JAKARTA – Praktik korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan bisa mengganggu iklim investasi Tanah Air. Hal itu disampaikan Eks Penyidik KPK Praswad Nugraha terkait penyidikan perkara dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN terkait pengurusan hak guna bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
“Praktik korupsi dalam proses perizinan dan pengurusan HGB tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga meningkatkan biaya ekonomi dan dapat mengganggu iklim investasi,” kata Praswad dalam keterangan tertulisnya yang dikutip Bergelora.com di Jakarta, Minggu (20/9/2026).
Menurutnya, adanya praktik ‘under the table‘ dalam proses perizinan pada akhirnya bisa membuat biaya ekonomi menjadi lebih tinggi dan menciptakan ketidakpastian bagi pelaku usaha.
Dalam kondisi tersebut kata Praswad, akan menjadi hal yang ‘lumrah’ jika para investor kemudian memilih angkat kaki dari Indonesia. Oleh sebab itu, lanjut Praswad, kasus tersebut seharusnya dilihat dari perspektif lebih luas, bukan hanya sebatas transaksi suap.
“Kasus HGB di Kabupaten Bogor ini menunjukkan bahwa praktik korupsi dalam layanan pertanahan harus dilihat bukan hanya sebagai persoalan transaksi suap antara pemberi dan penerima, tetapi juga sebagai persoalan yang dapat berdampak lebih luas terhadap perekonomian dan kepercayaan terhadap tata kelola investasi,” ujarnya.
Diketahui, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan HGB di Kabupaten Bogor.
Dalam proses penyidikan, KPK juga mendeteksi adanya dugaan gratifikasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN terkait layanan pertanahan hingga mutasi dan promosi jabatan.
Delapan tersangka tersebut yakni: 1. Lampri (LMP), Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN; 2. Sontang Coin Manurung (SON), Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor 1; 3. Adrianto Pitojo Adi (ADR), Direktur Utama Summarecon; 4. Arif Sugiyanto (ARF), pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid; 5. Fahd El Fouz (FEZ), pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid; 6. Rizal Pahlevi (LEV), pihak swasta; 7. Erwin (ERW), pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid; 8. Muhammad Fakhry (MF), pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. (Web Warouw)

