Selasa, 18 Agustus 2026

MELAWAN DENGKI..! Ade Armando Ungkap Riwayat Pendidikan Hingga Status Penyetaraan SMA Wapres Gibran

JAKARTA — Pengamat politik sekaligus akademisi Ade Armando menyoroti sayembara yang digagas pakar hukum tata negara Denny Indrayana terkait keberadaan ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Ade menyebut Denny sempat menawarkan hadiah Rp1 miliar bagi pihak yang dapat menunjukkan ijazah SMA Gibran.

Namun, nominal tersebut kemudian disebut diturunkan menjadi Rp100 juta setelah mendapat tanggapan dari istrinya yang menilai angka awal terlalu besar.

Di tengah polemik tersebut, Ade menilai masih banyak pihak yang keliru memahami latar belakang pendidikan Gibran, khususnya terkait anggapan bahwa Gibran tidak memiliki pendidikan setara SMA di Indonesia.

Menurut mantan Politisi PSI itu, Gibran memang tidak menempuh pendidikan SMA di Indonesia. Namun, hal itu tidak berarti putra Presiden ke-7 RI Joko Widodo tersebut tidak pernah menjalani pendidikan menengah.

Gibran disebut menempuh pendidikan menengah di Orchid Park Secondary School, Singapura, pada 2002 hingga 2004.

Setelah itu, ia melanjutkan pendidikan di UTS Insearch, Sydney, Australia, pada 2004 hingga 2007.

Pendidikan Gibran kemudian berlanjut di Management Development Institute of Singapore (MDIS) yang bekerja sama dengan University of Bradford pada 2007 hingga 2010.

Ade menilai persoalan yang kemudian muncul adalah apakah riwayat pendidikan Gibran di luar negeri tersebut dapat dianggap setara dengan pendidikan SMA di Indonesia.

Ia menyatakan, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menerbitkan surat keterangan penyetaraan terhadap pendidikan yang ditempuh Gibran di luar negeri.

Dengan adanya dokumen penyetaraan tersebut, Ade berpendapat status pendidikan menengah Gibran secara administratif telah memiliki dasar hukum.

“Jadi secara hukum, sebenarnya sudah tidak ada lagi keraguan soal jenjang pendidikan menengah yang pernah ditempuh Gibran,” ujar Ade melalui video yang diunggah di akun X pribadinya, Selasa (18/8/2026) dikutip Bergelora.com di Jakarta.

Meski demikian, polemik mengenai ijazah SMA Gibran hingga kini kembali mencuat ke ruang publik. Salah satunya melalui sayembara yang ditawarkan Denny Indrayana.

Ade pun mempertanyakan alasan isu tersebut terus diangkat, meskipun riwayat pendidikan Gibran dan status penyetaraannya telah pernah dijelaskan.

Menurutnya, perbedaan antara tidak memiliki ijazah SMA yang diterbitkan sekolah di Indonesia dengan tidak pernah menempuh pendidikan setara SMA perlu dipahami secara jelas.

Dalam kasus Gibran, pendidikan menengahnya ditempuh di luar negeri dan kemudian mendapatkan pengakuan penyetaraan dari pemerintah Indonesia.

Karena itu, Ade menilai perdebatan mengenai dokumen pendidikan Gibran seharusnya tidak dilepaskan dari konteks riwayat pendidikan serta keputusan administratif pemerintah yang telah diterbitkan sebelumnya.

Denny Indrayana menilai pemenuhan syarat pendidikan calon wakil presiden sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemilu perlu dibuktikan dengan dokumen yang jelas.

Denny merujuk pada Pasal 169 huruf r UU Pemilu yang mengatur bahwa calon presiden dan wakil presiden paling rendah berpendidikan tamat sekolah menengah atas (SMA), sekolah menengah kejuruan (SMK), madrasah aliyah (MA), atau bentuk lain yang sederajat.

Menurut Denny, ketentuan tersebut menjadi poin penting yang harus dipastikan dalam melihat status pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden.

Ia kemudian menyoroti dokumen pendidikan yang pernah diperlihatkan Gibran kepada publik ketika masih menjabat sebagai Wali Kota Surakarta.

Denny menyebut dokumen tersebut merupakan ijazah Bachelor of Science dari University of Bradford melalui Management Development Institute of Singapore (MDIS). Dokumen itu, menurutnya, merupakan bukti pendidikan tinggi, bukan dokumen kelulusan pendidikan tingkat menengah.

Persoalan lain yang menjadi perhatian Denny adalah surat keterangan penyetaraan pendidikan yang diterbitkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada 6 Agustus 2019.

Surat bernomor 9149/D.DI/KS/2019 tersebut menyatakan bahwa Gibran telah menyelesaikan pendidikan grade 12 di UTS Insearch, Sydney, Australia, pada 2006.

Dalam surat tersebut, pendidikan Gibran dinilai setara dengan tamat SMK Peminatan Akuntansi dan Keuangan.

Namun, Denny mempertanyakan dasar penetapan kesetaraan tersebut. Ia mempertanyakan apakah proses penyetaraan dilakukan berdasarkan ijazah resmi dari lembaga pendidikan yang bersangkutan atau menggunakan dokumen lain seperti sertifikat kelulusan.

Menurut Denny, persoalan tersebut penting karena berkaitan langsung dengan pemenuhan persyaratan pendidikan calon wakil presiden sebagaimana diatur dalam UU Pemilu.

Ia berpandangan, apabila tidak terdapat ijazah fisik dari lembaga pendidikan yang bersangkutan, maka dasar pemenuhan syarat pencalonan perlu kembali diperiksa dari perspektif regulasi.

“Kalau tidak ada fisik ijazah dari lembaga bersangkutan, keabsahan pemenuhan syarat pencalonan patut dipertanyakan dari segi regulasi,” demikian inti argumentasi Denny.

Pernyataan tersebut menambah panjang perdebatan mengenai dokumen pendidikan Gibran. Di satu sisi, terdapat dokumen penyetaraan yang diterbitkan pemerintah dan menyatakan pendidikan grade 12 yang ditempuh Gibran memiliki kesetaraan dengan jenjang pendidikan menengah di Indonesia.

Di sisi lain, Denny mempertanyakan dokumen dasar yang digunakan dalam proses penyetaraan tersebut, khususnya terkait keberadaan ijazah dari institusi pendidikan asal.

Dengan demikian, polemik yang berkembang bukan semata-mata mengenai apakah Gibran pernah menempuh pendidikan menengah, tetapi juga mengenai dokumen yang menjadi dasar pengakuan kesetaraan pendidikan tersebut serta bagaimana ketentuan itu diterapkan dalam konteks persyaratan pencalonan presiden dan wakil presiden. (Web Warouw)

Related Articles

Stay Connected

22,949FansSuka
3,912PengikutMengikuti
22,900PelangganBerlangganan

Latest Articles