JAKARTA – Wakil Ketua Komisi X DPR Lalu Hadrian Irfani merespons kasus yang menjerat Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Akhmad Sodiq. Dia menuturkan, pendidikan tinggi bukan ruang untuk bertransaksi bagi mereka yang memiliki finansial berlebih. Praktik suap tidak boleh terjadi di perguruan tinggi mana pun.
“Kami atas nama Komisi X DPR RI menyatakan rasa prihatin dan sangat menyayangkan jika dugaan pengondisian penerimaan mahasiswa baru di Universitas Jenderal Soedirman benar terjadi,” kata Lalu dikutip Bergelota.com di Jakarta, Jumat (28/8/2026).
Dia mengingatkan bahwa penerimaan mahasiswa baru harus berjalan objektif, transparan, akuntabel, serta berbasis pada prestasi calon mahasiswa bukan kedekatan dengan pihak tertentu atau kemampuan membayar.
Meski menghormati asas praduga tak bersalah dan proses hukum di KPK, Lalu menyebut kasus ini harus menjadi momentum pembenahan sistem penerimaan mahasiswa baru, khususnya pada seleksi jalur mandiri.
“Jangan sampai persoalan ini justru merusak kepercayaan publik terhadap perguruan tinggi,” ujar legislator dari Fraksi PKB ini.
Lebih lanjut dia menuturkan bahwa Komisi X DPR berencana memanggil kementerian terkait (Kemendiktisaintek) untuk meminta penjelasan mengenai langkah penguatan tata kelola penerimaan mahasiswa di Perguruan Tinggi Negeri (PTN).
Apalagi, kata dia, Komisi X DPR baru saja menyelesaikan Panitia Kerja Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (Panja SPMB) yang memuat rekomendasi penting untuk perbaikan sistem seleksi ke depannya.
Sebelumnya, KPK menetapkan Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Akhmad Sodiq (ASO) sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait penerimaan mahasiswa baru.
Ia ditetapkan tersangka bersama Wakil Rektor (Warek) III Unsoed, Norman Arie Prayoga (NAP). Penetapan tersangka ini buntut dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Purwokerto dan Jakarta pada Kamis (20/8/2026).
Selain itu, Lembaga Antirasuah juga menetapkan empat orang lain sebagai tersangka, yakni Kepala Bagian Akademik Unsoed, Eko Sumanto (ES) serta tiga pihak swasta yang terdiri dari Dian Mulia Wardhana (DMW), Adhi Wiharto (AW), dan Mulyono (MLY).
Mengapa Jalur Mandiri Tak Bisa Ditutup?
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan seleksi masuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN) berpotensi besar menjadi ladang korupsi—menyusul penangkapan Rektor Unsoed Akhmad Sodiq karena dugaan praktik pemerasan dan gratifikasi.
Lembaga antirasuah ini menemukan 73 dari 2.527 kuota jalur mandiri program sarjana Unsoed tahun 2026 dialokasikan untuk transaksi “jalur belakang” dengan calon mahasiswa.
Praktik tersebut tidak hanya terjadi di Fakultas Kedokteran, tetapi juga di Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan, serta Fakultas Hukum.
“Nah tentunya untuk jalur mandiri ini memang betul tadi disampaikan ada indikasi-indikasi atau peluang-peluang ladang korupsi,” kata Plh Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (21/8/2026).
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi X DPR Lalu Hadrian Irfani (Ari) menilai jalur mandiri tetap diperlukan.Mengapa Jalur Mandiri Tetap Diperlukan?
Status PTNBH Membuat Kampus Harus Cari Duit
Wakil ketua Dewan Pertimbangam Forum Rektor Indonesia (FRI), Didin Muhafidin, menilai menutup jalur mandiri tidak dapat menyelesaikan masalah. Sebab saat ini, banyak kampus negeri yang sudah berubah status menjadi Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH).
Lewat status itu, Perguruan tinggi negeri diberikan otonomi untuk mengelola keuangan sendiri..Status PTNBH tersebut membuat kampus-kampus harus mencari uang untuk menjalankan roda institusinya.
Ia tidak memungkiri, kebijakan tersebut didorong karena Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) kini tidak dapat membiayai PTN secara penuh. Padahal idealnya kata Didin, seluruh PTN didanai oleh negara.
“Tetapi ya karena mungkin keuangan terbatas, sekarang justru mandiri itu dari APBN paling (hanya) 15 persen. Hampir semua, lah, rata-rata itu yang dari APBN hanya sekitar 15 persen dari kebutuhan untuk salah satu PTNBH,” kata Didin saat dihubungi Kompas.com, Selasa (25/8/2026).
Didin menyampaikan, persentase itu jauh berbeda dari praktik pembiayaan di negara lain. Di China, negara mampu membiayai PTN hingga 80 persen, Singapura sebesar 50 persen, dan Malaysia mencapai 45 persen dari APBN.
“Makanya selama dari pemerintah belum bisa memenuhi, pasti (seleksi jalur) mandiri masih sangat diperlukan,” ujar Didin.
Untuk sarana dan prasarana Guru Besar Kebijakan Publik FISIP Universitas Padjadjaran (Unpad) ini menuturkan, dana yang terkumpul dari seleksi mandiri sangat diperlukan untuk memelihara sarana dan prasarana kampus. Tidak heran, biaya seleksi mandiri biasanya cenderung lebih mahal.
Sebagian kampus juga melengkapinya dengan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) atau uang gedung. Dana tersebut pun digunakan untuk kesejahteraan dosen.
“Sekarang ada tunjangan kinerja atau di perguruan tinggi lain istilah remunerasi, ya. Itu kan dari mana kalau bukan dari jalur mandiri. Karena mengandalkan dari APBN kan hanya 15 persen. Kemudian yang jalur reguler mungkin maksimal 10 persen, ya. Artinya lebih dari setengahnya kan pasti mengandalkan jalur mandiri,” tutur Didin.
Ubah Sistem
Senada, Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman lebih menyarankan agar setiap perguruan tinggi negeri mengubah sistem alih-alih menutup seleksi mandiri.
Sebab jika dihapus, maka pemerintah wajib menanggung BOPTN sesuai dengan jumlah yang dibutuhkan masing-masing PTN untuk beroperasi. Hal ini akan berimplikasi pada pengeluaran anggaran, terutama jika dana tersebut terbatas.
“Bagaimana kalau tidak dihapus jalur mandiri? Ya, perubahan sistem. Harus ada keterlibatan pihak eksternal, termasuk dari kementerian,” kata Zaenur kepada, Rabu (26/8/2026).
Pemerintah bisa juga membuat seleksi demi mandiri dengan keterlibatan kementerian terkait. Namun detilnya Ia serahkan pada pakar dan kementerian terkait, yang sudah mengkaji model kebijakan tersebut lebih lama.
Pada intinya kata dia, jalur demi mandiri ini harus mendapat kontrol, namun tidak mencederai kemandirian kampus berstatus PTNBH.
“Silakan untuk dilakukan revisi sistem. Yang penting pasca perkara pidananya berjalan, jangan sampai tidak ada perbaikan apa-apa. Kalau dari sisi antikorupsi, yang paling antikorupsi adalah seleksi nasional. Itu kampus tidak bisa main itu. Tapi harga yang harus dibayar adalah hilangnya, berkurangnya otonomi kampus. Maka (jalannya) memperbaiki seleksi mandiri,” tandas Zaenur.
Buka Kanal Pengaduan
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi X DPR Lalu Hadrian Irfani mendorong Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) membuka kanal pengaduan yang independen.
Ia menuturkan, kanal ini dapat melindungi orangtua/calon mahasiswa dari pemerasan dalam jalur mandiri PTN, yang merupakan bagian dari audit berkala.
“Kemdiktisaintek juga harus melakukan audit berkala, terutama pada program studi yang biaya dan peminatnya tinggi seperti kedokteran, serta berkoordinasi dengan KPK untuk membangun sistem pencegahan,” ujar pria yang akrab disapa Ari itu kepada wartawan, Senin pekan ini.
Kasus yang terjadi di Unsoed itu, kata Ari, merupakan peringatan serius bahwa tata kelola jalur mandiri perlu diperbaiki. Ia meminta Kemendiktisaintek memperkuat transparansi dan pengawasan dari hulu sampai hilir terkait jalur mandiri PTN. Terutama dalam seluruh mekanisme, kriteria kelulusan, kuota, serta komponen biaya jalur mandiri yang harus diumumkan secara terbuka.
“Proses seleksi dan penetapan kelulusan harus berbasis sistem digital yang meninggalkan jejak audit dan tidak mudah diintervensi individu,” tegas Ari. (Web Warouw)

