JAKARTA – Dugaan keterlibatan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dalam menyamarkan harta benda bernilai fantastis di kediamannya disoroti Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Maria Silvya E Wangga.
Maria mempertanyakan alasan di balik kesediaan seorang pejabat negara menampung aset pihak lain yang diduga berasal dari tindak pidana.
Kasus ini mencuat seiring penyitaan aset yang ditaksir mencapai lebih dari Rp540 miliar oleh pihak kepolisian di 12 titik lokasi.
Barang bukti tersebut meliputi uang tunai Rp7,2 miliar dalam 16 jenis mata uang asing dari sebuah money changer, serta ratusan miliar rupiah dalam pecahan dollar Singapura (SGD) dan dolar AS (USD) yang ditemukan di brankas tersembunyi di Cafe de’Clan Signature (Cipete) serta sebuah rumah mewah di Sentul, Bogor.
Selain uang tunai, petugas juga menyita puluhan kilogram emas batangan.
”Aset-aset tersebut diduga kuat berkaitan dengan pencucian uang hasil kejahatan dalam tiga kasus besar, yakni pengelolaan investasi PT Asabri, dugaan korupsi di PT Krakatau Steel, serta tata kelola pasokan batu bara PLTU tahun 2018–2026,” ujar Ketua Pusat Studi Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Trisakti ini dalam public review dengan tema Penyalahgunaan Jabatan, Tindak Pidana Jabatan, dan Pemberatan Pidana: Akankah Diterapkan terhadap Eks Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah? yang digelar di Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Maria menyoroti adanya skema safe house, di mana pelaku menggunakan lokasi tertentu seperti rumah, kafe, atau gudang untuk menyembunyikan uang agar tidak terdeteksi oleh sistem perbankan maupun Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Jika uang ini sah atau legal, mengapa tidak disimpan di bank?” katanya.
Dia juga mengidentifikasi dugaan strategi commingling, yakni pencampuran aset hasil kejahatan dengan aset yang sah agar sumber kekayaan sulit dilacak saat dilaporkan dalam LHKPN atau SPT.
Selain itu, penggunaan jasa money changer disinyalir menjadi sarana layering untuk memperkecil volume uang tunai dan memutus jejak transaksi melalui penukaran valuta asing.
Maria merujuk pada teori pertukaran sosial dari sosiolog George Caspar Homans, di mana pejabat negara diduga mempertukarkan nilai moral, integritas, dan jabatannya dengan keuntungan material maupun fasilitas secara tidak sah.
”Dalam konteks pencucian uang, pemilik aset yang memiliki kekayaan tidak jelas asal-usulnya (unexplained wealth) dapat diminta untuk membuktikan sumber kekayaannya melalui mekanisme pembalikan beban pembuktian terbatas,” jelasnya.
Terkait sanksi hukum, Maria menekankan peluang penerapan pemberatan pidana terhadap penyelenggara negara tersebut. Berdasarkan Pasal 58 butir (1) KUHP Nasional, faktor pemberat pidana berlaku bagi pejabat yang melakukan tindak pidana dengan menyalahgunakan kewenangan atau sarana yang diberikan kepadanya karena jabatan. Sesuai Pasal 59 KUHP Nasional, ancaman pidana bagi pejabat tersebut dapat ditambah sepertiga dari maksimum ancaman pidana pokoknya.
”Proses pencucian uang ini dinilai sebagai kelanjutan dari tindak pidana korupsi yang tidak berhenti pada penerimaan uang semata, melainkan berlanjut pada tahap placement (penempatan), layering (pemisahan), hingga integration (penggabungan) untuk mengembalikan dana seolah-olah berasal dari sumber yang sah,” ungkapnya. (Web Warouw)

