JAKARTA – Polda Jawa Tengah melimpahkan 38 tersangka kasus penipuan online “pig butchering” ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo.
Direktur Reserse Siber Polda Jawa Tengah Kombes Pol Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan, saat ini seluruh proses penyidikan terhadap perkara tersebut telah selesai.
Pelimpahan tersangka dan barang bukti tersebut dilaksanakan di Rutan Kelas I Surakarta, Rabu (16/9/2026).
“Setelah seluruh rangkaian penyidikan dilakukan dan berkas perkara dinyatakan lengkap, Ditressiber Polda Jateng telah melaksanakan pelimpahan 38 tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sukoharjo,” ujar Wahyu dikutip Bergelora.com.di Jakarta, Jumat (18/9/2026).
Selanjutnya, perkara tersebut memasuki tahapan penuntutan dan akan diproses oleh JPU Kejaksaan Negeri Sukoharjo sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Dengan telah dilaksanakannya tahap II, proses penanganan perkara selanjutnya memasuki tahapan penuntutan,” ujarnya.
“Kami menyerahkan proses hukum selanjutnya kepada Jaksa Penuntut Umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.
Perkara ini sebelumnya diungkap Ditressiber Polda Jawa Tengah melalui patroli siber.
Polisi mendeteksi aktivitas penipuan online lintas negara. Hasil penyelidikan kemudian mengarah ke sejumlah lokasi di wilayah Kabupaten Sukoharjo dan Kota Surakarta yang digunakan jaringan tersebut untuk menjalankan operasionalnya.
Modus Pig Butchering
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Yuliyanto menjelaskan, modus yang digunakan adalah pig butchering. Pelaku terlebih dahulu membangun hubungan emosional dan kepercayaan dengan calon korban melalui aplikasi kencan dan media sosial menggunakan identitas palsu.,
Berdasarkan hasil penyidikan, kata dia, jaringan tersebut beroperasi sejak Juli 2025 hingga Mei 2026 dengan sasaran utama warga negara Amerika Serikat. Jaringan tersebut diperkirakan telah menargetkan sekitar 5.000 orang dan sedikitnya 133 orang menjadi korban.
Dari data transaksi yang ditemukan penyidik, nilai keuntungan yang diperoleh jaringan tersebut mencapai USD 2.327.625 atau sekitar Rp 41,1 miliar.
“Modus yang digunakan adalah pig butchering. Pelaku terlebih dahulu membangun hubungan emosional dan kepercayaan dengan calon korban melalui aplikasi kencan dan media sosial menggunakan identitas palsu,” paparnya.
Ia mengatakan setelah korban percaya, pelaku mengarahkan korban untuk melakukan investasi atau trading aset kripto dengan iming-iming keuntungan besar melalui platform yang telah dikendalikan jaringan pelaku.
Untuk memperkuat kepercayaan, pelaku menggunakan foto, video, serta komunikasi melalui panggilan video. Setelah korban melakukan deposit, dana tersebut kemudian dikuasai jaringan pelaku dan korban tidak dapat menarik kembali dana yang telah disetorkan.
“Setelah seluruh rangkaian penyidikan dilakukan dan berkas perkara dinyatakan lengkap, kami telah melaksanakan pelimpahan 38 tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sukoharjo,” katanya.
Menurutnya, pelimpahan tahap II tersebut menandai berakhirnya proses penanganan perkara di tingkat penyidikan Ditressiber Polda Jateng.
“Dengan telah dilaksanakannya tahap II, proses penanganan perkara selanjutnya memasuki tahapan penuntutan. Kami menyerahkan proses hukum selanjutnya kepada Jaksa Penuntut Umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.
Ia menambahkan pihaknya koordinasi dengan sejumlah pihak karena perkara tersebut memiliki dimensi lintas negara, di antaranya FBI melalui NCB Interpol dan Bareskrim Polri serta Ditjen Imigrasi terkait penanganan warga negara asing yang terlibat.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Yuliyanto mengatakan bahwa pelimpahan tahap II merupakan bagian dari proses hukum setelah penyidikan perkara tersebut diselesaikan oleh Ditressiber Polda Jateng.
“Penyidikan perkara ini telah selesai dan 38 tersangka beserta barang bukti telah kami serahkan kepada Jaksa Penuntut Umum. Selanjutnya proses hukum akan berjalan pada tahapan penuntutan sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kombes Pol. Yuliyanto.
Ia menambahkan, pengungkapan kasus tersebut juga menjadi pembelajaran bagi masyarakat mengenai pola penipuan yang memanfaatkan hubungan personal di ruang digital.
Modus pig butchering memanfaatkan kepercayaan dan hubungan emosional sebelum korban diarahkan pada transaksi investasi. Karena itu, masyarakat harus berhati-hati apabila seseorang yang baru dikenal melalui media sosial atau aplikasi kencan mulai mengarahkan komunikasi pada investasi, trading, atau aset kripto dengan iming-iming keuntungan besar,” tandasnya. (Web Warouw).

