JAKARTA – Pemerintah Arab Saudi memblokir uang muka ibadah haji 2027 senilai 14 juta riyal atau sekitar Rp 66,6 miliar (kurs Rp 4.760 per 1 riyal) yang telah dibayar oleh pemerintah Indonesia akibat masalah asuransi pada penyelenggaran haji 2026.
Wakil Menteri Kementerian Haji dan Umrah RI Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, tindakan Arab Saudi itu problematik karena tidak didahului dengan verifikasi ke pemerintah Indonesia.
“Kami ingin data lengkapnya dulu. Kenapa? Karena kan ini belum verifikasi. Mereka sudah mengirimkan surat, bahwasanya ada pelanggaran asuransi sekian-sekian, ‘kami akan blok dana anda sekitar 14 juta riyal’,” ujar Dahnil dalam rapat dengan Komisi VIII DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (19/8/2026) dikutip Bergelora.com di Jakarta.
Dahnil menjelaskan, Arab Saudi menyebut ada pelanggaran asuransi atas jemaah Indonesia terkait sembilan penyakit yang tidak diizinkan masuk.
Namun, kata dia, sembilan penyakit itu masih lolos istitha’ah atau syarat mampu secara fisik bagi jemaah Indonesia.
“Kemudian ketika di sana, ini memang harus koreksi kita. Makanya berulang kali Pak Menteri bilang, ini istitha’ah tahun ini akan sangat ketat. Di daerah ini tetap ada yang lolos. Nah, itu memang koreksi,” ujar Dahnil.
Merespons pemblokiran uang muka tersebut, Kemenhaj telah bersurat ke Arab Saudi karena pemblokiran itu bisa jadi masalah di Indonesia.
Dahnil menyampaikan bahwa pemerintah telah mengirimkan nota diplomatik keberatan.
“Kami meminta rinciannya. Yang Anda maksud asuransi yang kami langgar itu mana-mana saja dan seperti apa? Kita harus melakukan verifikasi. Kemudian kontraktual asuransinya seperti apa. Proses itu sedang dalam proses diplomatik. Kami sudah kirimkan nota diplomatik keberatan dari Kementerian Haji dan Umrah,” ujar dia. (Web Warouw)

