JAKARTA — Kepala Kepolisian Tangerang Selatan, AKBP Boy Jumalolo, mengatakan meminta Singapore Police Force (SPF) memastikan 34 lembar uang kertas pecahan Sing $10 ribu yang disita dalam kasus dugaan penggunaan uang palsu oleh seorang pengusaha Indonesia di kasino Resorts World Sentosa (RWS), Singapura.
Total 34 lembar uang kertas palsu diduga digunakan oleh pengusaha yang teridentifikasi sebagai Steven, selama tiga kunjungan ke kasino pada Juni, mengutip Straits Times, Minggu (20/9).
Terkait permasalahan tersebut, Boy mengatakan telah mengadakan pertemuan melalui Zoom pada 14 September dengan perwakilan SPF, termasuk atase SPF di Jakarta. Pertemuan tersebut diadakan di Divisi Hubungan Internasional Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“Dalam pertemuan tersebut, kami meminta SPF menerbitkan surat yang menyatakan bahwa 34 lembar uang kertas pecahan Sing $10 ribu tahun 1973 yang telah disita tersebut adalah palsu,” kata Boy.dikutip Bergelora.com di Jakarta.
“Sampai saat ini, penyidik Indonesia baru menerima salinan tanda terima penyerahan yang menyebutkan uang tersebut sebagai ‘diduga tidak asli’,” sambungnya.
Dia menambahkan bahwa penyidik Indonesia saat ini tengah memanggil sejumlah saksi.
Juru bicara SPF mengonfirmasi bahwa laporan telah dibuat dan mengatakan penyelidikan masih berlangsung.
Straits Times memahami bahwa uang kertas tersebut diterima dan ditukar dengan chip kasino sebelum terdeteksi sebagai uang palsu.
Pengacara Steven yang berbasis di Jakarta, Yosia Ginting, mengatakan kepada ST pada 17 September bahwa kliennya adalah korban penipuan dan tidak mengetahui bahwa uang kertas tersebut palsu.
Menurut pengacara, Steven mengatakan bahwa uang kertas dolar Singapura itu diberikan kepadanya sebagai pembayaran untuk sebuah ruko yang sedang ia jual di Tangerang Selatan.
Yosia mengatakan kliennya menerima catatan tersebut dari seorang pria bernama Anthony, yang dikenalkan oleh salah satu teman Steven, yang hanya diidentifikasi sebagai Rangga.
Pada pertemuan tanggal 8 Juni di sebuah kafe di Jakarta, Anthony memberinya uang kertas senilai Sing $10 ribu dengan alasan ingin menukarkan uang tersebut karena sudah izin.
Yosia mengatakan Rangga meyakinkan Steven, dengan mengatakan bahwa uang kertas itu telah diperiksa di cabang OCBC di Indonesia dan dinyatakan asli.
Steven terbang ke Singapura keesokan harinya, di mana seorang pembeli uang menolak untuk menerima uang kertas itu karena jumlahnya terlalu besar.
Yosia mengatakan kliennya mengunjungi bank tetapi diberitahu bahwa dia harus membuka rekening untuk menukar uang kertas tersebut dengan pecahan yang lebih kecil, tetapi dia tidak dapat melakukan hal itu.
Saat berkunjung ke RWS,Yosia diperkenalkan kepada seorang petugas VIP yang menyarankan agar ia menukarkan uang kertas tersebut di kasino. Uang kertas itu kemudian diduga rusak dan ditukar dengan chip kasino.
Uang Palsu Kejahatan Berat, Harus Diusut
Anggota Komisi III DPR, Rizki Faisal mengatakan kasus peredaran dolar Singapura (SGD) palsu senilai 340 ribu atau Rp4,7 miliar merupakan bentuk kejahatan berat.
Rizki mengatakan dalam kasus ini pelaku bisa dijerat pasal 374 dengan ancaman penjara 10 tahun dan denda Rp5 miliar.
“Apalagi jika melihat ancaman Pasal 374 yang dikenakan penyidik dengan ancaman penjara 10 tahun dan denda Rp5 miliar, maka uang palsu itu masuk kategori kejahatan berat,” kata Rizki dalam keterangannya, Jumat (18/9).
Rizki pun meminta aparat kepolisian segera menetapkan tersangka kasus dugaan peredaran dolar Singapura palsu ini.
Menurut Rizki, penetapan tersangka harus segera dilakukan karena Polres Tangerang Selatan telah menaikkan status kasus tersebut ke tahap penyidikan.
“Seharusnya dengan data dan fakta yang ada kepolisian sudah bisa melakukan penetapan tersangka, tidak hanya sekadar menaikkan sidik jari,” ujarnya.
Di sisi lain, polisi juga diminta agar tidak berhenti pada pelaku lapangan, namun juga harus mengungkapkan sumber, jaringan pemasok, hingga lokasi produksi.
Rizki menyebut penetapan tersangka juga penting agar penyidikan dapat bergerak lebih jauh. Dengan status hukum yang semakin jelas, aparat penegak hukum dapat mengembangkan kasus untuk mengungkap rantai peredaran uang palsu tersebut.
Dalam kasus ini, Polres Tangerang Selatan telah memeriksa enam saksi dan masih mendalami keterangan pihak lain.
Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri juga terus berkoordinasi dengan Kepolisian Singapura terkait status investigasi terhadap seorang WNI di negara tersebut.
Perkara tersebut dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 3 Juli 2026 sebelum dilimpahkan ke Polres Tangerang Selatan. Status perkara kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 9 September 2026. (Web Warouw)

