Jumat, 4 September 2026

PRIORITASKAN KORUPTOR & MAFIA..! Menham Pigai Ingatkan UU Perampasan Aset Jangan Menyasar Rakyat

JAKARTA- Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengingatkan agar penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset sejalan dengan prinsip negara hukum dan HAM. Dia meminta DPR memperhatikan dampak dari berlakunya RUU tersebut.

“Merumuskan Undang-Undang (UU) harus memperhatikan dampak kalau disalahgunakan untuk memaksa rakyat. Saya sebagai Menteri HAM wajib hukumnya untuk mengingatkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) agar terukur dalam merumuskannya,” kata Pigai dalam keterangan tertulis, Kamis (3/9/2026) dikutip Bergelora.com.

Pigai mendukung pembahasan RUU Perampasan Aset sebagai instrumen untuk memperkuat pemberantasan korupsi dan kejahatan luar biasa.

Namun, ia mengingatkan bahwa perlindungan HAM, khususnya Hak Atas Kepemilikan, harus menjadi prioritas utama. Dia menekankan bahwa perampasan aset wajib berlandaskan keputusan pengadilan yang sah.

“Kalau UU Perampasan Asset tidak disasar ke koruptor tetapi juga kepada rakyat, maka atas dasar apa hak milik rakyat (property rights) dirampas hanya atas dasar amanat sebuah UU bukan berdasar keputusan pengadilan?” ujarnya.

Pigai mengatakan, hal tersebut sejalan dengan prinsip negara bahwa Indonesia merupakan negara hukum (Rechtsstaat) yang menempatkan perlindungan hak warga negara sebagai salah satu prinsip fundamental dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Dia berpendapat bahwa sasaran utama kebijakan perampasan aset semestinya diarahkan kepada pelaku korupsi, mafia, serta pelaku kejahatan khusus (specific crime), antara lain tindak pidana narkotika, terorisme, perdagangan orang (trafficking), penyelundupan (smuggling), dan kejahatan lainnya sesuai ketentuan hukum.

Dengan demikian, instrumen perampasan aset dapat digunakan secara efektif untuk mengejar hasil kejahatan tanpa mengorbankan hak masyarakat yang tidak terkait dengan tindak pidana.

“Jangan ke rakyat umum yang tidak berdosa,” tuturnya.

Sebelumnya Dia menilai, perumusan UU Perampasan Aset perlu memperhitungkan secara cermat potensi dampak apabila kewenangan tersebut disalahgunakan, termasuk terhadap masyarakat yang belum tentu berstatus sebagai tersangka atau pihak yang terlibat dalam suatu tindak pidana.

Menurut Menteri HAM, aspek perlindungan hak asasi manusia harus menjadi salah satu pertimbangan utama dalam setiap proses pembentukan peraturan perundang-undangan.

Terakhir dia menekankan pentingnya merumuskan ketentuan yang terukur, memiliki batas kewenangan yang jelas, serta memberikan mekanisme perlindungan hukum bagi pemilik aset agar kebijakan pemberantasan kejahatan tidak menimbulkan persoalan baru terhadap hak-hak warga negara.

13 Tindak Pidana

Komisi III DPR RI mengungkapkan tidak hanya tindak pidana korupsi yang akan diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan, sebanyak 13 jenis tindak pidana masuk dalam daftar RUU tentang Perampasan Aset.

“Komisi III DPR RI saat ini telah memasukkan dalam daftar mengenai tindak pidana yang dapat dikenai Perampasan Aset dalam undang-undang ini,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Sabtu (29/8/2026).

Ketiga belas jenis tindak pidana tersebut adalah:

  1. Tindak pidana korupsi
  2. Tindak pidana narkotika dan psikotropika
  3. Tindak pidana terorisme
  4. Tindak pidana penyelundupan manusia
  5. Penyelundupan senjata, amunisi, dan bahan berbahaya.
  6. Tindak pidana di bidang kehutanan
  7. Tindak pidana di bidang lingkungan hidup
  8. Tindak pidana di bidang perpajakan
  9. Tindak pidana di bidang perbankan
  10. Tindak pidana di bidang perasuransian
  11. Tindak pidana di bidang pertambangan
  12. Tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan
  13. Tindak pidana perdagangan orang

Dia juga mengatakan, sejumlah ahli menilai perlu ada pembatasan terhadap jenis tindak pidana yang dapat dikenai mekanisme perampasan aset tanpa melalui putusan pidana atau non-conviction based forfeiture (NCB).

Selain itu, para pakar juga menyampaikan bahwa tindak pidana yang masuk dalam cakupan RUU tersebut sebaiknya merupakan kejahatan bermotif ekonomi, merugikan negara dan masyarakat luas, atau tergolong serius serta berdampak secara ekonomi terhadap publik.

Habiburokhman bilang, Komisi III membandingkan pengaturan perampasan aset tanpa putusan pidana di sejumlah negara.

“Sebagai contoh, dalam ketentuan di Selandia Baru (Criminal Proceeds Recovery Act, 2009), jenis tindak pidana yang dapat dikenai Perampasan Aset tanpa putusan pidana hanya yang bersifat signifikan, diancam dengan penjara lebih dari lima tahun, dan bernilai lebih dari NZ$30,000,” ujar dia.

Sementara itu, Singapura mengatur perampasan aset untuk tindak pidana narkotika dan tindak pidana serius. Pengaturan serupa juga ditemukan di sejumlah negara, seperti Paraguay, Uruguay, Filipina, Swiss, dan Belanda. Italia mengatur cakupan yang lebih spesifik, antara lain tindak pidana korupsi, mafia, dan tindak pidana terorganisasi serius lainnya.

Di Amerika Serikat, mekanisme civil forfeiture antara lain mencakup tindak pidana narkotika, penipuan, korupsi, dan tindak pidana terorganisasi.

Lalu, di Australia dan Inggris, perampasan aset tanpa melalui jalur pidana diterapkan terhadap kasus-kasus serius yang termasuk kategori indictable crime dan ditangani pengadilan yang lebih tinggi.

Sedangkan Thailand mengatur bahwa tindak pidana asal yang dapat dikenai perampasan aset harus merupakan tindak pidana serius yang masuk dalam daftar tertentu.

Daftar tersebut antara lain mencakup narkotika, perdagangan orang, korupsi, terorisme, penyelundupan, pelanggaran hak kekayaan intelektual, pemalsuan, pembunuhan, penipuan, penadahan, penjualan senjata atau bahan peledak, kejahatan lintas batas, pendanaan terorisme, hingga pendanaan senjata pemusnah massal

“Komisi III DPR RI berkomitmen agar RUU Perampasan Aset terkait Tindak Pidana dapat berjalan efektif, proporsional, berkeadilan, dan berkemanfaatan,” kata dia.

Karenanya, Komisi III membuka ruang bagi masyarakat dan para ahli untuk memberikan masukan dalam penyusunan RUU tersebut.

Related Articles

Stay Connected

22,949FansSuka
3,912PengikutMengikuti
22,900PelangganBerlangganan

Latest Articles