JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan perkara nomor 100/PUU-XXIV/2026, yang diajukan oleh koalisi masyarakat sipil yang menamainya MBG Watch.
Permohonan ini menguji materiil UU Nomor 17 tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan Belanja Negara tahun anggaran 2026 (UU APBN TA 2026).
“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” ucap Ketua MK Suhartoyo ketika membacakan amar putusan pada Rabu (16/9/2026).
Kepada Bergelora.com di Jakarta, Kamis (17/9) dilaporkan, MK menyatakan pasal 8 ayat (5) UU APBN TA 2026, tidak bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
Namun MK memberikan catatan ketentuan pasal tersebut harus dimaknai persetujuan DPR bila adanya perubahan dalam APBN.
“Sepanjang frasa dan apabila ada perubahan dimaknai dan apabila ada perubahan yang berdampak pada jumlah belanja pemerintah pusat menurut fungsi maka perubahan dimaksud dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR),” lanjut Suhartoyo.
MK juga menyatakan Pasal 14 ayat (1) huruf b UU APBN TA 2026, tidak bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. Dengan catatan, insentif desa merupakan bagian dari kebijakan Pemerintah Pusat, dilaksanakan pemerintah desa untuk mendukung pembangunan yang berkelanjutan.
“Sepanjang frasa ‘sebagai insentif desa dan/atau melaksanakan kebijakan Pemerintah Pusat’ dimaknai ‘sebagai insentif desa yang merupakan bagian dari kebijakan pemerintah pusat yang dilaksanakan oleh pemerintah desa dalam rangka mendukung pembangunan desa yang berkelanjutan’,” sambungnya.
Suharyanto melanjutkan, Pasal 29 ayat (1) UU APBN TA 2026, harus dimaknai, Pemerintah dapat menempuh langkah kebijakan yang berkaitan dengan Pendapatan Negara, Belanja Negara, dan/atau Pembiayaan Anggaran untuk menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian Nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan dengan persetujuan DPR.
Hakim MK Daniel Yusmic Beda Pendapat
Dilaporkan juga, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menyampaikan pendapat berbeda atau dissenting opinion dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) perkara Nomor 100/PUU-XXIV/2026.
Dissenting opinion merupakan pendapat berbeda dari seorang hakim terhadap putusan mayoritas hakim dalam suatu perkara.
Ketua MK Suhartoyo menyampaikan bahwa Daniel Yusmic memiliki pendapat berbeda terhadap putusan perkara tersebut.
“Terhadap putusan Mahkamah a quo terdapat pendapat berbeda dari Hakim Konstitusi Daniel Yusmic B Foekh,” kata Suhartoyo dalam persidangan.
Dalam pendapatnya, Daniel menyatakan karakter Undang-Undang APBN berbeda dengan undang-undang non-APBN.
Daniel juga menyoroti sikap MK dalam sejumlah putusan sebelumnya yang mengabulkan pengujian terhadap Undang-Undang APBN.
Berdasarkan pendapat tersebut, Daniel berpandangan permohonan para pemohon seharusnya ditolak seluruhnya.
Sementara itu, MK dalam putusannya mengabulkan sebagian permohonan pengujian UU APBN Tahun Anggaran 2026.
Salah satu ketentuan yang dikabulkan secara bersyarat adalah Pasal 8 ayat (5) UU APBN 2026 terkait perubahan belanja pemerintah pusat menurut fungsi.
MK menegaskan perubahan anggaran yang berdampak pada jumlah belanja pemerintah pusat menurut fungsi harus memperoleh persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
MK juga mengabulkan secara bersyarat Pasal 14 ayat (1) huruf b terkait insentif desa dan pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat oleh pemerintah desa untuk mendukung pembangunan desa berkelanjutan
Selain itu, Pasal 29 ayat (1) terkait langkah kebijakan fiskal untuk menghadapi ancaman perekonomian nasional atau stabilitas sistem keuangan juga dikabulkan secara bersyarat.
Sementara itu, MK menolak permohonan terkait Pasal 9 ayat (4) mengenai pengaturan rincian Transfer ke Daerah melalui Peraturan Presiden
Permohonan terhadap Pasal 11 ayat (2) terkait penyesuaian Dana Alokasi Umum (DAU) dan Pasal 13 ayat (4) terkait penggunaan Dana Otonomi Khusus untuk program prioritas nasional juga ditolak.
MK turut menolak permohonan terkait Pasal 20 ayat (1) mengenai kewenangan pemerintah dalam melakukan perubahan dan pergeseran anggaran.
Dalam putusannya, MK menegaskan perubahan anggaran yang telah ditetapkan melalui Peraturan Presiden sebelum putusan dibacakan tetap sah.
Kewajiban memperoleh persetujuan DPR berlaku untuk perubahan anggaran dalam UU APBN setelah putusan diucapkan serta untuk tahun-tahun anggaran berikutnya.
Perkara Nomor 100/PUU-XXIV/2026 diajukan oleh enam pihak, yakni Sajogyo Institute, Asosiasi Pendamping Perempuan Usaha Kecil Mikro, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, Muhammad Busyro Muqoddas, Agus Sarwono, dan Sabiq Muhammad.
Para pemohon menunjuk advokat pengabdi bantuan hukum masyarakat sipil yang tergabung dalam MBG Watch sebagai kuasa hukum.
Salah satu konteks yang dipersoalkan dalam perkara tersebut adalah penggunaan dan perubahan anggaran yang berkaitan dengan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Para pemohon menilai ketentuan tertentu dalam UU APBN 2026 dapat memberikan ruang diskresi kepada pemerintah untuk melakukan perubahan atau pergeseran anggaran melalui Peraturan Presiden.
MK kemudian memberikan pemaknaan terhadap sejumlah norma, termasuk ketentuan bahwa perubahan tertentu yang berdampak pada jumlah belanja pemerintah pusat menurut fungsi harus mendapatkan persetujuan DPR.
Dengan adanya putusan tersebut, perubahan anggaran yang masuk dalam ketentuan sebagaimana dimaknai MK setelah putusan diucapkan harus mengikuti mekanisme persetujuan DPR. (Web Warouw)

