Senin, 7 September 2026

KPK JANGAN AMANKAN KORUPTOR..! Jaga’98 Desak KPK Seret Anggota DPR Rizqi Sadiq: Terlibat Korupsi Eks Bupati Tulungagung

JAKARTA – Jaringan Aktivis Gerakan Antikorupsi 98 (Jaga’98) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyeret dan segera menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru terhadap politisi PAN Ahmad Rizqi Sadiq yang berkaitan dengan perkara korupsi pemberian hadiah atau janji pada kasus proyek pengadaan barang dan jasa Kabupaten Tulungagung 2013-2018 yang melibatkan eks Bupati Tulungagung Syahri Mulyo.

“Kepada Pimpinan dan Penyidik KPK: Untuk membuka kembali atau melanjutkan penyelidikan terhadap pihak-pihak yang dalam persidangan disebut menerima atau terlibat dalam aliran uang terkait pengurusan DAK,” kata Koordinator Jaga’98, Indra Agus.P, S.T. dalam rilis dikutip Bergelora.com di Jakarta, Senin (7/9/2026)

“Telusuri aliran uang, nominal, persentase, serta mekanisme pemberian sebagaimana terungkap dalam persidanga. Serta, memeriksa kembali Ahmad Rizki Sadig dan pihak-pihak lain yang relevan apabila diperlukan untuk menguji seluruh fakta tersebut,” tegasnya.

Koordinator Jaga’98, Indra Agus.P, S.T. mendesak KPK periksa dan tangkap politisi PAN, anggota DPR RI, Ahmad Rizqi Sadiq. (Ist)

Berdasarkan Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Nomor: 164/Pid.sus/TPK/2018/PN Sby, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan putusan pada terdakwa Syahri Mulyo (eks Bupati Tulungagung periode 2013-2018), terdakwa II Sutrisno ( Kepala Dinas PUPR Kabupaten Tulungagung). Terdakwa III Agung Prayitno, sebagai Direktur CV Nusantara.

Eks Bupati Tulungagung Syahri Mulyo diputus hukuman penjara selama 12 tahun dan pidana denda sebesar 700 juta rupiah. Sedangkan Sutrisno (eks Kepala Dinas PU) dipidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp 600 juta. Sedangkan terdakwa Agung Prayitno pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 350 juta.

Syahri Mulyo juga dijatuhi pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 77.342.999.096. Sutrisno juga dijatuhi pidana tambahan berupa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 9,5 milliar.

Berdasarkan Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Nomor: 164/Pid.sus/TPK/2018/PN Sby diantaranya bahwa, sebagian uang fee proyek pada Dinas PUPR tahun 2014-2018 tersebut atas persetujuan Terdakwa I (Bupati Syahri Mulyo) dan Terdakwa II (Sutrisno-Kepala Dinas PUPR Kabupaten Tulungagung) diberikan kepada pihak-pihak lain guna memperlancar proses pembahasan APBD, mempermudah pencairan DAK dan bantuan Keuangan Provinsi, total sejumlah Rp 47.355.000.000 (empat puluh tujuh milliar tiga ratus lima puluh lima ribu juta rupiah).

Dari total fee proyek sebesar Rp 47,3 miliar tersebut, diantaranya diberikan kepada Rizki Sadiq sebesar Rp 18.460.000.000 (delapan belas milliar empat ratus enam puluh juta rupiah).

Putusan No. 53/Pid.Sus-TPK/2022/PN Sby (Perkara Terdakwa Tigor Prakasa). Sebagian uang fee proyek diberikan terdakwa II (Sutrisno) kepada pihak-pihak lain guna memperlancar proses pembahasan APBD, yakni mempermudah pencairan DAK dan Bantuan Keuangan Provinsi, diantaranya, Diberikan kepada Sadiq sebesar Rp 2.931.000.000 guna mempermudah mendapatkan DAK.

Selain menerima fee proyek sebesar Rp 18,46 Milliar, Rizqi Sadiq yang sekarang menjabat Ketua DPW PAN Jatim ini, juga menerima fee sebesar Rp 2.931.000.000 guna mempermudah mendapatkan DAK.

Selain menerima fee proyek sebesar Rp 18,46 Milliar, Rizqi Sadiq yang sekarang menjabat Ketua DPW PAN Jatim ini, juga menerima fee sebesar Rp 2.931.000.000 guna mempermudah mendapatkan DAK.

Aktivis Jaga’98 Agus Indra menerangkan, dari petikan pertimbangan hukum putusan PN Surabaya, bahwa, Dana alokasi khusus (DAK) maharnya 6,5% dari Pagu diserahkan kepada anggota DPR RI Ahmad Rizqi Sadiq dari Partai Amanat Nasional (PAN) setelah pembahasan DAK disetujui.

Selain itu, dalam rincian pertimbangan persidangan Putusan No. 53/Pid.Sus-TPK/2022/PN Sby (Perkara Terdakwa Tigor Prakasa), serta No. 164/Pid.Sus-TPK/2018/PN Sby, secara eksplisit disebutkan rincian angka alokasi/penyerahan dana guna mempermudah mendapatkan DAK sejak kurun waktu pembahasan anggaran.

Menerutnya, KPK harus segera memeriksa kembali Ahmad Rizki Sadig dan pihak-pihak lain yang relevan apabila diperlukan untuk menguji seluruh fakta tersebut.

KPK segera melakukan gelar perkara berdasarkan seluruh alat bukti yang tersedia, termasuk fakta yang muncul dalam perkara-perkara yang telah diputus.

Apabila ditemukan bukti yang cukup, meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka sesuai hukum yang berlaku.

“Kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK: Untuk melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap proses penanganan perkara DAK ini guna memastikan tidak adanya hambatan prosedural atau pembiaran perkara (protracted delay),” jelas Agus Indra.

Sementara itu dilaporkan, politisi DPR RI dari PAN, Ahmad Rizqi Sadiq saat dikonfirmasi terkait namanya disebutkan dalam persidangan perkara korupsi yang melibatkan eks Bupati Tulungagung periode 2013-2018 Syahri Mulyo, mengaku tidak tahu.

“Saya nggak tahu. Saya tidak tahu putusannya, tidak ada pemberitahuan kepada saya,” kata Rizqi Sadiq.

Politisi DPR RI yang menjabat sebagai Ketua DPW PAN Jawa Timur ini mengakui bahwa dirinya pernah diperiksa KPK terkait perkara korupsi yang melibatkan eks Bupati Tulungagung Syahri Mulyo.

“Saya juga sudah dimintai keterangan. Sudah lama itu ya,” jelasnya. (Web Warouw)

Related Articles

Stay Connected

22,949FansSuka
3,912PengikutMengikuti
22,800PelangganBerlangganan

Latest Articles