JAKARTA – Koalisi Warga Jakarta untuk Keadilan (KWJK) bersama empat ratus warga miskin kota menggelar aksi massa di depan Kantor Kementerian Sosial Republik Indonesia dan Kantor BPS pada Kamis, 17 September 2026.
Kepada Bergelora.com di Jakarta.dilaporkan, aksi ini diusung dengan tema besar “Desil Bermasalah, Negara Gagal Urus Rakyat Miskin!” sebagai bentuk protes warga atas kelalaian sistemik pemerintah dalam mengelola data kesejahteraan sosial.
Aksi massa hari ini merupakan puncak dari gelombang keresahan warga yang dihimpun melalui Posko Advokasi KWJK di 21 kecamatan, 49 kelurahan di lima wilayah kotamadya DKI Jakarta.
Dari hasil aduan dan verifikasi lapangan, KWJK menemukan lebih dari 2.500 warga miskin kota terancam diputus dari bantuan sosial (bansos) dan perlindungan sosial lainnya akibat kategorisasi sistem desil yang sama sekali tidak mencerminkan kondisi hidup warga sesungguhnya.
Salah satu bukti nyata dari kebobrokan pendataan ini dialami oleh Ibu Mardiana (39), seorang janda penanggung tiga anak yang tinggal di rumah kontrakan lantai dua berdinding triplek di kawasan Kramat Jati, Jakarta Timur. Untuk menyambung hidup, ia harus menahan perih mata mengupas 10 kilogram bawang merah saban hari demi upah riil Rp. 3.500 per kilogram hanya membawa pulang Rp. 35.000 per hari.
Ironisnya, sistem aplikasi Cek Bansos justru mencatat Ibu Mardiana sebagai warga kategori “Mampu” (Desil 6). Akibat kesalahan data yang fatal ini, bantuan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) yang menjadi tumpuan pangan keluarganya diputus total oleh pemerintah.
Jurang ini semakin dalam ketika narasi Presiden Prabowo Subianto secara tidak masuk akal mengklaim bahwa upah buruh kupas bawang mencapai Rp.700.000 per kilogram. Klaim fantastis tersebut membuktikan betapa pekatnya dinding birokrasi yang memisahkan Istana dari realitas perih di gang-gang sempit Jakarta.
Mardiana mungkin salah satu kasus yang memilukan dihadapi oleh rakyat miskin, dari berbagai ribuan temuan yang di advokasi oleh Koalisi Warga Jakarta untuk Keadilan.
Ini tidak sejalan dengan konstitusi Pasal 34 ayat 1 UUD 1945 yang berbunyi fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.
Disini letak kekeliruan negara dalam melindungi dan mengelola rakyat miskin, sehingga pada faktanya masih banyak jutaan rakyat Indonesia terancam kehilangan hak nya karena desil yang tidak sesuai dengan kondisi rill kehidupan masyarakat.
Pendataan kesejahteraan melalui Regsosek dan DTSEN menggunakan pendekatan Proxy Means Test (PMT), yaitu memperkirakan kondisi ekonomi keluarga melalui sejumlah indikator pengganti, seperti kondisi rumah, listrik, pendidikan kepala keluarga, dan kepemilikan aset.
Persoalannya, indikator tersebut tidak selalu mencerminkan kondisi ekonomi keluarga secara aktual. Kepemilikan aset, misalnya, tidak otomatis menunjukkan kemampuan daya beli yang stabil. Bagi masyarakat kelas bawah, kondisi ekonomi sangat cair dan rentan: pendapatan dapat berubah, pekerjaan dapat hilang, sementara kebutuhan hidup terus berjalan.
4 Tuntutan Utama
Ketua Umim KWJK, Marlo Sitompul menegaskan, melalui aksi ini, KWJK melayangkan 4 tuntutan tegas kepada Kementerian Sosial, BPS, dan BPJS Kesehatan:
1. Ubah Indikator Penentuan Desil & Audit Penerima Bansos: Perbaiki indikator penilaian desil agar sesuai dengan beban hidup riil warga, serta lakukan verifikasi dan audit menyeluruh agar bantuan sosial tepat sasaran.
2. Libatkan Rakyat dalam Pendataan: Sertakan warga, RT/RW, dan komunitas lokal secara langsung dalam proses pendataan dan pemutakhiran data penerima bansos.
3. Perbanyak dan Perluas Penerima PKH dan BPNT: Pastikan jangkauan program PKH dan BPNT diperluas agar tidak ada keluarga miskin dan rentan yang tersingkir dari perlindungan sosial.
4. Desak Pertanggungjawaban Kemensos dan BPS: Menuntut Kemensos dan BPS menghentikan kelalaian pendataan serta membenahi sistem tata kelola data yang merugikan rakyat miskin.
“Dengan ini KWJK menegaskan bahwa perjuangan hak atas bantuan sosial hari ini bukanlah akhir dari perjuangan, melainkan awal dari perjuangan yang lebih panjang untuk menagih hak rakyat atas bantuan sosial,” tegas Marlo Sitompul.
Menurutnya, jika negara keliru membaca kehidupan rakyat, maka negara wajib memperbaikinya, bukan mencabut hak rakyat dan membiarkan keluarga miskin menanggung akibatnya.
Ia memastikan KWJK akan terus mengawal setiap aduan, melakukan verifikasi lapangan, membuka ruang advokasi, dan menggelar aksi-aksi lanjutan untuk menuntut pertanggungjawaban Kemensos, BPS, dan seluruh pihak yang berkaitan dengan persoalan ini.
“Kami tidak akan berhenti hanya karena hari ini selesai. Selama masih ada rakyat miskin yang kehilangan haknya karena data yang bermasalah, selama itu pula kami akan terus bergerak, terus menagih, dan terus turun ke jalan sampai hak rakyat dikembalikan,” tegas Marlo Sitompul. (Web Warouw)

