JAKARTA – Mantan staf khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex mengungkap adanya permintaan uang dari 24 anggota Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR saat melakukan kunjungan kerja ke Arab Saudi pada 2024. Hal itu disampaikan Gus Alex, terdakwa korupsi kuota haji tersebut, saat bertanya ke mantan Direktur Pengelolaan Dana Haji dan Sistem Informasi Haji Terpadu Kementerian Agama, Jaja Jaelani, dalam sidang perkara dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (4/9/2026), dini hari dikutip Bergelora.com.
“Saudara Saksi tahu atau Saudara Saksi ingat bahwa saya sampaikan 24 orang tersebut masing-masing meminta uang, awalnya 3.000 riyal per orang,” kata Gus Alex dalam persidangan.
Gus Alex kemudian menyebut dirinya tidak mampu memenuhi seluruh permintaan tersebut.
“Kemudian saya hanya mampu menyiapkan dari uang honor saya sebesar 1.500 riyal per orang. Saya pernah ceritakan itu?” tanya Gus Alex.
“Iya, betul. Bapak cerita,” jawab Jaja. Gus
Alex kemudian meminta Jaja memastikan tiga Pimpinan Komisi VIII yang sebelumnya disebut dalam pembicaraan mereka.
“Apakah benar tiga orang yang saya ceritakan bertemu dengan saya itu pertama Pak Marwan Dasopang, kedua Pak Abdul Wachid, dan ketiga Pak Ashabul Kahfi?” tanya Gus Alex.
“Iya, betul,” jawab Jaja.
Gus Alex juga mengungkap bahwa dirinya menemui tiga pimpinan Komisi VIII di restoran Al Romansiyah, Aziziyah, Arab Saudi.
Pertemuan itu disebut terjadi setelah staf Komisi VIII bernama Yusuf menghubunginya dan menyampaikan bahwa pimpinan ingin bertemu.
Dalam pemeriksaan tersebut, Gus Alex juga menanyakan apakah dirinya pernah bercerita kepada Jaja bahwa pimpinan Komisi VIII dan pimpinan Panja meminta dirinya memungut uang dari penyedia katering. Namun, Jaja mengaku tidak mengingat pembicaraan tersebut.
“Saudara Saksi ingat bahwa saat pertemuan tersebut saya ceritakan kepada Saudara Saksi bahwa pimpinan Komisi VIII dan pimpinan Panja meminta saya memungut uang dari penyedia katering?” tanya Gus Alex.
“Kalau yang itu saya enggak ada, enggak ada, Pak,” jawab Jaja.
Selain itu, Gus Alex menanyakan soal permintaan untuk menyiapkan uang belanja oleh-oleh.
“Saudara Saksi ingat bahwa saat pertemuan tersebut saya diminta menyiapkan sejumlah uang tertentu untuk belanja oleh-oleh?” tanya Gus Alex.
“Iya, betul,” jawab Jaja.
Gus Alex kemudian menegaskan kembali bahwa dirinya pernah menceritakan hal tersebut kepada Jaja.
“Iya, betul,” jawab Jaja.
Dalam perkara korupsi kuota haji ini, sejumlah terdakwa yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umroh (Kesthuri) sekaligus Komisaris PT Raudhah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.
Dalam dakwaan, KPK menyebut perkara tersebut menimbulkan kerugian negara setidak-tidaknya Rp 622,09 miliar.
Namun demikian belum jelas betul apakah cerita itu berhubungan dengan hal yang disampaikan Gus Alex di persidangan itu.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu pernah mengungkapkan, dugaan upaya pemberian uang itu terjadi ketika Pansus Haji DPR mulai dibentuk dan melakukan sidang.
“Berdasarkan keterangan dari saksi-saksi yang ada, memang ada upaya dari saudara YCQ (terdakwa Yaqut) ketika Pansus ini dibentuk, kemudian memang kan bersidang. Jadi ada upaya untuk memberikan sesuatu, tetapi ditolak,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2026).
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan uang itu disiapkan diduga guna mengondisikan Pansus Haji DPR.
“Kita sudah lakukan pemeriksaan juga. Dan kemudian kita sudah lakukan penyitaan,” kata Taufik di Gedung Merah Putih, Jakarta, 13 April 2026.
Taufik mengatakan, uang 1 juta Dollar AS tersebut diserahkan Yaqut melalui eks stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex kepada sosok yang ditunjuk sebagai perantara Pansus Haji DPR berinisial ZA.
Dari hasil pemeriksaan, kata dia, uang tersebut sudah diterima ZA, namun belum sempat diterima oleh Pansus Haji DPR.
Kata Anggota DPR Secara terpisah, Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang terkejut setelah mendengar informasi adanya dugaan upaya pengkondisian terhadap Pansus Haji DPR oleh Yaqut Cholil Qoumas.
Marwan mengatakan, tidak mengetahui adanya upaya tersebut selama proses kerja Pansus Haji DPR yang menyelidiki masalah penyelenggaraan haji 2023-2024.
“Saya enggak tahu. Saya hanya menjalankan Pansus saja, enggak tahu yang gitu–gitu, enggak tahu,” kata Marwan saat ditemui di Kompleks Parlemen RI, Jakarta, 13 Maret 2026. (Web Warouw)

