JAKARTA — Bank Dunia menyoroti kinerja perusahaan di Indonesia. Salah satu sorotan mereka arahkan pada kepatuhan pemenuhan pajak mereka. Lembaga itu mengungkap sekitar satu dari empat perusahaan di Indonesia diduga melakukan penggelapan pajak (tax evasion).
Temuan tersebut berasal dari survei eksperimental terhadap perusahaan formal yang dilakukan untuk mengukur praktik ketidakpatuhan perpajakan yang sulit diungkap melalui survei biasa.
Dalam laporan Indonesia: Unlocking Businesses’ Tax Potential for Growth yang dirilis Juli 2026, Bank Dunia menyebut prevalensi penggelapan pajak di kalangan perusahaan diperkirakan mencapai sekitar 25 persen.
“Hasil eksperimen menunjukkan sekitar satu dari empat perusahaan melakukan penggelapan pajak,” tulis Bank Dunia. :
Bank Dunia menjelaskan angka tersebut diperoleh menggunakan metode double-list experiment, yakni teknik survei yang dirancang untuk mendorong responden memberikan jawaban lebih jujur terhadap isu sensitif seperti penggelapan pajak.
Metode ini digunakan karena perusahaan cenderung enggan mengakui praktik tersebut apabila ditanya secara langsung.
Laporan itu juga mencatat tingkat dugaan penggelapan pajak berbeda-beda menurut karakteristik perusahaan. Praktik tersebut ditemukan lebih banyak pada kelompok usaha tertentu, sehingga menunjukkan kepatuhan pajak tidak merata di seluruh sektor usaha.
Bank Dunia menilai hasil tersebut mengindikasikan bahwa tantangan peningkatan penerimaan pajak di Indonesia bukan hanya berasal dari kebijakan perpajakan, tetapi juga dari kepatuhan wajib pajak.
“Temuan ini menunjukkan bahwa ketidakpatuhan pajak masih menjadi tantangan yang signifikan dan perlu menjadi perhatian dalam upaya meningkatkan penerimaan negara,” tulis Bank Dunia.
Karena itu, Bank Dunia merekomendasikan penguatan administrasi perpajakan melalui pemanfaatan data pihak ketiga, analitik berbasis risiko, serta digitalisasi layanan perpajakan untuk mempersempit ruang terjadinya pelaporan pajak yang tidak sesuai.
“Modernisasi administrasi perpajakan penting untuk meningkatkan kepatuhan, termasuk melalui pemanfaatan data pihak ketiga, integrasi data yang lebih kuat, dan analitik untuk mendeteksi ketidakpatuhan,” tulis Bank Dunia.
Tekan Penggelapan Pajak
Sebelumnya, Bank Dunia (World Bank) menilai penguatan sektor keuangan tidak hanya berperan dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, tetapi juga dapat menjadi instrumen untuk meningkatkan kepatuhan perpajakan di Indonesia.
Semakin luas akses dunia usaha terhadap layanan perbankan, semakin kecil peluang perusahaan melakukan penggelapan pajak.
Temuan tersebut disampaikan dalam laporan Indonesia: Unlocking Businesses’ Tax Potential for Growth yang diterbitkan pada Juli 2026.
Dalam laporan itu, Bank Dunia menyoroti keterkaitan yang kuat antara inklusi keuangan dan tingkat kepatuhan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Badan.
Berdasarkan hasil analisis, perusahaan yang memperoleh akses kredit atau pembiayaan dari perbankan memiliki tingkat kepatuhan PPh Badan sekitar 17 poin persentase lebih tinggi dibandingkan perusahaan yang tidak memiliki akses pembiayaan formal.
Temuan serupa juga terlihat pada perusahaan yang memiliki rekening bank.
Bank Dunia mencatat kepemilikan rekening tabungan berkorelasi dengan tingkat kepatuhan pajak yang lebih tinggi, yakni sekitar 13 poin persentase dibandingkan perusahaan yang tidak memanfaatkan layanan perbankan.
Menurut Bank Dunia, salah satu faktor utama yang mendorong peningkatan kepatuhan tersebut adalah adanya jejak transaksi keuangan yang dapat diverifikasi oleh otoritas.
Rekam transaksi melalui sistem perbankan memudahkan pemerintah melakukan pencocokan data sehingga peluang perusahaan menyembunyikan penghasilan kena pajak menjadi lebih terbatas.
“Bukti menunjukkan bahwa perusahaan yang terintegrasi ke dalam sistem keuangan cenderung tidak menghindari pajak, karena jejak keuangan menciptakan pemeriksaan alami terhadap kepatuhan,” tulis Bank Dunia dalam laporannya, dikutip Selasa (28/7).
Laporan itu juga mengungkap bahwa perusahaan non-eksportir memiliki kecenderungan lebih besar melakukan penggelapan pajak dibandingkan eksportir. Bank Dunia menilai kondisi tersebut dipengaruhi oleh intensitas penggunaan layanan keuangan formal.
Perusahaan eksportir umumnya lebih sering memanfaatkan fasilitas pembiayaan perdagangan dan produk perbankan lainnya sehingga aktivitas keuangannya lebih terdokumentasi dan mudah ditelusuri.
Selain itu, Bank Dunia menemukan bahwa penggunaan metode pembayaran elektronik juga berkaitan dengan meningkatnya kepatuhan pajak.
Perusahaan yang lebih banyak melakukan transaksi digital dinilai memiliki moral pajak yang lebih baik serta lebih kecil kemungkinannya menganggap penggelapan pajak sebagai praktik yang mudah dilakukan dibandingkan perusahaan yang masih bergantung pada transaksi tunai.
Meski demikian, Bank Dunia menilai Indonesia masih perlu mempercepat pendalaman sektor keuangan.
Lembaga tersebut mencatat rasio simpanan sektor keuangan terhadap produk domestik bruto (PDB) Indonesia masih tertinggal dibandingkan sejumlah negara berkembang seperti Brasil, India, Meksiko, dan Filipina selama lebih dari dua dekade terakhir.
Dalam analisis lintas negara, Bank Dunia juga menemukan bahwa setiap kenaikan penyaluran kredit kepada sektor swasta sebesar 1% terhadap PDB berpotensi menurunkan tax gap atau kesenjangan penerimaan pajak sekitar 0,2% hingga 0,57%.
Dampak tersebut tetap terlihat meskipun telah memperhitungkan faktor tarif pajak dan kompleksitas administrasi perpajakan.
Berdasarkan temuan tersebut, Bank Dunia merekomendasikan pemerintah menjadikan financial deepening atau pendalaman sektor keuangan sebagai bagian dari agenda reformasi struktural jangka panjang.
Langkah tersebut dinilai dapat memperkuat sistem perpajakan sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak melalui integrasi yang lebih luas ke dalam sistem keuangan formal. (Calvin G. Eben-Haezer)

