200
- Golongan XVI: Rp 4.281.400 – Rp 7.031.600
- Golongan XVII: Rp 4.462.500 – Rp 7.329.000
Sebagai catatan, rentang gaji PPPK penuh waktu 2026 di atas belum termasuk tunjangannya
Menurut KepmenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, gaji PPPK paruh waktu ditetapkan paling sedikit sebagai berikut:
- Sama dengan gaji terakhir saat masih menjadi honorer; atau
- Mengikuti Upah Minimum Provinsi/Kabupaten/Kota (UMP/UMK) di daerah masing-masing.
Artinya, gaji PPPK paruh waktu tidak didasarkan pada ijazah terakhir, melainkan pada UMP/UMK setempat atau gaji terakhir saat masih honorer.
Kemudian terkait dengan tunjangan PPPK paruh waktu, detailnya bergantung pada kebijakan dan kemampuan anggaran masing-masing instansi pemerintahan. (Web Warouw)

