JAKARTA — Fraksi Partai Demokrat di MPR RI menolak opsi amandemen UUD 1945 untuk mengatur Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN). Sebelumnya rancangan PPHN itu pembahasannya telah dinyatakan rampung, dan siap dibawa ke proses selanjutnya. Pantai& Kepulauan
Anggota MPR dari Fraksi Demokrat, Benny Kabur Harman mengatakan bahwa partainya telah melakukan pembahasan soal PPHN. Partai Demokrat, kata dia, mengusulkan agar PPHN cukup diatur melalui TAP MPR.
“Demokrat berpandangan bahwa pembentukan PPHN tidak perlu dengan melakukan perubahan konstitusi,” kata Benny di kompleks parlemen, dikutip Bergelora.com di Jakarta, Kamis (13/8).
“Kalau toh mau dibentuk dalam, dibentuk PPHN itu bisa dalam Tap MPR,” imbuhnya
Benny menyatakan paham bahwa TAP MPR kini tak lagi masuk dalam hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia. Pantai& Kepulauan
TAP MPR, kata dia, juga diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Meski begitu, dia menilai opsi PPHN lewat TAP MPR tetap bisa dilakukan dengan syarat telah menjadi keputusan politik bersama.
“Kami berpandangan sangat mungkin itu dilakukan, sangat-sangat bisa Tap MPR. Tapi kan nanti tergantung kepada siapa yang akan melaksanakan Tap MPR itu,” katanya
Hingga saat ini, MPR membuka tiga opsi untuk mengatur PPHN, masing-masing melalui amandemen UUD, UU, dan TAP MPR. Namun, di antara ketiganya opsi amandemen menjadi yang terkuat.
Sebelumnya, Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno menyebut opsi amandemen dan TAP MPR menjadi opsi yang paling dipertimbangkan.
Sementara, satu opsi sisanya, yakni melakui undang-undang, dianggap lemah, karena tak memiliki kedudukan hukum yang kuat.
UU tentu bisa dibawa ke Mahkamah Konstitusi kalau sampai memang ada perjanjian terkait undang-undang tersebut, bahkan oleh misalkan saja kepala negara atau pemerintahan-pemerintahan berikut-berikutnya itu bisa melakukan perubahan seperti itu, kata dia.
3 Opsi Payung Hukum PPHN
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) menyiapkan tiga opsi payung hukum untuk menjadikan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) sebagai produk hukum yang mengikat untuk semua lembaga.
Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno mengatakan, tiga opsi tersebut adalah melalui Amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, Ketetapan (TAP) MPR, atau membuat undang-undang baru.
“Kita sampaikan opsi-opsinya, melakukan amendemen Undang-Undang Dasar dicantumkan sebagai salah satu pasal di dalam Undang-Undang Dasar. Kedua melalui Tap MPR, ketiga melalui undang-undang. Begitu,” ujar Eddy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/8/2026).
Menurut Eddy, MPR RI hingga saat ini belum menentukan pilihan karena Badan Pengkajian masih diminta mengkaji bentuk hukum yang paling tepat.
“Iya masih dikaji terus tetapi bukan tanpa batas waktu. Kita menghendaki kalau bisa secepatnya Badan Pengkajian melakukan pengkajian dan laporkan kembali kepada pimpinan MPR,” jelas Eddy.
Meski begitu, Eddy mengakui bahwa amendemen UUD 1945 memiliki kedudukan hukum yang lebih kuat dibandingkan undang-undang, apabila PPHN ingin ditetapkan sebagai pedoman pembangunan nasional. Menurut dia,
PPHN merupakan strategic state directive atau arahan strategis pembangunan bangsa, sehingga membutuhkan landasan hukum dengan hierarki tinggi. Baca juga: Ketua MPR Tegaskan PPHN Tak Mengatur Teknis Pelaksanaan Pemilu
“Jadi memang produk hukumnya itu harus produk hukum yang memang memiliki tingkat yang sangat tinggi dan kuat dalam hierarki peraturan perundang-undangan,” kata Eddy.
Politikus Partai Amanat Nasional itu menilai, apabila PPHN hanya diatur melalui undang-undang, produk hukum tersebut berpotensi diubah atau diuji di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Nah kalau kita misalkan saja bentuk itu melalui atau kita sahkan itu melalui undang-undang, undang-undang satu tentu bisa dibawa ke Mahkamah Konstitusi kalau sampai memang ada sengketa terkait undang-undang tersebut, bahkan oleh misalkan saja kepala negara atau pemerintahan-pemerintahan berikut-berikutnya itu bisa dilakukan perubahan,” tutur.
Oleh karena itu, Eddy menilai amendemen UUD 1945 maupun TAP MPR lebih mampu menjamin keberlangsungan PPHN sebagai pedoman pembangunan lintas pemerintahan.
Terlebih lagi PPHN memang dirancang sebagai pedoman pembangunan yang berlaku lintas generasi dan lintas pemerintahan.
“Dan ini harus memang demikian karena ini kan adalah guidance untuk pembangunan di segala bidang, tidak hanya masalah ekonomi saja tetapi kita juga bicara mengenai pembangunan karakter bangsa, kita juga bicara pengembangan pembangunan di sektor sumber daya manusia, sektor hukum, demokrasi, dan lain-lain yang memang harus lintas generasi dan lintas pemerintahan presiden,” kata Eddy.
Presiden Minta Kepastian Hukum
Diberitakan sebelumnya, pimpinan MPR telah menyerahkan konsep PPHN kepada Presiden Prabowo Subianto pada Senin (3/8/2026). Dalam pertemuan tersebut, Presiden menerima konsep PPHN dan meminta MPR memastikan lebih dulu produk hukum yang akan menjadi dasar pemberlakuannya.
MPR menargetkan pembahasan PPHN tidak berlangsung lama serta akan melibatkan berbagai pemangku kepentingan di luar fraksi-fraksi dan kelompok DPD dalam proses penyusunannya.
Eddy mengatakan pihaknya telah menyampaikan hasil kajian MPR tentang PPHN kepada Prabowo dalam pertemuan pada 3 Agustus lalu. Dalam pertemuan itu, kata Eddy, Prabowo meminta agar MPR memastikan produk hukum PPHN.
“Bapak Presiden menginginkan kalau bisa kita pastikan dulu melalui produk hukum apa yang kemudian akan menjadikan PPHN ini sebagai produk hukum yang sah untuk ke depannya,” kata Eddy di kompleks parlemen, Kamis (6/8)
Namun, menurut Eddy, pada prinsipnya Presiden telah menerima dan menyetujui laporan MPR tentang PPHN.
“Tetapi pada prinsipnya Bapak Presiden menanggapi dengan positif laporan kami tentang rampungnya pembahasan di Badan Pengkajian terkait PPHN gitu,” kata Eddy.
Arah dan Pedoman Pembangunan Nasional
Sebagai informasi, PPHN nantinya bakal menjadi dokumen hukum yang memuat arah kebijakan strategis dan pedoman pembangunan nasional lintas kepresidenan atau pemerintahan di Indonesia.
PPHN dirancang memiliki fungsi yang sama seperti Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) pada masa Orde Lama (Orla) di bawah Demokrasi Terpimpin Presiden pertama RI Sukarno dan Orde Baru (Orba) dengan penguasa Presiden kedua RI Soeharto.
Di masa sebelum reformasi, GBHN itu ditetapkan MPR sebagai lembaga tertinggi negara saat itu. GBHN harus dilaksanakan presiden selaku mandataris MPR. Namun, seiring amendemen UUD 1945 yang juga mengubah MPR menjadi lembaga tinggi negara, GBHN pun dihapus, lalu fungsinya digantikan undang-undang yang mengatur perencanaan pembangunan nasional dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RJPN). HukumKonstitusi & Hak Sipil
Penyusunan PPHN merupakan rekomendasi MPR periode 2014-2019. Pada masa MPR kala itu, PPHN disebut direncanakan untuk ke dalam UUD 1945 dengan terlebih dulu melakukan amendemen terbatas.
Belakangan muncul juga wacana agar PPHN diatur lewat metode lain seperti Ketetapan (Tap) MPR dan undang-undang.

