Kamis, 17 September 2026

PELAYANANNYA SEMAKIN BURUK..!.Kemenkes: Subsidi BPJS Rp 10 Triliun Dikembalikan ke Kemenkeu

JAKARTA – Anggaran Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pada tahun 2027 ditetapkan sebesar Rp115,9 triliun, turun dibandingkan anggaran 2026 yang mencapai Rp128,6 triliun.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan, penurunan tersebut terutama mempengaruhi perubahan mekanisme anggaran subsidi BPJS Kesehatan. Anggaran Rp10 triliun yang pada tahun 2026 dialokasikan melalui Kemenkes akan dikembalikan kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Jadi kalau ditanya bedanya paling besar kenapa antara 2026-2027 adalah karena, ya misalnya sekitar Rp10 triliun, kata Budi dalam rapat bersama Komisi IX DPR RI, dikutip Bergelora.com di Jakarta, Kamis (17/9).

Budi menjelaskan, pada tahun 2026 pemerintah mengalokasikan total Rp20 triliun untuk subsidi BPJS Kesehatan. Dari jumlah tersebut, Rp10 triliun disalurkan melalui Kemenkeu dan Rp10 triliun lainnya melalui Kemenkes.

Namun, Kemenkes memiliki batasan berdasarkan ketentuan undang-undang untuk menyalurkan dana tersebut kepada BPJS Kesehatan. Menurut Budi, Kemenkes hanya dapat menambah dana ke BPJS apabila terdapat penambahan jumlah peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) atau kenaikan tarif.

“Karena dua hal tersebut tidak bisa kita lakukan di tahun ini, pemerintah memutuskan tidak melakukannya, sehingga Kementerian Kesehatan tidak bisa menyalurkan dana subsidi sebesar Rp10 triliun untuk BPJS tahun ini,” ujarnya.

Karena itu, Kemenkes kemudian mengembalikan alokasi Rp10 triliun tersebut kepada Kemenkeu. Dengan mekanisme tersebut, Budi berharap Kemenkeu nantinya dapat menyalurkan total Rp20 triliun secara langsung kepada BPJS Kesehatan.

“Jadi mudah-mudahan yang Rp10 triliun naik ke Kementerian Keuangan, Kementerian Keuangan akan mengeluarkan Rp20 triliunnya langsung dari Kementerian Keuangan ke BPJS Kesehatan,” kata Budi.

Menurut Budi, proses pengembalian anggaran tersebut telah dilakukan dan saat ini tinggal menunggu penyelesaian aturan di Kemenkeu. Dia berharap penyaluran kepada BPJS Kesehatan dapat direalisasikan dalam waktu dekat.

Di sisi lain, Budi mengatakan perubahan anggaran Kemenkes 2026-2027 juga mempengaruhi penurunan anggaran vaksin. Anggaran vaksin yang pada tahun 2026 mencapai sekitar Rp6 triliun disebut turun menjadi sekitar Rp3 triliun pada tahun 2027.

“Jadi masih ada pending yang akan kita diskusikan di sana,” ujarnya.

Budi menambahkan, dengan pengalaman tersebut, anggaran Rp10 triliun yang sebelumnya ditempatkan melalui Kemenkes tidak lagi dimasukkan ke dalam anggaran Kemenkes pada tahun 2027. Menurutnya, mekanisme tersebut dinilai lebih sesuai karena dana subsidi BPJS dapat langsung disalurkan melalui Kemenkeu. (Web Warouw)

Related Articles

Stay Connected

22,949FansSuka
3,912PengikutMengikuti
22,800PelangganBerlangganan

Latest Articles