Selasa, 22 September 2026

MENTERINYA JANGAN LOLOS NIH..! KPK Dalami Keterlibatan 2 Dirjen Kementerian ATR/BPN di Kasus Suap HGB PT Summarecon

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut keterlibatan dua Direktur Jenderal (Dirjen) di Kementerian ATR/BPN dalam kasus suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, hal tersebut menjadi alasan penyidik menggeledah dua ruangan Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR), dan Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT).

“Yang kemudian penyidik masuk, melakukan pencarian bukti-bukti yang dibutuhkan. Untuk terkait dugaan keterlibatan para pihak yang dilakukan penggeledahan seperti apa, tentu nanti kita tunggu perkembangan dari penyidikan perkara ini,” kata Budi dalam keterangannya, Selasa (22/9/2026) dikutip Bergelora.com di Jakarta.

Budi mengatakan, Operasi Tangkap Tangan (OTT) sering menjadi pintu masuk KPK untuk mendalami keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus korupsi sehingga penanganan perkara menjadi tuntas.

“Sehingga upaya perbaikan nanti ke depan juga lebih konkret, lebih tajam, masuk kepada permasalahan-permasalahan yang memang terjadi di Kementerian ATR/BPN,” ujarnya.

Sebelumnya, KPK menggeledah tiga ruangan Direktur Jenderal (Dirjen) di Kementerian ATR/BPN terkait kasus suap pengurusan HGB PT Summarecon.

“Pertama di ruangan Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang. Kemudian ruangan Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR), kemudian di ruang Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT),” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (17/9/2026).

Budi mengatakan, selain ketiga ruangan tersebut, tim juga menggeledah beberapa ruangan di direktorat terkait.

“Artinya penyidik memang melakukan pencarian untuk melengkapi alat bukti yang dibutuhkan dalam penyidikan perkara ini,” ujarnya. Budi mengatakan, dari penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) yang berkaitan dengan layanan di Kementerian ATR/BPN.

“Semuanya nanti akan diekstrak, ditelaah, dianalisis untuk membantu penyidik membedah perkara ini sehingga menjadi terang bagaimana bangunan konstruksi, siapa saja pihak-pihak yang punya peran krusial,” ucap dia.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan 8 orang sebagai tersangka usai terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Senin (14/9/2026).

Mereka di antaranya sebagai berikut: 1. Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung 2. Politisi Partai Golkar Fahd El Fouz, 3. Direktur Utama PT Summarecon Agung Adrianto Pitoyo Adhi, 4. Mantan Bupati Kebumen Arif Sugianto, 5. Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Lampri, 6. Orang kepercayaan menteri, Muhammad Fakhry, 7. Orang kepercayaan menteri, Erwin 8. Orang kepercayaan menteri, Rizal Pahlefi.

Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein mengatakan, kasus korupsi ini berawal dari pengajuan perpanjangan HGB atau pemecahan HGB ke SHM (Sertifikat Hak Milik) atas tanah yang dikelola Summarecon di Kabupaten Bogor.

Taufik mengatakan, sebagian dari tanah itu masih bermasalah atau bersengketa dengan sejumlah ahli waris sebelumnya yang memegang Sertifikat hak milik (SHM) atas tanah-tanah tersebut.

Para pemilik tanah itu mengajukan gugatan perkara ke PTUN Bandung atas penerbitan 9 SHGB Summarecon yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Jawa Barat dan Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Bogor, dengan pihak tergugat Kakanwil Jabar dan Kakantah Bogor.

“Kantah Bogor kemudian mengundang ahli waris untuk mediasi. Ahli waris lalu mengajukan blokir atas SHGB Summarecon. Di sisi lain, ahli waris melakukan pencabutan gugatan di PTUN Bandung,” kata Taufik.

Selanjutnya, terjadi komunikasi antara Yaser Alfarisi selaku pihak Summarecon dan Erwin yang merupakan orang kepercayaan menteri. Yaser melapor kepada Erwin bahwa Kepala Kantah Bogor I Sontang Coin Manurung tidak mau membuka blokir dan pemecahan HGB tersebut, kecuali dapat arahan dari atasannya.

Yaser dan Riza Palevi, selaku perantara Summarecon, meminta Erwin agar dapat berkomunikasid dengan Sontang untuk membuka blokir dan memecah SHGB tersebut.

Pada awal Agustus 2026, Yaser dan Rizal memperoleh informasi bahwa mereka mesti membayar sejumlah uang untuk membuka blokir dan menerbitkan sertifikat tanah.

“Sontang Coin melalui Erwin meminta fee dengan kode “dua” yang diduga sejumlah Rp2 miliar. Namun, pihak Summarecon hanya menyanggupi sejumlah Rp1,5 miliar,” kata Taufik.

Taufik menyebutkan, pihak Summarecon menduga masih ada pihak-pihak lain yang akan mendapatkan “fee broker” dari pengurusan tersebut.

Pada akhirnya, Adrianto melalui Yaser dan Erwin pun memberikan Rp 1,5 miliar tersebut kepada Erwin.

“Selanjutnya, ERW (Erwin) menyerahkan sebagian dari uang tersebut yaitu senilai Rp200 juta kepada Coin di sebuah kafe di Jakarta Selatan, untuk fee pembukaan blokir dan pemecahan HGB atas pihak Summarecon,” ujar Taufik. (Web Warouw)

Related Articles

Stay Connected

22,949FansSuka
3,912PengikutMengikuti
22,800PelangganBerlangganan

Latest Articles