Esai ini saya persembahkan kepada Prof. Saparinah Sadli, dengan hormat dan dengan kegelisahan yang belum usai. Bukan penghormatan yang meniadakan pertanyaan, dan bukan pula kritik yang meniadakan jasa. Sebab saya percaya, sejarah yang adil bukanlah sejarah yang hanya mengingat apa yang kita inginkan untuk diingat.Sudah pasti saya tidak ingin jasa Bu Sap dihapus dari sejarah. Justru sebaliknya, saya ingin persona dan sejarahnya ditulis secara utuh.
Oleh: Nursyahbani Katjasungkana*
SATU abad adalah waktu yang panjang bagi seorang manusia, tetapi mungkin belum cukup lama bagi sebuah bangsa untuk menjaga ingatan kolektifnya. Pada saat kita memperingati satu abad kehidupan dan pengabdian Prof. Dr. Saparinah Sadli—atau Bu Sap, demikian biasanya saya memanggilnya—seorang ilmuwan, pendidik, pionir pengembangan Fakultas Psikologi UI, dan salah satu tokoh penting dalam perkembangan pemikiran tentang perempuan dan hak asasi manusia di Indonesia, saya ingin mengajukan sebuah pertanyaan yang mungkin terasa tidak nyaman: bagaimana psikologi, sebagai ilmu pengetahuan yang berbicara tentang manusia, dapat digunakan oleh kekuasaan negara untuk menentukan nasib manusia?
Ketidaknyamanan itu sebenarnya mulai saya rasakan ketika, dalam suatu pertemuan yang diselenggarakan Komnas Perempuan bagi para perempuan korban kekerasan politik 1965–1966, seorang aktivis kemanusiaan senior yang lama mendampingi para tapol memberi tahu saya bahwa nama Bu Sap terdapat dalam pusaran penyusunan alat tes untuk para tahanan politik, termasuk tapol perempuan. Saya terkejut. Namun, sebagai advokat yang harus senantiasa berbicara berdasarkan bukti, saya menyimpan informasi itu sebagai kegelisahan yang belum terjawab.
Pertanyaan yang saya ajukan tersebut di atas tidak saya lakukan untuk mengurangi rasa hormat dan jasa seorang tokoh. Sebaliknya, saya percaya bahwa penghormatan yang sungguh-sungguh kepada seorang ilmuwan tidak seharusnya menuntut kita untuk mengingat hanya bagian-bagian sejarah yang membanggakan. Penghormatan kepada ilmu pengetahuan justru menuntut keberanian untuk melihat apa yang terjadi ketika ilmu pengetahuan memasuki wilayah kekuasaan—dan ketika psikologi, yakni pengetahuan tentang manusia, dapat berubah menjadi alat untuk mengendalikan manusia.
Pertanyaan ini menjadi semakin penting ketika kita menoleh ke belakang, ke sejarah para tahanan politik setelah kekerasan massal 1965–1966. Di sana kita menemukan persinggungan yang menggelisahkan antara psikologi, kerja sama akademik internasional, negara, dan aparat keamanan.
Apa yang di tingkat universitas dapat tampil sebagai penelitian, pengembangan metodologi, pengembangan tes psikologi, atau transfer pengetahuan, dalam konteks politik tertentu dapat memperoleh fungsi yang sama sekali berbeda: pengetahuan tentang manusia dapat berubah menjadi pengetahuan untuk mengklasifikasikan manusia; klasifikasi dapat berubah menjadi keputusan administratif; dan keputusan administratif akhirnya dapat memengaruhi kebebasan, martabat, bahkan nasib seseorang atau sekelompok orang.
Di titik itulah saya merasa kita tidak cukup hanya bertanya: siapa yang membuat sebuah tes? Kita harus bertanya lebih jauh: untuk apa pengetahuan itu dibuat, siapa yang menggunakannya, dalam sistem kekuasaan seperti apa ia digunakan, dan apa akibatnya bagi manusia yang menjadi objeknya?
Tulisan ini lahir dari kegelisahan tersebut. Ia juga lahir dari penghormatan kepada seorang tokoh yang pernah memberi ruang dan kesempatan bagi saya untuk belajar, bekerja dan bertumbuh.
Sebuah Tangga Yang Pernah Disediakan
Dalam perjalanan profesional saya sebagai advokat hak asasi manusia dan kesetaraan gender, Bu Sap adalah salah seorang yang, dalam arti yang sangat nyata, ikut menyediakan tangga yang memungkinkan saya berkembang. Bersamanya, saya tidak hanya belajar, tetapi juga memperoleh kesempatan untuk mengambil bagian dalam memberikan marwah—isi, gagasan, dan kerja nyata—kepada gerakan perempuan dan hak asasi manusia di Indonesia.
Pada 1993, Bu Sap bersama Sudiarti Luhulima, Prof. Tapi Omas Ihromi, Syamsiah Achmad, dan beberapa tokoh lainnya mendirikan Convention Watch UI untuk mendorong pelaksanaan UU No. 7 Tahun 1984 tentang Ratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan, termasuk memasukkannya ke dalam kurikulum Fakultas Hukum. Bu Sap mengajak saya, bersama Sita Aripurnami dan Tini Hadad, untuk terlibat dalam kegiatan advokasi dan sosialisasi, termasuk kepada berbagai fakultas hukum di berbagai provinsi di Indonesia melalui program genderizing law faculty curricula.
Bu Sap juga meminta saya menjadi pengajar tamu di Pusat Kajian Wanita UI yang didirikannya bersama Prof. Tapi Omas Ihromi, Prof. L.M. Lapian Gandhi, dan tokoh-tokoh lainnya pada tahun 1985. Ketika seorang mahasiswi PKW-UI mengalami kesulitan menyelesaikan tesisnya, Bu Sap juga meminta saya untuk membantu. Sebagai seseorang yang tidak menempuh pendidikan hingga strata 2, tetapi memiliki pengalaman panjang sebagai praktisi dan penulis, kesempatan tersebut sangat berarti bagi saya. Saya ikut bangga ketika mahasiswi tersebut dinyatakan lulus cum laude.
Ketika Komnas Perempuan dibentuk, Bu Sap juga memberi saya kesempatan untuk menjadi salah seorang komisioner generasi pertama. Saya juga pernah bekerja bersamanya sebagai anggota Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Peristiwa Kerusuhan Mei 1998, serta dalam berbagai kegiatan lainnya.
Tiga ruang tersebut—Convention Watch, PKW-UI, dan Komnas HAM—bukan sekadar nama lembaga dalam perjalanan profesional saya. Ketiganya merupakan bagian dari tangga yang pernah disediakan Bu Sap bagi saya. Dalam lingkup yang lebih luas, kerja kelembagaan tersebut ikut memberi marwah kepada gerakan perempuan dan hak asasi manusia di Indonesia.
Karena itu, saya tidak menulis esai ini tentang Bu Sap dari posisi seorang pengamat yang berdiri di luar. Saya menulis dari sebuah hubungan yang pernah memberi saya kepercayaan, kesempatan, pengalaman, dan pelajaran. Justru karena itulah, saya merasa memiliki tanggung jawab moral dan intelektual untuk tidak hanya mengenang jasa, tetapi juga mengajukan pertanyaan sejarah yang mungkin tidak nyaman.
Knowledge is Power
Pada dekade 1970-an, Michel Foucault banyak membahas hubungan antara pengetahuan dan kekuasaan. Kekuasaan modern, menurutnya, tidak hanya bekerja melalui kekerasan yang terlihat, tetapi juga melalui produksi pengetahuan, klasifikasi, pengawasan, dan institusi yang menentukan apa yang dianggap benar tentang seseorang. Pada tahun 1975, melalui bukunya Discipline and Punish: The Birth of the Prison, Foucault membedah bagaimana mekanisme disiplin, pengawasan, dan berbagai institusi pengetahuan dapat membentuk tubuh dan perilaku manusia.
Dalam konteks rezim otoriter, kekuasaan tidak hanya membutuhkan penjara dan aparat. Ia juga membutuhkan kategori: siapa yang dianggap berbahaya, siapa yang dicurigai, siapa yang dapat dipercaya, dan siapa yang harus diawasi. Di sinilah pengetahuan tentang manusia memperoleh dimensi politiknya.
Sejarah kekerasan politik dan pembersihan politik pasca-1965–1966 di Indonesia memperlihatkan relasi antara kuasa pengetahuan dan kuasa politik dalam bentuk yang sangat konkret, bahkan lebih destruktif. Ketika pengetahuan tentang manusia bertemu dengan kekuasaan negara yang represif, hasil penelitian, metode, dan klasifikasi yang semula berada dalam ruang akademik dapat memperoleh konsekuensi yang sama sekali berbeda ketika digunakan dalam sistem administratif dan keamanan.Konsekuensinya bagi para tahanan politik bukanlah sesuatu yang abstrak. Mereka mengalami penahanan tanpa proses peradilan yang adil, pengasingan, kekerasan, stigma politik, serta berbagai bentuk penderitaan yang juga menimpa keluarga mereka.
Korelasi pelik antara pengetahuan dan mesin kekuasaan inilah yang saya temukan kembali ketika membuka tumpukan dokumen mengenai penggunaan tes psikologi terhadap tahanan politik.
Sebagai Koordinator Pelaksana International People’s Tribunal Kejahatan terhadap Kemanusiaan 1965–1966 di Den Haag pada tahun 2015, saya ikut mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk penyusunan dakwaan dan pembuktian. Prof. Saskia Wieringa memberikan kepada saya sejumlah dokumen primer dan kliping koran Belanda dari akhir 1970-an yang berkaitan dengan kerja sama psikologi Indonesia–Belanda serta penggunaan instrumen psikologis terhadap tahanan politik.
Rangkaian dokumen tersebut memperlihatkan sebuah paradoks dalam kerja sama internasional pada era Perang Dingin. Di satu sisi, terdapat proyek kerja sama akademik yang mencakup psikologi klinis, psikologi sosial, metodologi penelitian, dan pengembangan instrumen psikologi. Di dalamnya, terdapat nama Bu Sap dan Prof. Dr. Fuad Hassan dari UI, serta sejumlah psikolog lain dari Indonesia dan Nijmegen.
Di sisi lain, pada periode yang berdekatan, terdapat pemberitaan dan dokumen yang menghubungkan instrumen psikologis dengan praktik pemeriksaan dan penggolongan tahanan politik oleh aparat keamanan.
Salah satu yang menarik perhatian saya adalah kliping De Waarheid edisi 22 April 1978. Kliping tersebut memberitakan penggunaan daftar pertanyaan terhadap para tahanan politik dan sekaligus memuat reisverslag Prof. Jaspers mengenai kunjungannya ke Jakarta pada Januari 1974.
Dalam catatan perjalanan itu disebutkan pertemuan Jaspers pada 10 Januari 1974 dengan “mevrouw Sadli” dari Psikologi Klinis UI untuk membicarakan konsep “afwijkend gedrag”, atau perilaku menyimpang. Dalam bagian lain, selain nama Bu Sap, nama Fuad Hassan juga disebut dalam kaitannya dengan penyusunan vragenlijst, atau daftar pertanyaan.
Dalam dokumen lainnya nama Bu Sap atau tertulis :Dr.Saparinah Sadli, disebut sebagai bagian dari project team bersama dengan team yang lain: Prof.Dr.PJD.Drenth, Drs.N.Bleichrodt, Drs.E Bonang dan Dr.Sudirgo Wibowo. Di sinilah saya harus berhenti sejenak.
Kita tidak boleh begitu saja menyamakan daftar pertanyaan yang disebut dalam catatan tersebut dengan daftar pertanyaan yang kemudian digunakan terhadap tahanan politik. Hubungan itu mungkin ada. Bahkan sejumlah dokumen dan pemberitaan di media Belanda menunjukkan adanya keterkaitan yang serius.
Namun, secara historis dan legalistik, kita masih perlu membuktikan rangkaian prosesnya: apakah daftar yang disusun dalam lingkungan kerja akademik tersebut memang sama dengan instrumen yang kemudian digunakan terhadap tapol; apakah instrumen tersebut diubah atau diadaptasi; dan kapan serta oleh siapa perubahan fungsi itu terjadi. Pertanyaan inilah yang bagi saya justru lebih penting daripada sekadar mencari siapa yang harus disalahkan dalam pembuatan dan pelaksanaan tes untuk para tapol 1965-66 tersebut.
Ketika ilmu Memasuki Mesin Kekuasaan
Sebagai peneliti dan sebagai Ketua Yayasan IPT 65, Prof. Saskia Wieringa mengirim semua dokumen dan kliping koran yang ditemukan di perpustakaan dan arsip Belanda melalui email pada 8 September 2014 dan beberapa email sesudahnya.
Komunikasi via email dalam Bahasa Inggris, Belanda, dan Indonesia berlangsung dengan baik, terbuka, dan hangat. Bu Sap memberikan penjelasan yang diperlukan dan menghubungkan kami dengan pihak-pihak yang menurutnya lebih memahami proyek kerja sama antara UI dan UNPAD dengan Universitas Katolik Nijmegen, yang dikenal sebagai proyek KUN/2.
Dengan bantuan koordinasinya, saya dan Prof. Saskia melakukan wawancara baik kepada Bu Sap sendiri maupun kepada orang-orang yang dihubungi, antara lain Prof. Sarlito W. Sarwono, Prof. Enoch Markum, dan dari UNPAD: Prof. Suryana dan Prof. Kus Dwi Ratri.
Merespons dokumen yang dikirimkan, maupun saat wawancara, Bu Sap mengatakan bahwa ia terkejut dengan pemberitaan di sejumlah media Belanda, The New York Times, majalah mahasiswa Groningen, dan majalah TAPOL, serta hasil-hasil investigasi yang dikirimkan kepadanya.
Pada pokoknya, Bu Sap menjelaskan bahwa sebagai seseorang yang tidak lagi aktif menggunakan tes tersebut, ia hanya mengingat bahwa tes itu pernah ada, tetapi tidak lagi mengingatnya secara rinci karena tidak lagi berurusan dengan tes-tes tersebut.
Diakuinya bahwa Bu Sap pergi mengunjungi para tapol di P. Buru untuk mewawancarai istri-istri yang ikut “bertransmigrasi” untuk menemani suaminya. Ia juga mengunjungi Tapol Wanita di Plantungan.
Bu Sap juga menyatakan terkejut bahwa kerja sama ilmiah untuk pengembangan tes dapat digunakan dalam konteks yang sangat berbeda untuk kepentingan politik, sehingga menghasilkan gambaran yang menurutnya keliru tentang hubungan kerja akademik dan kebudayaan tersebut. Ia mengingat Prof. Jaspers terutama dalam kaitannya dengan bantuan dalam penulisan disertasinya dan kunjungannya ke perpustakaan di Nijmegen.
Penjelasan tersebut tentu harus dihormati. Ia merupakan kesaksian dari orang yang namanya disebut dalam dokumen-dokumen tersebut dan, karena itu, merupakan bagian penting dari catatan sejarah.Namun, pada saat yang sama, dokumen-dokumen yang ada juga tidak dapat begitu saja dihapus dari sejarah hanya karena menimbulkan ketidaknyamanan.
Pernyataan Pangkopkamtib Sudomo kepada New York Times 12 April 1978 mengenai keterlibatan psikolog Belanda dalam pembuatan instrument tes menimbulkan kegaduhan besar, baik di media Belanda maupun di lingkungan universitas yang terlibat. Pernyataan itu belakangan ditarik kembali dengan menyatakan bahwa daftar pertanyaan itu dibuat sendiri oleh Kopkamtib.
Para akademisi yang disebut dalam pemberitaan kemudian memberikan bantahan mengenai keterlibatan langsung mereka dengan Kopkamtib.Bantahan tersebut harus dicatat sebagai bagian dari sejarah. Tetapi persoalannya tidak berhenti pada pertanyaan apakah seorang ilmuwan bekerja secara langsung untuk penguasa militer.
Pertanyaan yang lebih mendasar adalah: bagaimana produk, metode, dan otoritas ilmiah yang lahir dari lingkungan universitas dapat berpindah ke dalam sebuah sistem kekuasaan, lalu digunakan untuk mengidentifikasi dan mengklasifikasikan tahanan politik? Masalahnya bukan semata-mata bahwa ilmu pengetahuan dapat disalahgunakan. Masalah yang lebih dalam adalah bahwa pengetahuan memiliki otoritas.Ketika sebuah hasil klasifikasi ilmiah masuk ke dalam struktur kekuasaan, ia dapat memperoleh bobot yang jauh melampaui tujuan awal penelitian.
Orang yang semula menjadi objek penelitian dapat berubah menjadi objek pengawasan. Pertanyaan tentang apa yang dilakukan seseorang dapat bergeser menjadi pertanyaan tentang “orang macam apa” dirinya. Dan ketika klasifikasi tersebut digunakan oleh negara yang represif, konsekuensinya bukan lagi sekadar kesimpulan akademik, melainkan dapat menjadi vonis bagi kebebasan, hidup-mati dan martabat seseorang. Dalam konteks para tahanan politik 1965–1966, persoalan tersebut menjadi semakin berat. Mereka bukan subjek penelitian yang bebas memberikan persetujuan. Mereka adalah orang-orang yang telah kehilangan kebebasannya di tangan negara. Karena itu, setiap penggunaan pengetahuan psikologis terhadap mereka harus dilihat dalam relasi kekuasaan yang tidak seimbang tersebut.
Apa Yang Sebenarnya Terjadi?
Rangkaian 33 dokumen yang saya baca tidak memberi saya hak untuk mengklaim bahwa seluruh pekerjaan akademik tersebut sejak awal dirancang sebagai alat represif. Sebaliknya, dokumen-dokumen tersebut menunjukkan sesuatu yang lebih kompleks.
Ada kerja sama akademik. Ada pengembangan pengetahuan dan instrumen. Ada pertemuan antara para akademisi Indonesia dan Belanda. Ada daftar pertanyaan yang dikaitkan dengan nama-nama tertentu. Ada pemberitaan mengenai penggunaan instrumen psikologis terhadap tahanan politik. Ada pengakuan dari aparat keamanan mengenai penggunaan metode tersebut. Ada bantahan dari para akademisi baik di Indonesia maupun di Belanda. Ada pula investigasi yang dilakukan oleh universitas dan organisasi profesi psikologi di Belanda meski mereka tidak secara tegas menyatakan keterlibatan para guru besarnya kecuali menyatakan: “we zijn amateur” (kami amatir) yang belum sepenuhnya terang adalah hubungan kausal di antara semua mata rantai tersebut. Apakah instrumen yang dikembangkan untuk kepentingan akademik kemudian diambil alih oleh aparat keamanan? Apakah ia diadaptasi untuk tujuan yang berbeda?Apakah sejak awal terdapat pengetahuan mengenai kemungkinan penggunaannya untuk kepentingan keamanan? Ataukah terdapat beberapa instrumen yang berbeda yang kemudian dalam pemberitaan dan ingatan sejarah tampil sebagai satu rangkaian? Pertanyaan-pertanyaan itu tidak boleh dijawab hanya berdasarkan dugaan.
Justru karena arsip militer dan arsip negara mengenai kekerasan politik 1965–1966 masih belum terbuka, kita harus semakin disiplin dalam membedakan antara apa yang diketahui, apa yang diduga, dan apa yang belum dapat diketahui. Bagi saya, itu bukan kelemahan penelitian sejarah. Sebaliknya, itulah bentuk tanggung jawab moral politiknya. Kita tidak boleh mengisi kekosongan arsip dengan kepastian yang tidak dimiliki oleh bukti. Tetapi ketiadaan bukti mengenai sebuah mata rantai juga tidak berarti bahwa dokumen yang sudah ada boleh diabaikan.Di antara keduanya terdapat pekerjaan sejarah yang harus terus dilakukan.
Sejarah dan Persona yang Utuh
Esai ini saya persembahkan kepada Prof. Saparinah Sadli, dengan hormat dan dengan kegelisahan yang belum usai. Bukan penghormatan yang meniadakan pertanyaan, dan bukan pula kritik yang meniadakan jasa. Sebab saya percaya, sejarah yang adil bukanlah sejarah yang hanya mengingat apa yang kita inginkan untuk diingat. Sudah pasti saya tidak ingin jasa Bu Sap dihapus dari sejarah. Justru sebaliknya, saya ingin persona dan sejarahnya ditulis secara utuh.
Bu Sap adalah ilmuwan dan pendidik yang memberikan sumbangan penting bagi perkembangan psikologi serta gerakan perempuan di Indonesia. Ia juga merupakan salah seorang yang memberi saya kesempatan untuk belajar, bekerja, dan berpartisipasi dalam perjuangan hak asasi manusia dan hak perempuan di Indonesia.Namun, pada saat yang sama, terdapat dokumen-dokumen sejarah yang mengaitkan namanya dengan rangkaian kerja psikologi dan pengembangan instrumen yang kemudian bersinggungan dengan praktik pemeriksaan dan penggolongan tahanan politik pada 1965–1966. Kedua hal tersebut tidak harus saling menghapus.
Seseorang dapat memberikan sumbangan besar bagi perkembangan ilmu pengetahuan dan gerakan perempuan, sementara pada saat yang sama namanya tetap muncul dalam satu bagian sejarah yang problematik dan memerlukan pemeriksaan lebih lanjut. Mungkin itulah salah satu makna memperingati satu abad seorang ilmuwan: bukan sekadar mengumpulkan jasa untuk dikenang, melainkan juga berani melihat seluruh jejak pengetahuannya—termasuk jejak yang membawa kita pada pertanyaan yang belum terjawab.
Kita harus berani membuka, membaca kembali, dan mempertanggungjawabkan seluruh jejak itu.Bukan untuk mengadili seseorang dengan ukuran masa kini, melainkan untuk memahami bagaimana pengetahuan bekerja ketika ia bertemu dengan kekuasaan yang sangat menindas. Sebab pada akhirnya, pertanyaan terpentingnya bukan hanya siapa yang membuat sebuah alat, melainkan untuk apa alat itu digunakan, oleh siapa, dalam sistem kekuasaan seperti apa, dan apa yang terjadi pada manusia yang menjadi objeknya.
Ketika pengetahuan yang diciptakan untuk memahami manusia berpindah ke dalam sebuah sistem kekuasaan yang dapat menentukan kebebasan manusia, kita tidak boleh berhenti bertanya.Siapa yang bertanggung jawab? Siapa yang mengendalikan penggunaannya? Dan bagaimana kita memastikan bahwa ilmu pengetahuan tidak kehilangan manusia ketika ia memasuki wilayah kekuasaan?
Den Haag, 8 September 2026
———
*Penulis Nursyahbani Katjasungkana, Koordinator Pelaksana IPT Kejahatan terhadap Kemanusiaan 1965–1966, aktivis gerakan perempuan Indonesia.

