Minggu, 6 September 2026

WADUH GIMANA SIH..? Maskapai Mulai Kurangi Penerbangan karena Biaya Operasional Naik

,JAKARTA – Sejumlah maskapai mulai mengurangi frekuensi penerbangan, baik untuk rute domestik maupun internasional, di tengah meningkatnya biaya operasional akibat pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dollar AS.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyebut kenaikan biaya, terutama harga avtur, membuat maskapai perlu melakukan efisiensi untuk menjaga keberlangsungan operasional.

“Sebenarnya sudah mulai banyak yang mengurangi penerbangan. Bukan domestik saja, internasional juga,” ujar Direktur Angkutan Udara Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Agustinus Budi Hartono di Jakarta, dikutip  Bergelora.com di Jakarta,  Minggu (6/9/2026).

Sebagai informasi, nilai tukar rupiah terhadap dollar AS secara kumulatif melemah sekitar 5,96 persen hingga 7,78 persen dari awal Januari 2026 hingga akhir Agustus 2026.

Posisi awal Januari rupiah berada pada kisaran level Rp 16.725 per dollar AS. Sementara posisi akhir Agustus 2026, berada pada kisaran Rp 17.710 hingga Rp 17.722 per dollar AS.

Agustinus mengatakan pengurangan frekuensi penerbangan merupakan salah satu langkah yang dilakukan maskapai untuk menekan beban operasional yang meningkat.

Kondisi tersebut tidak hanya terjadi pada penerbangan domestik, tetapi juga rute internasional.

“Mau tidak mau seperti itu untuk melakukan efisiensi operasional perusahaan,” katanya.

Menurut Agustinus, salah satu tekanan utama terhadap biaya operasional maskapai berasal dari kenaikan harga avtur.

Selain itu, pergerakan nilai tukar dollar AS turut memengaruhi biaya karena sejumlah kebutuhan operasional penerbangan menggunakan mata uang tersebut.

“Faktor pertama avtur, kedua dollar AS. Spare part banyak menggunakan dollar AS, maintenance banyak menggunakan dollar AS, sewa pesawat juga dollar AS,” jelasnya.

Dia mengatakan, kenaikan harga avtur juga menjadi salah satu pertimbangan Kemenhub dalam menyesuaikan batas maksimal fuel surcharge (FS) pada September 2026.

Batas maksimal FS dinaikkan dari 30 persen pada Agustus menjadi 40 persen pada September. Namun, Kemenhub menegaskan penyesuaian tersebut bukan berarti harga tiket pesawat otomatis naik 40 persen.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Endah Purnama Sari, menegaskan, hitungan pemerintah dengan kenaikan FS tersebut maka dampaknya adalah kenaikan harga tiket yang diperkirakan sekitar 8 persen.

“Jadi FS itu kan 40 persen, berarti yang naik itu bukan 40 persen tiketnya. Yang naik itu bukan akibat penyesuaian FS yang 40 persen. Yang naik harga tiket diperkirakan adalah 8 persen,” tegas Endah. (Ist)

Related Articles

Stay Connected

22,949FansSuka
3,912PengikutMengikuti
22,900PelangganBerlangganan

Latest Articles