Jumat, 14 Agustus 2026

30 Tahun Menanti Keadilan, Penyintas 27 Juli Pertanyakan Komitmen Komnas HAM di Bawah Kepemimpinan Anis Hidayah

Ketua Komnas HAM tidak hadir, penyintas mempertanyakan: apa sebenernya fungsi dan tugas Komnas HAM?

Oleh: Trio Marpaung *

TIGA PULUH TAHUN setelah Peristiwa 27 Juli 1996 atau Kudatuli, para penyintas aktivis SMID/PRD 1996 kembali mempertanyakan keseriusan negara dalam menyelesaikan persoalan pelanggaran hak asasi manusia yang mereka alami.

Pertanyaan itu semakin kuat setelah Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI, Anis Hidayah, tidak hadir dalam acara Grand Launching dan Bedah Buku Nyanyian Bawah Tanah: Kisah Penangkapan dan Penyiksaan Aktivis Solidaritas Mahasiswa Indonesia Untik Demokrasi-Partai Rakyat Demokratik (SMID/PRD) 1996) yang digelar di Surabaya, Jumat (14/8/2026).

Pihak penyelenggara menyatakan bahwa undangan telah disampaikan jauh sebelum pelaksanaan kegiatan dan sudah berkomunikasi melalui pesan Whattshap. Namun menjelang pelaksanaan acara, komunikasi dengan Ketua Komnas HAM disebut sulit dilakukan dan pada akhirnya beliau tidak hadir.

Para penyintas menegaskan bahwa persoalan yang mereka pertanyakan bukan semata-mata mengenai kehadiran seorang pejabat dalam sebuah acara peluncuran buku.

Yang dipersoalkan adalah komitmen kelembagaan Komnas HAM terhadap korban dan penyintas pelanggaran HAM masa lalu.

Asta Cita Pertama: Memperkokoh Ideologi Pancasila, Demokrasi, dan HAM

Pertanyaan para penyintas juga tidak dapat dilepaskan dari arah kebijakan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Dalam Asta Cita pertama, pemerintah menempatkan agenda “Memperkokoh ideologi Pancasila, demokrasi, dan hak asasi manusia (HAM)” sebagai misi pertama pemerintahan. Asta Cita tersebut kemudian menjadi bagian dari prioritas nasional dalam RPJMN 2025–2029.

Bagi para penyintas, komitmen terhadap HAM tidak boleh berhenti sebagai rumusan kebijakan atau slogan pemerintahan.

Penghormatan terhadap HAM harus dapat dirasakan secara nyata oleh korban yang selama puluhan tahun menunggu kebenaran, keadilan, dan pemulihan.

Karena itu, kasus Kudatuli menjadi salah satu ujian konkret: apakah semangat memperkokoh demokrasi dan HAM dalam Asta Cita benar-benar hadir bagi mereka yang menjadi korban dalam perjalanan demokrasi Indonesia?

Para penyintas mempertanyakan hal tersebut bukan hanya kepada pemerintah, tetapi juga kepada Komnas HAM sebagai lembaga negara yang memiliki mandat dalam perlindungan dan penegakan HAM.

Jika setelah tiga puluh tahun korban masih harus datang sendiri membawa kesaksian, dokumentasi, dan tuntutan kepada lembaga negara, maka di mana letak keberpihakan negara terhadap hak-hak korban?

Komnas HAM Sudah Mengetahui Persoalan Kudatuli

Peristiwa 27 Juli 1996 bukan kasus yang asing bagi Komnas HAM.. Dalam publikasi resminya, Komnas HAM menyebut hasil penyelidikannya terhadap Peristiwa 27 Juli 1996 menemukan 5 orang meninggal dunia, 149 orang mengalami luka-luka, dan 23 orang dinyatakan hilang.

Komnas HAM juga kembali membahas persoalan penuntasan Kudatuli dalam audiensi pada Juli 2022. Dalam publikasi tersebut, Komnas HAM menyebut penuntasan kasus 27 Juli 1996 masih dinantikan oleh banyak pihak.

Dengan demikian, para penyintas tidak sedang meminta Komnas HAM untuk mengenali kasus baru.

Kasusnya sudah diketahui. Korbannya sudah dicatat. Penyelidikannya sudah pernah dilakukan. Bahkan para penyintas dari aktivis SMID/PRD membuat buku yang memuat data sekunder untuk memperkuat Tragedi Kudatuli 1996 adalah pelanggaran HAM berat dan telah menyerahkan beberapa buku kepada komisioner Komnas HAM pada awal Juli 2026. Pertanyaannya sekarang: setelah tiga dekade, apa hasil konkret yang diterima para korban?

Pertanyaan Kepada Ketua Komnas HAM

Para penyintas mempertanyakan kepemimpinan Komnas HAM di bawah Anis Hidayah, terutama mengenai kesinambungan dan hasil konkret penanganan kasus Kudatuli.

Pertanyaan tersebut bukan tuduhan bahwa seluruh persoalan Kudatuli merupakan tanggung jawab pribadi Anis Hidayah. Namun sebagai Ketua Komnas HAM saat ini, publik dan para penyintas berhak meminta penjelasan mengenai apa yang akan dilakukan lembaga tersebut terhadap kasus yang telah berlangsung selama tiga dekade dan belum menghasilkan keadilan yang dirasakan para korban.

Apalagi Anis Hidayah sebelumnya telah menjadi bagian dari Komnas HAM. Pada 2024, ketika masih menjabat sebagai komisioner, Anis diberitakan menyampaikan bahwa kajian mengenai Peristiwa Kudatuli telah dirampungkan.

Karena itu, pertanyaan penyintas sederhana:

  • Jika kajian telah dilakukan, lalu apa langkah berikutnya?
  • Apa rekomendasinya?
  • Kepada siapa rekomendasi itu disampaikan?
  • Apa tindak lanjutnya?
  • Dan apa hasil konkret yang dapat dirasakan para korban dan penyintas?

Para penyintas juga mempertanyakan:

“Apakah penangkapan dan penyiksaan terhadap ratusan aktivis PRD dan underbouw-nya di berbagai wilayah Indonesia telah masuk dalam kajian Komnas HAM selama puluhan tahun ini?”

Pertanyaan tersebut penting karena setelah pemerintah Orde Baru menuding PRD sebagai dalang Peristiwa 27 Juli 1996, terjadi penangkapan dan pengejaran terhadap aktivis PRD dan organisasi-organisasi yang berafiliasi dengannya di berbagai wilayah Indonesia.

Komnas HAM Menggunakan Anggaran Negara

Kritik ini juga harus ditempatkan dalam konteks tanggung jawab kelembagaan.

Komnas HAM merupakan lembaga negara yang menjalankan mandat konstitusional dan menggunakan anggaran negara.

Dalam rapat dengan Komisi XIII DPR RI pada Juni 2026, Ketua Komnas HAM Anis Hidayah menyampaikan bahwa pagu indikatif Komnas HAM untuk 2026 sebesar Rp112 miliar, yang setelah efisiensi menjadi Rp93,3 miliar. Untuk 2027, pagu indikatif yang disebutkan sebesar Rp94,2 miliar.

Pada rapat yang sama, Anis Hidayah menyatakan bahwa keterbatasan anggaran berpotensi memperlambat langkah perlindungan dan pemulihan hak korban.

Namun bagi para penyintas, persoalan anggaran tidak boleh menghapus pertanyaan mengenai prioritas, efektivitas dan keberpihakan lembaga terhadap korban.

Pada 17 Juni 2026, anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka juga mengkritik struktur anggaran Komnas HAM dalam pembahasan RKA 2027 dan mempertanyakan kecilnya porsi untuk fungsi utama lembaga tersebut. Parlementaria DPR mencatat kritik tersebut dengan judul “Soroti Anggaran Komnas HAM, Rieke: Habis untuk Urusan Kantor, Fungsi Utama Hanya Diberi 6%.”

Bagi penyintas, kritik tersebut semakin relevan untuk dijawab oleh Komnas HAM sendiri: Seberapa besar sumber daya lembaga benar-benar diarahkan untuk memastikan korban pelanggaran HAM memperoleh perlindungan, pemulihan, dan keadilan?

Kami menegaskan bahwa kami tidak meminta belas kasihan Komnas HAM untuk berpihak secara politik.

Kami meminta Komnas HAM menjalankan mandatnya sebagai lembaga negara yang dibentuk untuk perlindungan dan penegakan HAM. Kami tidak membutuhkan seremoni. Kami membutuhkan kejelasan mengenai apa yang terjadi dengan kasus kami setelah tiga puluh tahun.

Mendesak Komnas HAM Membuka Rekam Jejak Penanganan Kudatuli

Para penyintas mendesak Komnas HAM untuk memberikan penjelasan terbuka mengenai:

  1. Pengungkapan kebenaran akan penangkapan, penculikan, penyekapan dan penyiksaan terhadap aktivis PRD dan underbouw-nya pasca Presiden Soeharto mengumumkan PRD sebagai dalang kerusuhan Kudatuli 1996 dan Panglima ABRI menyatakan akan menangkap seluruh aktivis PRD dan sayap-sayapnya.
  2. Status dan hasil penanganan Komnas HAM terhadap Peristiwa 27 Juli 1996;
  3. Rekomendasi yang pernah dihasilkan dan kepada siapa rekomendasi tersebut disampaikan;
  4. Tindak lanjut pemerintah terhadap rekomendasi tersebut;
  5. Langkah yang akan dilakukan Komnas HAM untuk memastikan hak-hak korban dan penyintas terpenuhi;
  6. Posisi dan agenda konkret Komnas HAM terhadap penuntasan persoalan Kudatuli setelah tiga dekade berlalu.

Para penyintas juga meminta Komisi XIII DPR RI menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan mandat Komnas HAM, khususnya dalam penanganan kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu.

Bukan Sekadar Buku, Tetapi Kesaksian

Peluncuran “Nyanyian Bawah Tanah” bukan sekadar peluncuran sebuah buku. Buku ini merupakan dokumentasi kesaksian para aktivis PRD dan underbouw-nya yang mengalami penangkapan, penyekapan, interogasi, penyiksaan dan berbagai tekanan setelah gejolak politik 1996.

Bagi para penyintas, menuliskan pengalaman tersebut merupakan bagian dari perjuangan untuk memastikan bahwa apa yang mereka alami tidak hilang dari ingatan sejarah.

Setelah tiga puluh tahun, kami masih menunggu jawaban: Bukan hanya jawaban dari Komnas HAM. Tetapi jawaban dari negara.

Dan kepada Komnas HAM, kami menyampaikan satu pertanyaan yang sangat sederhana:

“Jika setelah tiga puluh tahun kami masih harus datang membawa kesaksian sendiri kepada lembaga yang seharusnya melindungi hak-hak kami, sebenarnya untuk siapa lembaga ini bekerja?”

Tiga Dekade Menunggu Tidak Boleh Berakhir dengan Diam

Para penyintas menyatakan akan terus menuntut agar persoalan Peristiwa 27 Juli 1996 tidak berhenti sebagai catatan sejarah, laporan, kajian, atau seremoni tahunan.

Keadilan bagi korban harus menghasilkan sesuatu yang konkret.

Karena bagi korban, tiga puluh tahun bukan sekadar angka.

Tiga puluh tahun adalah sebagian besar hidup yang telah kami habiskan untuk menunggu keadilan.

———-

*Penulis Trio Marpaung Penulis Buku “Nyanyian Bawah Tanah”, Ketua Forum Tapol/Napol Indonesia

Related Articles

Stay Connected

22,949FansSuka
3,912PengikutMengikuti
22,900PelangganBerlangganan

Latest Articles