JAKARTA – Para penyintas Kudatuli 1996 dari Partai Rakyat Demikratik (PRD) menyambut baik dan mendukung dimulainya Penyelidikan Pro Justitia Komnas HAM terhadap Peristiwa Kerusuhan 27 Juli 1996 (Kudatuli 1996). Hal ini disampaikan Trio Marpaung Koordinator Penyintas dan Ketua Forum Tapol/Napol Indonesia.
Penyintas ini mengatakan, setelah tiga puluh tahun, dimulainya proses ini merupakan kesempatan penting untuk membuka kembali fakta-fakta mengenai Peristiwa Kerusuhan 27 Juli 1996 secara menyeluruh, termasuk rangkaian penangkapan, penahanan dan penyiksaan terhadap aktivis PRD dan organisasi sayapnya pasca-tragedi tersebut.
Bagi para penyintas, rangkaian itu tidak hanya bersumber dari ingatan korban, tetapi juga terekam dalam pemberitaan media nasional sezaman, pernyataan pejabat negara dan militer, dokumentasi lembaga HAM internasional, serta kesaksian para korban. Karena itu, penyelidikan perlu mempertemukan kesaksian korban dengan arsip, dokumen negara, catatan aparat dan sumber-sumber lain yang masih dapat ditelusuri.

Para penyintas berharap Komnas HAM menggunakan kewenangan Proyustisia secara maksimal dengan memanggil pihak-pihak yang diduga terlibat dan masih hidup, untuk mengungkap secara lebih terang siapa yang memerintahkan, siapa yang melaksanakan, bagaimana penangkapan dan penahanan dilakukan, serta apa yang terjadi selama proses pemeriksaan dan penyiksaan terhadap para korban.
Mengungkap Rangkaian Peristiwa Secara Utuh dan Obyektif
Trio mengatakan, para penyintas berharap Komnas HAM tidak melihat peristiwa tersebut semata-mata sebagai kekerasan yang terjadi pada tanggal 27 Juli di Jakarta. Rangkaian tindakan setelahnya juga perlu ditempatkan dalam peta penyelidikan untuk diuji hubungan faktualnya.
Penetapan PRD sebagai pihak yang dituduh Presiden Soeharto sebagai dalang atas Kudatuli 1996, kemudian diikuti perburuan dan penangkapan dari pihak militer terhadap para aktivis PRD dan organisasi yang terkait dengannya di berbagai daerah.
Di Jawa Timur, aktivis PRD dan organisasi sayapnya mengalami pola penangkapan. Sebagian ditangkap dan langsung dibawa ke markas Bakorstanasda, sementara yang lain terlebih dahulu ditahan di Korem atau Kodim.

“Selama berada dalam penguasaan aparat, puluhan aktivis menjalani interogasi yang disertai kekerasan dan penyiksaan fisik maupun mental. Kesaksian para korban di Jawa Timur telah disampaikan pada 1999 di kantor LBH Surabaya dan sebagian telah tercatat dalam pemberitaan media serta dokumentasi HAM internasional,” jalasnya.
Pertanyaan pentingnya menurut Trio adalah: apakah seluruh rangkaian tersebut merupakan peristiwa-peristiwa yang berdiri sendiri, atau terdapat hubungan, pola, sasaran dan koordinasi yang menghubungkannya dengan Kudatuli 1996? Apakah Kudatuli 1996 berhenti pada peristiwa kekerasan tanggal 27 Juli di Jakarta atau terdapat rangkaian tindakan negara setelahnya yang secara faktual berkaitan dengan penetapan PRD sebagai pihak yang dituding bertanggung jawab atas Kudatuli serta penindakan terhadap aktivis PRD dan underbouw-nya? Jika hubungan tersebut terbukti, apakah keseluruhan rangkaian itu memenuhi unsur Pelanggaran HAM yang Berat sebagaimana UU No. 26 Tahun 2000?
Menurut para penyintas, pertanyaan tersebut harus dijawab berdasarkan penyelidikan dan pembuktian, bukan berdasarkan asumsi. Peristiwa Kudatuli 1996 dan rangkaian tindakan represif setelahnya harus diuji secara menyeluruh dan obyektif untuk menentukan apakah terdapat serangan yang meluas, terstruktur dan sistematik terhadap penduduk sipil dan apakah perbuatan-perbuatan yang terjadi memenuhi unsur kejahatan terhadap kemanusiaan.
“Kami tidak meminta Komnas HAM membuat kesimpulan untuk kami. Kami meminta Komnas HAM berani membuka seluruh fakta dan mengujinya. Kalau ada hubungan antara Peristiwa 27 Juli dan penangkapan serta penyiksaan setelahnya, hubungan itu harus diungkap,” ujar Trio Marpaung, Koordinator Penyintas dan juga Ketua Forum Tapol/Napol Indonesia dikutip Bergelora.com di Jakarta, Rabu (23/9)
Komnas HAM Harus Berani dan Transparan
Para penyintas juga meminta Komnas HAM menjalankan proses Proyustisia secara berani, independen dan transparan. Keberanian diperlukan untuk menelusuri bukan hanya pelaku lapangan, tetapi juga kemungkinan adanya perintah, koordinasi, kebijakan atau rantai komando yang berada di atasnya.
Sementara transparansi diperlukan agar publik, khususnya korban, mengetahui perkembangan proses penyelidikan tanpa mengganggu kewenangan dan kerahasiaan materi penyelidikan yang memang harus dilindungi.
“Kami sudah menunggu 30 tahun. Yang kami harapkan sekarang bukan sekadar proses administratif. Komnas HAM harus menunjukkan bahwa penyelidikan ini benar-benar mencari kebenaran dan mengungkapkannya, termasuk ketika kebenaran itu menyentuh institusi atau pejabat yang berkuasa pada masa itu,” imbuh Abdul Rouf, salah satu penyintas yang mengalami dua kali penangkapan dan penyiksaan yang berat di Bakorstanasda Jawa Timur.
Para penyintas juga berharap Komnas HAM memberikan ruang yang memadai bagi korban dan saksi untuk menyampaikan seluruh pengalaman serta bukti yang mereka miliki. Dokumentasi pemberitaan media sejak 1996 dan 1999, kesaksian korban, pernyataan keluarga, serta berbagai arsip yang telah dihimpun penyintas dapat menjadi bahan untuk membantu penelusuran sumber primer dan pemeriksaan silang dalam proses penyelidikan.
Tuntutan Para Penyintas
Para penyintas menegaskan bahwa dukungan terhadap Penyelidikan Proyustisia bukanlah upaya untuk mendahului kesimpulan Komnas HAM. Justru karena belum ada kesimpulan akhir, seluruh fakta harus dibuka dan diuji secara objektif. UU No. 26 Tahun 2000 mensyaratkan adanya serangan yang meluas atau sistematik terhadap penduduk sipil dalam menentukan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Karena itu, fakta mengenai penangkapan, penahanan, penyiksaan, sasaran politik, sebaran wilayah, pola tindakan, serta kemungkinan hubungan dan koordinasi di antara berbagai tindakan tersebut menjadi penting untuk diperiksa secara menyeluruh.
“Yang kami tuntut sederhana: kebenaran. Kami ingin pengalaman kelam yang kami alami diperiksa berdasarkan fakta dan data yang tersedia, bukan dilupakan. Pada 1 Juli 2026, kami telah melakukan audiensi dengan Komnas HAM dan menyerahkan dokumentasi mengenai rangkaian Peristiwa Kudatuli 1996 dan tindakan represi terhadap kami setelah peristiwa Kudatuli. Kami berharap penyelidikan Proyustisia ini mampu mengungkap secara utuh apa yang sebenarnya terjadi dan menentukan, berdasarkan hasil penyelidikan, apakah rangkaian peristiwa tersebut memenuhi unsur Pelanggaran HAM yang Berat.” papar Trio Marpaung.
“Kami siap memberikan kesaksian dan berharap seluruh bahan tersebut tidak hanya dicatat, tetapi ditelusuri dan diuji dengan sumber-sumber primer yang relevan. Bagi kami, pengungkapan kebenaran merupakan bagian penting dari penghormatan terhadap martabat korban, pemulihan dan penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu. Persatuan nasional tidak bermakna jika dibangun dengan mengabaikan kebenaran. Karena itu, rekonsiliasi harus dilakukan secara bermartabat, tanpa menghapus kebenaran, tanpa mengabaikan korban, dan tanpa menghilangkan tanggung jawab pihak-pihak yang terbukti terlibat,” Pungkas Trio. (Web Warouw)

