Sabtu, 19 September 2026

RUSAK BANGET NIH..! Komisi Yudisial Terima 1.000-an Laporan, dari Hakim Selingkuh hingga Dinggap Berpihak dalam Sidang

JAKARTA – Komisi Yudisial (KY) menerima sekitar 1.000 laporan dugaan pelanggaran perilaku hakim. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran yang terjadi sejak 2024 sampai 2026.

Anggota KY, Abhan, mengatakan bahwa laporan yang diterima KY terlebih dahulu melalui proses verifikasi sebelum ditindaklanjuti.

“Cukup banyak ya, kalau laporan ada seribuan. Tetapi itu laporan ya, karena tentu laporan diverifikasi.”

“Jadi laporan yang seribuan itu memang tidak semuanya memenuhi syarat materiil ya,” kata Abhan di sela diskusi terbatas dengan DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Purwokerto di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Sabtu (19/9/2026).

Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, menurut Abhan, sebagian di antaranya telah ditindaklanjuti dengan rekomendasi ke Mahkamah Agung (MA).

“Memang ada beberapa yang sudah ditindak oleh Mahkamah Agung. Tetapi memang laporan yang kami tindaklanjuti ini memang laporan yang bukan hanya tersaji di tahun 2026, tapi kebanyakan kejadian-kejadian sebelum tahun 2026, ada 2024, 2025,” lanjut Abhan.

Pelanggaran yang dilaporkan antara lain soal perilaku hakim di luar sidang maupun di dalam sidang.

“Selingkuh juga ada, terus kalau perilaku di dalam sidang adalah soal dilihat oleh pelapor misalnya dianggap berpihak, misalnya terhadap saksi ini baik-baik tapi terhadap pihak lain kok bentak-bentak dan sebagainya,” kata Abhan.

Menurutnya, KY memiliki kewenangan mengawasi dan menjaga kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. Pengawasan tersebut mencakup dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim.

Adapun jenis dugaan pelanggaran yang dapat dilaporkan antara lain perilaku hakim yang tidak profesional, berpihak, menunda persidangan tanpa alasan yang jelas, maupun perilaku tercela lainnya.

Dalam kesempatan ini, Abhan juga mengajak advokat dan masyarakat melaporkan dugaan pelanggaran perilaku hakim apabila menemukan indikasi pelanggaran etik.

Menurut Abhan, keterlibatan advokat penting karena profesi tersebut merupakan salah satu pihak yang banyak berinteraksi langsung dengan proses peradilan.

Melalui pengawasan dan pelaporan yang dilakukan sesuai mekanisme, KY berharap integritas peradilan dapat terus diperkuat.

Sementara itu, Ketua DPC Peradi Purwokerto Happy Sunaryanto mengatakan, diskusi terbatas ini bertujuan menambah literasi para advokat.

“Yang pertama untuj menambah literasi kami terkait dengan apa peran fungsi dari KY. Termasuk juga posisi atau kedudukan profesi advokat dalam menjalankan tugas,” kata Happy. (Web Warouw)

Related Articles

Stay Connected

22,949FansSuka
3,912PengikutMengikuti
22,800PelangganBerlangganan

Latest Articles