Jumat, 4 September 2026

PROGRAM GAGAL.? Purbaya Tegaskan Tak Ada Tax Amnesty pada 2027

JAKARTA, – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah tidak akan menggelar program pengampunan pajak atau tax amnesty pada 2027.

Alih-alih kembali memberikan pengampunan pajak, Purbaya lebih fokus untuk membenahi sistem perpajakan untuk meningkatkan pengumpulan pajak ke depan.

“Saya pernah bilang selama saya jadi menteri keuangan, enggak ada tax amnesty. Jadi, enggak ada rencana tax amnesty,” ujarnya, dikutip pada Jumat (4/9/2026) dilaporkan Bergelora.com di Jakarta.

Menurut Purbaya, tax amnesty tidak perlu diadakan lagi karena kebijakan tersebut justru berpotensi merugikan atau membebani pegawai pajak.:

Dengan kondisi seperti itu, Purbaya menilai pegawai pajak yang melakukan pemeriksaan bisa menghadapi beberapa risiko, terlebih ketika ada data yang kurang jelas atau sulit diverifikasi. Dia khawatir pegawai pajak justru dilaporkan dan harus menghadapi proses hukum.

“Sampai sekarang enggak ada rencana tax amnesty karena untuk saya itu merugikan orang pajak. Karena itu kan setelah berapa tahun masih bisa diperiksa kan, kalau data masih enggak terlalu jelas, orang saya bisa dipanggil dan ada yang ditahan juga,” katanya.

Dengan mempertimbangkan risiko tersebut, menurut Purbaya, lebih baik tidak membuka tax amnesty untuk menyelesaikan persoalan pajak di masa lalu.

Sebagai gantinya, dia ingin membenahi sejumlah aspek antara lain kinerja pegawai pajak, sistem administrasi, serta kegiatan pengawasan supaya penerimaan pajak bisa lebih optimal.

“Jadi saya pikir kalau begitu risikonya di orang pajak, lebih baik enggak usah tax amnesty. Kita rapikan saja tax collection-nya, kita lihat ke depan saja,” kata Purbaya.

Sebagai informasi, tax amnesty adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan, dengan cara mengungkap harta dan membayar uang tebusan.

Indonesia telah melaksanakan program pengampunan pajak sebanyak 2 kali, yakni tax amnesty pada 2016 dan Tax Amnesty Jilid II alias program pengungkapan sukarela (PPS) pada 2022.

Tentang Tax Amnesty

Kepada Bergelora.com dilaporkan, Tax amnesty (atau pengampunan pajak) adalah program atau kesempatan berbatas waktu yang diberikan oleh pemerintah kepada wajib pajak untuk mengungkap harta kekayaan yang belum pernah dilaporkan dan melunasi tunggakan pajak dengan membayar uang tebusan tertentu.
Sebagai imbalannya, wajib pajak akan mendapatkan penghapusan pajak terutang, serta pembebasan dari sanksi administrasi dan sanksi pidana perpajakan.
Tujuan dan Manfaat Tax Amnesty
  • Penghapusan Sanksi: Bebas dari denda administrasi, sanksi pidana perpajakan, serta terhindar dari pemeriksaan atau investigasi pajak masa lalu.
  • Peningkatan Penerimaan Negara: Mendapatkan tambahan pemasukan dari uang tebusan yang dibayarkan wajib pajak.
  • Repatriasi dan Likuiditas: Menarik aset WNI yang disimpan di luar negeri agar dialihkan ke dalam negeri guna memperkuat perekonomian nasional.
  • Validitas Data: Membantu pemerintah mendapatkan data perpajakan yang lebih akurat dan transparan untuk masa depan.
Sejarah Singkat di Indonesia
  • Tax Amnesty Jilid II atau Program Pengungkapan Sukarela / PPS (2022): Sering disebut sebagai tax amnesty jilid kedua yang memberikan kesempatan bagi wajib pajak melaporkan harta yang belum diungkap pada program sebelumnya.
Kebijakan Utama Tax Amnesty Jilid 2 (PPS)
Program ini terbagi menjadi dua kebijakan utama dengan sasaran dan tarif PPh final yang berbeda:
  • Kebijakan 1:
    • Sasaran: Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan peserta Tax Amnesty Jilid I yang belum atau kurang mengungkapkan harta perolehan sampai dengan 31 Desember 2015.
    • Tarif PPh Final:
      • 6% untuk harta deklarasi dalam negeri dan repatriasi yang diinvestasikan pada SBN, hilirisasi SDA, atau energi terbarukan.
      • 8% untuk harta deklarasi dalam negeri dan repatriasi.
      • 11% untuk harta luar negeri yang tidak direpatriasi. [1]
  • Kebijakan 2:
    • Sasaran: Wajib Pajak Orang Pribadi untuk aset perolehan tahun 2016 hingga 2020 yang belum dilaporkan dalam SPT Tahun 2020.
    • Tarif PPh Final:
      • 12% untuk harta dalam negeri dan repatriasi yang diinvestasikan pada SBN, hilirisasi SDA, atau energi terbarukan.
      • 14% untuk harta deklarasi dalam negeri dan repatriasi.
      • 18% untuk harta luar negeri yang tidak direpatriasi.

Kepastian Hukum 

Pemerintah menegaskan bahwa peserta yang telah mengikuti program pengungkapan ini dan melaporkan harta dengan benar tidak akan diperiksa ulang atas aset yang sudah didaftarkan. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) hanya berwenang meneliti atau membatalkan surat keterangan apabila ditemukan ketidaksesuaian nyata antara harta yang diungkapkan dengan kondisi sebenarnya.
Program pengampunan pajak atau tax amnesty di Indonesia dinilai berhasil dari sisi nominal deklarasi harta dan uang tebusan, namun kurang berhasil dalam hal repatriasi dana dan peningkatan kepatuhan jangka panjang

Evaluasi Tax Amnesty di Indonesia

  • Tax Amnesty Jilid I (2016–2017):
    • Capaian: Berhasil mencatat rekor dunia untuk nilai deklarasi harta sebesar Rp4.813,4 triliun dan uang tebusan mencapai Rp130 triliun.
    • Kekurangan: Target repatriasi dana dari luar negeri (Rp1.000 triliun) jauh dari realisasi (sekitar Rp121,3 triliun). [

  • Tax Amnesty Jilid II / Program Pengungkapan Sukarela (PPS) (2022):
    • Capaian: Mengantongi tambahan penerimaan negara sebesar Rp61,01 triliun dari pengungkapan harta wajib pajak. 

  • Dampak Jangka Panjang:
    • Program ini sering dikritik karena berpotensi menurunkan rasa keadilan bagi wajib pajak yang sudah patuh sejak awal, serta dikhawatirkan memicu ekspektasi berulangnya pengampunan yang justru melemahkan kepatuhan di masa depan
(Web Warouw)

Related Articles

Stay Connected

22,949FansSuka
3,912PengikutMengikuti
22,900PelangganBerlangganan

Latest Articles