JAKARTA – Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan terdapat permasalahan terkait perampasan aset selama ini, di mana pemulihan kerugian negaranya sangat rendah.
Menurutnya, kerugian negara yang kembali dari kasus korupsi paling besar hanya 20 persen saja.
“Permasalahan seputar perampasan aset terkait tindak pidana. Yang pertama adalah rendahnya pemulihan kerugian negara. Dari data yang kami dapat, mungkin paling besar kerugian negara yang kembali itu 20 persen dari kerugian yang riil dalam tindak pidana korupsi,” ujar Habiburokhman saat melaporkan perkembangan RUU Perampasan Aset di rapat paripurna, Gedung DPR, Senayan, dikutip Bergelora.com di Jakarta, Jumat (28/8/2026).
“Kemudian pengaturannya belum lengkap, cakupan aset juga terbatas, perkara terhambat dalam situasi tertentu, prosedurnya masih tidak jelas, dan tata kelola belum optimal,” sambungnya.
Selanjutnya, Habiburokhman memaparkan aset yang bisa dirampas, menurut draf sementara RUU Perampasan Aset. Di antaranya adalah aset hasil tindak pidana, aset yang merupakan alat atau sarana untuk melakukan tindak pidana, aset yang merupakan barang temuan atau aset yang merupakan barang temuan yang diketahui berasal dari tindak pidana, dan aset pengganti kerugian dari timbulnya sebuah tindak pidana.
“Metode perampasan aset yang sedang kita diskusikan saat ini ada dua. Perampasan aset berdasarkan putusan pidana terhadap pelaku tindak pidana, bahasa teorinya namanya in persona. Perampasan aset tanpa berdasarkan putusan pidana terhadap pelaku pidana atau in rem. Jadi di dua konsep tersebut kita akan kombinasikan,” tuturnya.
Kemudian, Habiburokhman menyebut perlu ada keseimbangan antara kepentingan penegakan hukum dan perlindungan hak konstitusional warga atas harta benda.
Maka dari itu, kata dia, Komisi III DPR berkomitmen menghasilkan kebijakan perampasan aset yang berkeadilan untuk memulihkan kerugian negara secara cermat.
“Komisi III berkomitmen untuk terus bekerja cepat dan tepat dalam upaya menghadirkan undang-undang yang efektif, berkeadilan, berkemanfaatan, terutama dalam menjawab kebutuhan publik secara responsif,” imbuh Habiburokhman.
Tuntutan Hukuman Mati Koruptor !
Selain tuntutan segera pengesahan UU Perampasan Aset, masyarakat juga menuntut agat diberlakukan hukuman mati bagi koruptor.
Salah seorang pimpinan AMPB, Anis Sriningsih menyampaikan bahwa sangat pemnting untuk segera memberlakukan hukuman mati bagi para koruptor karena sudah merugikan rakyat, dan negara.
“Kenapa yang dibahas hanya perampasan aset koruptor saja pak? Dampak dari korupsi dan dampak dari narkoba, lebih jahat mana bagi bangsa ini pak? Kenapa pengedar narkoba langsung dihukum mati pak? Koq koruptor gak dihukum mati pak?” Ujar ibu rumah tangga yang datang dari Pati ini dalam audiensi AMPB dengan pimpinan DPR-RI, Kamis (27/8).
“Saya gak petcaya kalau hanya aset koruptor yanh dirampas. Gak percoyo aku pak. Kayak Febri disita palsu semua. Emas palsu, duit palsu. Itu ora mungkin toh pak. Gak percoyo aku nek hanya perampasan aset koruptor,” tegas Bu Anis.
“Yang menjadi momok dibangsa ini, sing marai indoneisa menderita itu ya korupsi pak. Maka mereka harus dihukum mati pak. Kalau ingin indonesia ini sejahterah pak,” tegasnya lagi.
Bu Anis mempertanyakan apakah para wakil rakyat sungguh-sungguh berkeinginan mensejahterahkan rakyatnya.
“Kalian ini wakil rakyat ingin rajyatnya sejahterah opo ora? Kalau ingin, segera pastukan hukuman mati koruptore, biar rakyatnya sejahtera,” ujarnya lagi.
Ia memberi contoh hukuman yang ringan bagi para koruptor dubandingkan dengan oengedar narkiba dan maling ayam. Pengedar narkiba dihukum mati, maling ayang dikreoyok rakyat sampai mati. Tapi koruptor selamat.
“Kasus narkoba di Bali itu hanya merugikan satu orang. Ini koruptor merugkan bangsa dan seluruh rakyat. Menyengsakan kami semua loh pak,” katanya
“Kasus maling ayam digebuki rakyat sampai mati loh pak. Kalau koruptor tidak dihukum mati, berarti biar rakyat yang gebuki koruptor sampai mati. Ini harus. Aku gak percaya perampasan aset. Hukuman mati yang harus disahkan ya pak!” tegasnya lagi.
(Web Warouw)

