Kamis, 17 September 2026

JANGAN ADA KERACUNAN LAGI..! Sekolah Boleh Tolak MBG, Sudah 50.059 Korban dari 36 Provinsi

JAKARTA – Badan Gizi Nasional (BGN) membolehkan sekolah menolak makanan bergizi gratis (MBG) yang dikirim ke sekolah apabila tidak memenuhi ketentuan keamanan pangan. Kepala BGN Sudaryono meminta kepala sekolah dan guru tegas dalam mengecek makanan sebelum dibagikan kepada siswa.

“Dapur tidak mencantumkan label. Kalau pun dicantumkan label, labelnya itu misalnya 2 jam setelah diterima. Nah jadi saya minta kepada Bapak-Ibu Kepala Sekolah semuanya untuk disampaikan ke semua guru, bahwa saya minta satu, manakala makan itu diterima oleh sekolah tidak ada labelnya di setiap omprengnya, itu saya minta untuk tidak dibagikan,” kata Sudaryono dalam acara yang ditayangkan melalui YouTube Badan Gizi Nasional, dikutip Bergelora.com di Jakarta, Kamis  (17/09).

Sudaryono menegaskan setiap ompreng harus memiliki label waktu untuk memastikan sekolah mengetahui batas maksimal makanan tersebut dikonsumsi. Jika hanya sebagian ompreng yang diberi label, sekolah diminta menolak makanan tersebut dan meminta dapur memberikan label pada seluruh ompreng.

“Ditolak. Jadi minta untuk dapurnya memberikan label di setiap ompreng. Kalau tidak di setiap omprengnya atau cuman 1 ompreng, 10 ompreng, 1 label, maka tolak, enggak mau,” tegasnya.

“Yang kedua, labelnya dilihat. Labelnya itu harusnya bertulis jam. Jam 10 kah, jam 11 kah, jam 12 kah gitu,” ujar Sudaryono.

Dia juga meminta sekolah menegur SPPG apabila label yang diberikan keliru. Jika kesalahan tersebut tidak diperbaiki setelah ditegur, sekolah diminta menolak MBG yang dikirim.

“Kemudian label-nya keliru, tolong ditegur. Kalau ditegur tidak diperbaiki, tolak. MBG atau dapur-dapur yang saya nanya itu tolak,” katanya.

Sudaryono menjelaskan makanan MBG merupakan makanan segar tanpa pengawet sehingga penanganannya harus dilakukan secara khusus. Karena itu, ketepatan waktu konsumsi menjadi salah satu hal yang harus diperhatikan sekolah.

“Karena 1-2 jam setelah diterima itu enggak jelas jamnya berapa. Jadi sebenarnya ini kayak semacam ekspertis. Jadi ini karena memang makanan MBG ini makanan fresh, tidak ada pengawetnya, sehingga memang handlingnya harus special handling-nya,” ujarnya.

Selain soal label, Sudaryono meminta sekolah memberikan masukan jika menemukan masalah pada menu MBG. Sekolah dapat menegur SPPG dan melaporkan persoalan tersebut kepada BGN. Dia menegaskan tidak akan segan menutup dapur yang tidak memenuhi standar, terlepas dari siapa pemiliknya.

“Tidak perlu takut Bapak-Ibu guru, saya tidak ada urusan. Manakala ada dapur, milik siapapun saya tidak peduli, manakala dia tidak sesuai dengan standar yang kita buat, saya pastikan dapur itu ditutup,” tegas Sudaryono.

“Dapur itu memang tidak takut dia sama Kepala Sekolah, tapi dapur itu takutnya dengan BGN, maka izinkan kami itu kemudian bisa terkonek dengan semua Kepala Sekolah yang ada di seluruh Indonesia, sehingga nanti manakala ada hal komplain lah, ada masalah keluhan dan lain sebagainya, bisa terus kami forward,” pungkasnya.

Keracunan MBG Terus Berulang

Kepala BGN Sudaryono dalam rapat dengan Komisi IX DPR, di DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (3/9). (Ist)

Banyaknya korban dan kejadian yang terus berulang membuat persoalan keracunan MBG tidak dapat lagi dipandang sebagai masalah biasa, negara tidak boleh membiarkan kondisi tersebut tanpa adanya konsekuensi hukum.

Kasus keracunan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) terus berulang. Berdasarkan data surveilans Kementerian Kesehatan per 2 September 2026, tercatat 50.059 korban dari 560 kejadian yang tersebar di 36 provinsi.

Para korban dilaporkan mengalami berbagai gangguan kesehatan, mulai dari diare, muntah, kejang-kejang, gangguan ginjal hingga gangguan ingatan. Sejumlah siswa bahkan tidak dapat mengikuti kegiatan sekolah selama lebih dari satu bulan. Namun, belum ada pihak yang bertanggung jawab atas kerugian yang mereka derita.

Dekan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FH UB), Aan Eko Widiarto, menilai kondisi tersebut semestinya mendorong negara untuk melakukan penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti bertanggung jawab.

Banyaknya korban dan kejadian yang terus berulang membuat persoalan keracunan MBG tidak dapat lagi dipandang sebagai masalah biasa, negara tidak boleh membiarkan kondisi tersebut tanpa adanya konsekuensi hukum.

“Sudah seharusnya negara saat ini melakukan penegakan hukum,” kata Aan saat ditemui Hukumonline di FH UB, Malang, Rabu (16/9).

Penegakan hukum, termasuk pidana sebagai ultimum remedium, diperlukan untuk memastikan terdapat konsekuensi bagi penyelenggara yang terbukti teledor, lalai, atau sengaja melakukan pelanggaran. Menurutnya, tidak adanya tindakan hukum justru dapat memberikan kesan bahwa penyelenggara tidak menghadapi konsekuensi atas perbuatannya. Kondisi tersebut dinilai kontraproduktif terhadap tujuan program MBG.

Oleh karena itu, Aan mendorong aparat penegak hukum untuk memastikan terlebih dahulu apakah kejadian keracunan disebabkan kelalaian atau kesengajaan. Jika unsur pidana terpenuhi, pertanggungjawaban dapat diarahkan kepada individu maupun korporasi sesuai dengan pihak yang bertanggung jawab.

“Jadi bukan saatnya menutup-nutupi sehingga tidak ada konsekuensi,” imbuhnya.

Pakar Hukum Tata Negara itu juga mengaitkan pentingnya penegakan hukum dengan potensi munculnya tindakan main hakim sendiri di tengah masyarakat. Ia mencontohkan adanya aksi pembakaran terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Nusa Tenggara Barat yang menurutnya tidak terlepas dari kekecewaan masyarakat terhadap penanganan kasus keracunan.

Aan mengatakan, tindakan tersebut seharusnya dapat dicegah apabila aparat penegak hukum menjalankan proses hukum secara jelas dan transparan. Ia juga meminta Kejaksaan dan Kepolisian bergerak menangani persoalan MBG. Menurutnya, aparat perlu memastikan pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban sehingga program tersebut tidak justru menimbulkan kerugian bagi kesehatan siswa.

“Seharusnya sudah harus bergerak Kejaksaan dan Kepolisian, sehingga betul-betul MBG itu bukannya malah merugikan kesehatan, tetapi betul-betul menyejahterakan siswa. Itu yang menurut saya seharusnya dilakukan saat ini,” katanya.

Terkait dorongan DPR agar Badan Gizi Nasional (BGN) memberikan kompensasi kepada korban, Aan mengatakan kompensasi merupakan salah satu hak korban. Namun, kompensasi tidak boleh dipandang sebagai pengganti penegakan hukum.

Menurutnya, pertanggungjawaban harus terlebih dahulu diperjelas agar diketahui siapa pihak yang bertanggung jawab dan bentuk pertanggungjawabannya.

“Adanya kompensasi ini, ini hanya sepenggal kisah akhir. Yang seharusnya kompensasi ini ya bisa dilakukan dengan penegakan hukum dulu,” ujarnya.

Ia mengingatkan pemulihan korban tidak hanya berkaitan dengan kesembuhan dari penyakit. Gangguan kesehatan tertentu, seperti hilangnya ingatan, dapat memberikan dampak panjang dan belum tentu mudah dikembalikan seperti kondisi semula.

Aan juga mendukung adanya moratorium sementara program MBG sebagai ruang untuk melakukan evaluasi menyeluruh. Evaluasi tersebut diperlukan untuk mengetahui sumber persoalan, baik dari penyelenggara SPPG, rantai pasokan bahan baku, maupun standar operasional prosedur (SOP).

“Menurut saya itu hal yang memang seharusnya dilakukan. Untuk apa? Untuk jeda evaluasi,” katanya.

Apabila persoalan masih dapat diperbaiki, moratorium dapat memberikan waktu bagi pemerintah untuk melakukan pembenahan. Namun, kata dia, jika seluruh unsur penyelenggaraan dinilai tidak dapat diperbaiki, pemerintah perlu mempertimbangkan kembali keberlanjutan program tersebut.

Sementara itu, Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur mengatakan korban dan keluarganya dapat menempuh jalur hukum terhadap pihak yang dinilai bertanggung jawab atas kasus keracunan MBG.

Menurut Isnur, orang tua korban, siswa, maupun sekolah dapat mengajukan gugatan, baik secara pidana maupun perdata. Ia juga membuka kemungkinan pengajuan gugatan class action bagi para korban.

“Semua aspek penderitaan bisa dihitung kan. Dalam kasus banyak hal bisa digugat ganti rugi, jadi bisa juga diajukan class action kepada korban-korban MBG ini,” kata Isnur, kepada Hukumonline, Selasa (15/6).

Ia mengatakan gugatan dapat melibatkan perwakilan siswa, orang tua, maupun pihak sekolah sebagai wakil kelompok. YLBHI bersama lembaga bantuan hukum (LBH) juga telah membuka posko pengaduan MBG dan menyatakan kesiapan untuk memberikan pendampingan hukum kepada korban.

“Kami siap menjadi kuasa hukum untuk mengajukan gugatan kepada pemerintah dan MBG,” tutupnya.

 

 

Related Articles

Stay Connected

22,949FansSuka
3,912PengikutMengikuti
22,800PelangganBerlangganan

Latest Articles