JAKARTA – Penasihat Khusus Presiden Bidang Haji sekaligus eks Menteri Agama ad interim, Muhadjir Effendy, mengungkap asal-usul surat permohonan pengalihan tambahan kuota haji sebanyak 10.000 jemaah pada 2022.
Surat bernomor B-206 tertanggal 4 Juli 2022 itu ditandatangani Muhadjir saat menjabat Menteri Agama ad interim dan ditujukan kepada Duta Besar Kerajaan Arab Saudi untuk Indonesia, Syekh Essam bin Abed Al-Thaqafi.
“Berkaitan dengan pengalihan tambahan kuota yang semula untuk haji reguler, kemudian dialihkan menjadi haji khusus,” kata Muhadjir usai menjadi saksi dalam dugaan korupsi pengelolaan kuota haji periode 2022-2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, dikutip Bergelora di Jakarta, Jumat (4/9/2026).
Dalam persidangan, jaksa mencecar Muhadjir mengenai substansi surat tersebut.
Muhadjir menjelaskan surat itu berkaitan dengan permohonan agar tambahan kuota haji yang semula diperuntukkan bagi haji reguler dialihkan menjadi haji khusus melalui mekanisme visa Mujamalah atau undangan. Jaksa kemudian mempertanyakan apakah surat tersebut diterbitkan atas permintaan pihak tertentu.
Muhadjir mengakui surat itu dibuat setelah adanya permintaan secara lisan. Ketika ditanya apakah permintaan tersebut berasal dari Ketua Dewan Pembina Forum SATHU (Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah), Fuad Hasan Masyhur, Muhadjir menjawab bahwa Fuad memang pernah meminta secara lisan.
“Iya, secara lisan iya,” katanya.
Namun, Muhadjir menegaskan dirinya tidak melihat Fuad sebagai pribadi yang memiliki kepentingan dalam penerbitan surat tersebut.
“Iya, tapi saya tidak melihat dia sebagai pribadi, tapi sebagai bagian dari asosiasi.”
Muhadjir Sebut Kuota Tak Bisa Dieksekusi
Muhadjir menjelaskan tambahan kuota 10.000 jemaah diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Presiden. Namun, waktu pelaksanaannya dinilai terlalu mendadak sehingga Kementerian Agama tidak mampu mengeksekusinya untuk jemaah haji reguler.
“Itu bukan dari saya tapi dari kementerian. Jadi Kementerian Agama menyatakan bahwa dengan tambahan kuota yang sangat mendadak itu tidak bisa mengeksekusi,” jelasnya.
Kondisi tersebut kemudian mendorong pihak asosiasi mengusulkan agar kuota tersebut dialihkan menjadi visa Mujamalah.
Muhadjir mengatakan usulan itu kemudian dikonsultasikan kepada Presiden saat itu, Joko Widodo (Jokowi) karena dirinya hanya menjabat sebagai Menteri Agama ad interim dan tidak dapat mengambil keputusan strategis.
“Kemudian saya berkonsultasi karena saya hanya ad interim tidak boleh mengambil keputusan strategis, kemudian saya berkonsultasi kepada Presiden dan Presiden menyarankan kalau memang memungkinkan beliau mengizinkan saya untuk mengajukan permohonan itu,” paparnya.
Meski surat permohonan telah dikirimkan, pengalihan kuota tersebut akhirnya tidak terealisasi.
Muhadjir mengatakan permohonan penggunaan tambahan kuota menjadi visa Mujamalah ditolak oleh Pemerintah Arab Saudi. Menurut Muhadjir, informasi penolakan itu disampaikan secara lisan oleh Sekjen Kementerian Agama saat itu. Muhadjir juga menyebut dirinya tidak lagi mengurus proses tersebut setelah masa jabatannya sebagai Menteri Agama ad interim berakhir.
“Dan setelah itu saya tidak lagi mengurus karena kemudian juga sudah tidak jadi menteri ad interim lagi,” katanya.
Dalam perkara ini, sejumlah terdakwa telah diadili, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umroh (Kesthuri) sekaligus Komisaris PT Raudhah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.
KPK Sebut Kerugian NegaraRp 622,09 Miliar
Dalam dakwaan, KPK menyebut perkara tersebut menimbulkan kerugian negara setidak-tidaknya Rp 622,09 miliar. Nilai tersebut berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam rangka Penghitungan Kerugian Negara atas Kuota Haji Indonesia dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2023 sampai dengan Tahun 2024 pada Kementerian Agama.
Kerugian negara tersebut terdiri atas tiga komponen, yaitu: Selisih penerimaan dan pengeluaran PIHK atas penyelenggaraan ibadah haji 2024 untuk jemaah haji khusus yang seharusnya tidak berhak berangkat sebesar Rp 438,2 miliar.
Penerimaan PIHK dari penjualan kuota petugas haji khusus 2024 sebesar Rp 39,95 miliar. Fee percepatan pengisian kuota haji khusus tambahan 2023 dan 2024 untuk jemaah yang seharusnya tidak berangkat sebesar Rp 143,92 miliar. Jika dijumlahkan, total kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp 622,09 miliar.
Jaksa mendakwa Asrul bersama pihak-pihak lainnya melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (Web Warouw)

