JAKARTA – Mantan Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, absen dari panggilan pemeriksaan Tim 9 terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) emas 74 kg dan uang tunai ratusan miliar yang ditemukan di rumahnya. Febrie tidak hadir dengan alasan kesehatan.
Pemeriksaan tersebut sedianya dijadwalkan pada Rabu (22/7/2026). Anehnya, Febrie juga belum ditahan.
Selain Febrie, penyidik juga memanggil tiga saksi lainnya, yakni Don Ritto, NH, dan TS, serta seorang ahli TPPU.
“Namun, dari keempat orang saksi tersebut, dua orang tidak memenuhi panggilan, yakni FA dengan alasan kesehatan dan NH tidak hadir tanpa pemberitahuan,” kata Kepala Pusat Penerangan Umum Kejaksaan Agung Anang Supriatna melalui keterangannya, dikutip Bergelora.com di Jakarta, Kamis (23/7/2026).
Karena itu, penyidik melakukan pemanggilan ulang yang dijadwalkan pada Jumat, 24 Juli 2026 besok. “Oleh karena itu, tim penyidik akan melakukan pemanggilan ulang pada Jumat, 24 Juli 2026,” lanjutnya.
Anang menjelaskan bahwa kasus ini merupakan tindak lanjut dari penyerahan perkara dan barang bukti berupa emas 74 kg serta valuta asing senilai ratusan miliar dari Polri. Kejagung kemudian menerbitkan Sprindik TPPU baru dengan Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tanggal 20 Juli 2026.
Kasus ini ditangani langsung oleh tim khusus yang dibentuk Kejagung yakni Tim 9. Penunjukan tim khusus ini dilakukan untuk menjaga profesionalitas penyidikan.
“Anggota Tim 9 tersebut dipilih dengan maksud menghindari resistensi Tim Penyidik dengan tersangka,” tutur Anang.
Lebih lanjut, Anang menyatakan bahwa dalam proses pemeriksaan pada Rabu kemarin, sejumlah lembaga turut hadir untuk memantau langsung. Hal ini, lanjut dia, sebagai bentuk sinergi antar-lembaga penegak hukum.
“Pemeriksaan yang dilakukan pada 22 Juli 2026 tersebut turut dihadiri oleh Tim Koordinasi dan Supervisi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tim Komisi Kejaksaan, Tim Kortas Tipikor Polri dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebagai wujud transparansi dan sinergitas Kejaksaan dalam penanganan perkara a quo,” ungkapnya.
Dia memastikan hingga saat ini, Tim 9 terus berkoordinasi dengan penyidik Polda Metro Jaya dan Tim Kortas Tipikor Polri guna mempercepat penanganan perkara.
Dengan terbitnya Sprindik TPPU ini, Kejaksaan Agung kini tengah mengusut total empat Sprindik terkait pelimpahan kasus dari Polri.
Tiga Sprindik sebelumnya mencakup kasus dugaan korupsi ASABRI, Krakatau Steel, dan pengadaan batu bara PLTU yang sempat menyebabkan pemadaman listrik atau blackout. Dalam rangkaian kasus ini, Febrie Adriansyah dan Don Ritto telah ditetapkan sebagai tersangka untuk perkara korupsi terkait ASABRI.
Sprindik Baru TPPU
Kejaksaan Agung (Kejagung) juga menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara temuan emas seberat 74 kg dan uang tunai ratusan miliar rupiah di rumah mantan Jampidsus Febrie Adriansyah di Sentul, Jawa Barat.
Sprindik ini merupakan pengembangan dari kasus yang sebelumnya dilimpahkan oleh Kortas Tipikor Polri.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menyebut penerbitan baru dilakukan oleh Tim 9 setelah menerima penyerahan barang bukti dari Polri. Adapun sprindik TPPU tersebut terdaftar dengan Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 20 Juli 2026.
“Pihak Kejaksaan Agung telah mempelajari perkara tersebut sehingga terbit surat perintah penyidikan baru khusus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tanggal 20 Juli 2026,” kata Anang melalui keterangannya, Kamis (23/7/2026).
Anang kembali menjelaskan bahwa anggota Tim 9 tersebut dipilih dengan maksud menghindari resistensi tim penyidik dengan tersangka. Dengan terbitnya surat perintah ini, total ada empat sprindik yang tengah diusut oleh Korps Adhyaksa terkait rangkaian perkara tersebut.
Sebelumnya, Kejagung telah menerbitkan tiga sprindik atas pelimpahan kasus dari Polri, yakni terkait kasus ASABRI, Krakatau Steel, dan pengadaan batu bara PLTU yang menyebabkan blackout.
Dalam perkembangannya, Febrie Adriansyah dan Don Ritto telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus ASABRI.
Febrie Adriansyah Absen Pemeriksaan
Sebagai tindak lanjut dari Sprindik TPPU yang baru, Tim 9 telah memanggil empat orang saksi pada Rabu (22/7) kemarin. Mereka yang dipanggil adalah Febrie Adriansyah, Don Ritto, NH, dan TS. Penyidik juga menghadirkan seorang ahli TPPU untuk dimintai keterangan.
Namun diketahui Febrie Adriansyah tidak hadir dalam pemeriksaan tersebut karena alasan sakit.
“Dari keempat orang saksi tersebut, dua orang tidak memenuhi panggilan yakni FA dengan alasan kesehatan dan NH tidak hadir tanpa pemberitahuan,” ungkap Anang.
Karena itu, penyidik melakukan pemanggilan ulang, yang dijadwalkan pada Jumat, 24 Juli 2026, besok.
“Tim Penyidik akan melakukan pemanggilan ulang pada Jumat 24 Juli 2026,” tuturnya.
Anang memastikan proses penyidikan ini dilakukan secara transparan. Dia menyatakan pada pemeriksaan Rabu (22/7), sejumlah lembaga eksternal turut hadir memantau jalannya proses hukum.
“Pemeriksaan yang dilakukan pada 22 Juli 2026 tersebut turut dihadiri oleh Tim Koordinasi dan Supervisi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tim Komisi Kejaksaan, Tim Kortas Tipikor Polri, dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebagai wujud transparansi dan sinergitas Kejaksaan dalam penanganan perkara a quo,” terangnya.
Saat ini, lanjut dia, proses koordinasi antara Tim 9 dengan Penyidik Polda Metro Jaya serta Tim Kortas Tipikor Polri terus dilakukan guna mempercepat penanganan perkara ini. (Web Warouw)

